Menjelang tahun ajaran baru, sistem zonasi 2021 tentu hangat diperbincangkan para orang tua. Seperti Mom ketahui, sejak tahun 2017 pemerintah dalam PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) mulai menerapkan sistem zonasi di Indonesia.

Apabila tahun ini Mom dan Dad akan menyekolahkan si kecil ke jenjang baru, tentunya Anda harus memahami bagaimana sistem zonasi agar anak mendapatkan sekolah terbaik. Yuk cari tahu lebih lanjut apa itu sistem zonasi 2021, tujuan, kebijakan, dan berbagai jalur masuk sekolah lainnya, Mom!

Apa itu sistem zonasi?

Pasti Mom dan Dad sudah tahu bahwa kini sistem zonasi adalah salah satu jalur utama penerimaan peserta didik baru. Terlebih lagi, sistem ini menjadi jalur masuk sekolah dengan kuota paling banyak, lho. Sehingga Mom dan Dad harus paham betul bagaimana aturannya, apalagi jika si kecil sebentar lagi akan menginjak ke bangku sekolah.

Sistem zonasi adalah kebijakan yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud) sebagai upaya mempercepat pemerataan di sektor pendidikan. Selama ini, masih terjadi ketimpangan antara sekolah yang dianggap favorit dan tidak.

Sehingga, ada sekolah yang prestasi belajar siswanya unggul cenderung berasal dari keluarga dengan status ekonomi baik. Sebaliknya, sekolah dengan peserta didik berasal dari keluarga kurang mampu maka prestasi belajarnya tergolong kurang baik.

Selain itu, keadaan yang juga melatarbelakangi dibuatnya sistem zonasi adalah karena ada siswa yang tak bisa mendapatkan sekolah di dekat rumahnya karena faktor capaian akademik. Inilah alasan pemerintah melalui Kemendikbud terus menggalakkan sistem tersebut ke hampir seluruh wilayah di Indonesia.

Tujuan sistem zonasi

Utamanya tujuan sistem zonasi adalah meratakan akses pada layanan dan kualitas pendidikan, Mom. Selain itu, pemerintah juga ingin mencegah penumpukan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas pada wilayah tertentu. Menurut Mendikbud, tujuan sistem zonasi adalah sebagai berikut.

  • Menjamin pemerataan akses layanan pendidikan
  • Mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga
  • Menghilangkan diskriminasi dan eksklusivitas sekolah
  • Membantu analisis perhitungan kebutuhan dan distribusi guru
  • Mendorong kreativitas guru dalam pembelajaran dengan kondisi siswa yang bermacam-macam
  • Membantu pemda dalam memberikan bantuan (sarana prasarana sekolah atau kualitas tenaga pendidik) agar lebih tepat sasaran

Aturan sistem zonasi 2021

Kemendikbud telah menetapkan delapan aturan baru dalam PPDB 2021. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Mendikbud No.1 Tahun 2021, Mom. Nah, sudah tahukah Mom dengan aturan zonasi 2021 yang terbaru? Jika belum, yuk langsung saja simak di bawah ini.

  1. Perubahan batas usia SD minimal 7 tahun dan presentase jalur zonasi SD adalah 70%.
  2. Pemerintah daerah bisa melibatkan sekolah swasta dalam PPDB di mana mekanismenya diserahkan kepada masing-masing pemda.
  3. Perpindahan kuota penyandang disabilitas dipindahkan dari yang awalnya jalur zonasi menjadi jalur afirmasi, dengan kuota minimal 15% dari daya tampung sekolah.
  4. Peserta PPDB tidak bisa menggunakan surat keterangan domisili (SKD) sebagai pengganti Kartu Keluarga (KK) dalam persyaratan seleksi. SKD hanya diperbolehkan pada kondisi tertentu, seperti siswa yang terdampak bencana.
  5. Jalur prestasi pada jenjang SMP, SMA/SMK tidak lagi menggunakan nilai UN, melainkan dengan nilai rapor yang dilampirkan surat keterangan peringkat rapor dari sekolah asal.
  6. Jalur perpindahan tugas orang tua memanfaatkan sisa kuota yang dapat dialokasikan sekolah tempat orang tua atau wali mengajar maksimal 5%.
  7. Jenjang SMK harus mengutamakan jalur afirmasi dan disabilitas minimal 15% dari kuota dan zonasi sekitar sekolah maksimal 10% kuota.
  8. Apabila daya tampung sekolah pada wilayah zonasi peserta tak tersedia, maka peserta boleh disalurkan ke sekolah di luar wilayah zonasi tersebut atau pemda terdekat.

Baca juga: Tips Merencanakan Dana Pendidikan Anak Sejak Dini

Keuntungan sistem zonasi

Bagaimana menurut Mom, apakah kebijakan zonasi ini cocok diterapkan di Indonesia? Terlepas dari cocok atau tidak, sebenarnya kebijakan zonasi memiliki keuntungan lho, Mom. Berikut di antaranya.

1. Rotasi guru merata

Program pertukaran guru dalam satu kawasan wilayah tertentu dapat dilakukan sesuai kesepakatan bersama dan kebutuhan masing-masing sekolah. Selain itu, pemerintah juga bertugas memantau dan memastikan bahwa dalam zonasi tertentu ketersediaan guru-guru berkualitas sudah memadai.

2. Menghapus sistem ‘beli bangku’

Pernahkah Mom mendengar istilah ‘beli bangku’? Yup! Tidak bisa dipungkiri sistem beli bangku terjadi turun-temurun di beberapa sekolah, khususnya sekolah negeri yang dianggap sebagai sekolah favorit. Aturan zonasi ini memiliki keuntungan untuk mengentaskan permasalahan tersebut.

