Nikah muhallil adalah pernikahan dengan tujuan menghalalkan seorang wanita yang telah ditalak tiga sehingga dapat dinikahi kembali oleh suami pertama.

Seperti Mom ketahui, perempuan yang telah ditalak tiga tidak dapat dirujuk kembali oleh mantan suaminya kecuali setelah dinikah oleh laki-laki lain dan selesai dari masa iddah.

Jika dilihat dalam pandangan Islam, bagaimanakah hukum nikah muhallil? Untuk mengetahuinya, simak pembahasannya di artikel berikut ini.

Download aplikasi ruangmom

Apa itu Nikah Muhallil?

Sederhananya, pengertian nikah muhallil adalah pernikahan antara laki-laki dengan perempuan yang telah ditalak tiga oleh mantan suaminya.

Seperti yang telah diketahui, wanita yang telah ditalak tiga sudah tidak bisa rujuk kembali dengan mantan suaminya kecuali setelah bercerai dari muhallil.

Dalam pernikahan tahlil, muhallil merupakan sebutan bagi seorang laki-laki yang menikahi perempuan talak tiga.

Adapun tujuan nikah muhallil adalah agar perempuan tersebut halal dinikahi oleh mantan suami pertamanya.

Baca juga: Susunan Acara Akad Nikah Lengkap Dalam Agama Islam

Hukum Pernikahan Muhallil dalam Islam

Lantas, bagaimana hukum pernikahan muhallil dalam Islam?

Dalam hal ini, perlu digaris bawahi bahwa sesuatu yang diharamkan ketika melakukan nikah muhallil adalah niatan untuk menjalaninya sementara waktu.

Misalnya, jika si muhallil telah menikahinya, maka ia harus langsung menceraikannya.

Akan tetapi, jika pernikahan muhallil tersebut memang ditujukan untuk membangun kehidupan suami istri yang wajar dan langgeng, tentunya hal ini tidak dipermasalahkan.

Sebab, Allah juga telah menjelaskan hal ini dalam Quran Surat Al-Baqarah ayat 230:

“Jika ia menalak istrinya (sesudah talak yang kedua) maka tidak halal baginya kemudian sehingga ia (wanita) kawin dengan pria lain. Jika kemudian ditalaknya juga maka tidaklah berdosa bagi mereka (bekas suami pertama dan istri) untuk rujuk kembali jika mereka yakin akan dapat merjalankan hukum-hukum (had had) Allah.” (al-Baqarah: 230)

Sedangkan, bagi seseorang yang melakukan pernikahan muhallil hanya untuk menghalalkan seorang perempuan agar dapat dinikahi lagi, itu merupakan hal terlarang.

Hal ini bahkan telah dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam salah satu hadistnya:

hadist nikah muhallil

Sumber: NU online

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melaknat muhallil dan muhallal lahu”(HR Ibnu Majah).

Sebutan Muhallal lahu dalam nikah muhallil adalah merujuk pada seorang suami yang sebelumnya menalak tiga seorang istri dan menikahkannya dengan orang lain agar wanita tersebut bisa dinikahi kembali.

Menurut Umar bin Khattab, hukum bagi pelaku nikah muhallil adalah rajam karena itu merupakan bentuk lain dari perzinaan.

Hal ini dijelaskan oleh Umar bin Khattab RA di dalam khutbahnya: “Demi Allah, tidaklah dihadapkan kepadaku muhallil dan muhallal lahu melainkan aku merajam keduanya. Sebab, keduanya adalah seorang pezina.”

Bahkan Rasulullah SAW sendiri menyerupakan orang yang melakukan nikah muhallil dengan pejantan pinjaman.

nikah muhallil

Sumber: 1001 Hadist

Dari ‘Uqbah bin Amir, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Maukah kamu kuberitahu tentang pejantan pinjaman ?” Mereka menjawab, “Mau, wahai Rasulullah.” Rasulullah SAW bersabda, “Yaitu muhallil. Semoga Allah melaknat muhallil dan muhallal lahu.” [HR. Ibnu Majah]

Baca juga: 8 Tujuan Pernikahan dalam Islam Berdasarkan Al-Quran & Hadis

Syarat Mantan Suami untuk Menikahi Mantan Istri

Perlu Mom ketahui, agar pernikahan muhallil sah untuk dilakukan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Tiap-tiap ulama memiliki pandangannya masing-masing. Dalam al-Ghayah wa al-Taqrib disebutkan bahwa menurut pandangan ulama Syafi’iyah, syarat nikah muhallil adalah:

  • Sang istri telah habis masa iddah darinya
  • Sang istri telah dinikah terlebih dahulu oleh seorang muhallil
  • Sang istri pernah bersenggama dengan muhallil
  • Sang istri berstatus talak ba’in dari muhallil
  • Masa Iddah sang istri dari muhallil telah habis

Sementara itu, Syekh al-Zuhaili menyebutkan bahwa ada tiga syarat dan ketentuan agar pernikahan muhallil sah. Di antaranya adalah:

  • Telah dinikahi oleh laki-laki lain
  • Pernikahan tersebut harus sah dan tidak rusak. Maksudnya, bukan nikah mut’ah atau dibatasi pada jangka waktu tertentu saja.
  • Suami yang kedua harus menggauli perempuan tersebut terlebih dahulu.

Adapun menurut mazhab Syafi’i, penyebab batalnya nikah muhallil adalah terputusnya syarat akad.

Misalnya, apabila si muhallil telah menggauli sang perempuan, maka tidak ada lagi pernikahan antara keduanya.

Pandangan tentang Nikah Muhallil

Lantas, bagaimana pandangan para sahabat dan ulama tentang nikah muhallil?

Menurut Asy-Syafi’i Rahimahullah, pernikahan muhallil untuk menghalalkan seseorang agar dapat dinikahi kembali sama dengan nikah mut’ah.

Hal ini karena pernikahan ini tidak mutlak jika disyaratkan agar seseorang menikahinya hingga melakukan persetubuhan.

Oleh karena itu, Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan bahwa secara keseluruhan, hukum nikah muhallil adalah haram dan bathil.

Dalam pandangan lain, yakni dari Ibnu Umar RA, nikah muhallil adalah sesuatu yang dilarang meskipun dilakukan tanpa suruhan.

Nafi’ meriwayatkan dari Ibnu Umar RA, bahwa ketika ada seorang laki-laki bertanya kepadanya: “Aku menikahi seorang perempuan untuk menghalalkannya bagi mantan suaminya, sedangkan dia tidak menyuruhku dan dia pun juga tidak tahu.”

Ibnu Umar RA kemudian menjawab, “Tidak boleh, kecuali pernikahan tersebut dilakukan karena keinginan. Jika mengagumkanmu, maka pertahankanlah. Jika kamu tidak suka, maka ceraikanlah. Sesungguhnya kami menganggapnya sebagai perzinaan.”

Demikian pembahasan tentang nikah muhallil dan hukumnya dalam Islam. Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa nikah muhallil adalah sesuatu yang tidak diperbolehkan apabila hanya dilakukan secara sementara.

Hal ini karena seharusnya landasan utama sebuah pernikahan didasarkan pada niat beribadah kepada-Nya, bukan hanya untuk kebutuhan syahwat semata.

Nah, jika Anda ingin mengetahui insight lainnya seputar perempuan dan info parenting, silakan kunjungi artikel lain di halaman blog RuangMom. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

Baca juga: Doa untuk Pengantin yang Menikah Secara Islam