3. Menghapus stigma sekolah favorit

Sekolah favorit biasanya merupakan sekolah yang menjadi incaran para siswa dan orang tua, bukan begitu, Mom? Di berbagai daerah, pasti terdapat beberapa sekolah yang dinobatkan sebagai sekolah favorit. Aturan zonasi diharapkan bisa menghapuskan stigma sekolah favorit tersebut, sehingga status siswa antar sekolah tidak akan dibeda-bedakan lagi.

4. Hemat waktu dan biaya

Keuntungan lain dari adanya sistem zonasi adalah anak bisa menghemat waktu, biaya, dan tenaganya ketika hendak pergi ke sekolah. Jarak antara sekolah dan rumah yang lumayan dekat akan meminimalisir terlambat ke sekolah. Selain itu, biaya transportasi yang dikeluarkan juga tidak akan terlalu banyak, Mom.

Kekurangan sistem zonasi

Sesuai dengan tujuan sistem zonasi yang sudah dijelaskan oleh Kemendikbud, kebijakan ini dibuat untuk mempercepat pembangunan pendidikan yang merata, berkualitas, dan berkeadilan.

Kendati demikian, kebijakan zonasi ternyata masih memiliki kekurangan, Mom. Salah satunya adalah terdapat beberapa wilayah di provinsi/kota/kabupaten tertentu yang belum dapat mengikuti aturan zonasi secara penuh. Maka dari itu, pemerintah perlu melakukan berbagai penyesuaian, khususnya terkait perubahan zona.

Selain masalah penerapan yang belum sempurna, berikut merupakan kekurangan kebijakan zonasi yang lain.

1. Rentan kelebihan kapasitas

Mom, jumlah usia anak setiap wilayah tentu berbeda-beda. Ada wilayah yang memiliki banyak anak usia sederajat, namun beberapa wilayah dengan usia anak sederajat juga tergolong minim.

Hal tersebut menjadi kekurangan dari kebijakan zonasi. Pemerintah masih kesulitan dalam memetakan usia anak sekolah yang mengikuti PPDB dengan jumlah daya tampung tiap sekolah.

2. Pilihan sekolah terbatas

Sebelum adanya sistem zonasi, Mom dan Dad memiliki banyak pilihan untuk menentukan sekolah yang tepat bagi buah hati. Namun semenjak adanya sistem zonasi, pilihan sekolah yang ditawarkan terbatas dalam jarak tertentu saja.

3. Ruang lingkup terbatas

Kekurangan lain dari aturan zonasi adalah ruang lingkup siswa yang terbatas. Mereka hanya akan memiliki pertemanan dan ruang lingkup yang terbatas, dikarenakan lingkungan tempat tinggal dan sekolahnya tidak jauh berbeda.

4. Menurunnya motivasi belajar

Ketika masih ada stigma tentang sekolah favorit, anak tentu menjadi lebih termotivasi agar bisa masuk sekolah tersebut. Sehingga hal ini akan memicu anak untuk belajar lebih giat. Dengan aturan zonasi yang telah ditetapkan, bisa jadi menurunkan motivasi belajar anak, sebab ia tahu bahwa kecil kemungkinan untuk bisa diterima di sekolah yang diinginkannya.

Baca juga: Biaya Sekolah Anak dari TK Sampai Kuliah, Ini Perhitungannya

Jalur PPDB selain sistem zonasi

Mom tak perlu khawatir tidak bisa memberikan pendidikan terbaik untuk anak akibat sistem zonasi. Sebab pada dasarnya, ada jalur masuk peserta didik lain yang juga dapat ditempuh. Hal berikut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.1 Tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Simak penjelasannya di bawah ini, ya.

1. Jalur afirmasi

Jalur afirmasi adalah jalur PPDB yang diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu. Dengan begitu, mereka akan berkesempatan mendapatkan akses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh pemerintah.

Adapun kuota jalur afirmasi bagi siswa SD, SMP, dan SMA adalah 25%. Untuk tahun 2021, anak-anak yang bisa mengikuti jalur ini antara lain anak asuh panti, penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang meninggal akibat Covid-19.

Lalu, anak penerima KJP Plus dan PIP, anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta, anak yang terdaftar dalam DTKS, serta anak dari pengemudi mitra Trans Jakarta juga dapat mendaftar jalur ini.

2. Jalur prestasi

Jalur PPDB selain zonasi adalah jalur prestasi. Jalur ini memberikan apresiasi kepada anak-anak di tingkat SMP dan SMA yang memiliki prestasi bidang akademik maupun non-akademik, Mom.

Kuota yang diberikan pemerintah melalui jalur prestasi akademik sebesar 18%, sementara untuk non-akademik sebesar 5%.

3. Jalur pindah tugas orang tua dan anak guru

Jalur ini digunakan jika orang tua dari anak memiliki tugas dan harus pindah ke luar kota. Hal tersebut menyebabkan anak harus mengikuti orang tuanya untuk pindah.

Namun, jalur pindah tugas orang tua dan anak guru hanya berlaku bagi mereka yang orang tuanya berstatus PNS, ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri, Mom. Sementara itu, kuota yang disediakan hanya 2% dari total kapasitas di sekolah tersebut.

Mom dan Dad bisa memanfaatkan sistem zonasi agar anak tidak perlu memakan banyak waktu untuk perjalanan menuju sekolah. Selain itu, dengan memahami berbagai jalur PPDB, kini Mom dan Dad dapat mempertimbangkan sekolah anak secara lebih matang. Jangan lupa segera siapkan berkas-berkas ketentuannya ya, Mom!

Baca juga: 6 Bentuk Investasi Pendidikan untuk Siapkan Masa Depan Anak