/pa·jak/peng·ha·si·lan/

Pajak yang dikenakan sebagai pungutan wajib pada pendapatan tahunan dari usaha perseroan terbatas, individu, atau unit lain.

(Kamus Besar Bahasa Indonesia)

Apa Itu Pajak Penghasilan?

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan Pajak Negara yang dikenakan kepada perorangan pribadi, perusahaan, maupun badan hukum lainnya atas penghasilan yang diterima baik berasal dari Indonesia maupun luar negeri. Hal ini telah diatur di Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Jenis Pajak Penghasilan

Terdapat dua jenis pajak penghasilan, yaitu PPh 21 dan PPh 25. Gaji Anda yang otomatis terpotong oleh perusahaan setiap bulan tergolong dalam PPh 21. Pada pajak penghasilan jenis ini, pemberi penghasilan atau kantor akan melakukan pemotongan pajaknya sehingga Anda tidak perlu membayarnya sendiri per-bulan.

Sementara itu, PPh 25 adalah pajak tidak langsung yang dipotong oleh perusahaan. Anda harus membayarkan sendiri pajak tersebut melalui teller bank, ATM, ataupun kantor pos.

Besar Pajak Penghasilan

Besaran potongan penghasilan bersifat subjektif, yang berarti jumlahnya akan disesuaikan dengan penghasilan atau kekayaan setiap individu. Jumlah pemotongan tarif pajak di bawah ini khusus bagi pemegang NPWP. Jika belum memiliki NPWP, tarif 20% lebih tinggi akan dikenakan pada penghasilan Anda. Berikut uraiannya.

  • Pendapatan di bawah hingga Rp50 juta per-tahun akan dikenakan tarif pajak 5%.
  • Penerima penghasilan dari Rp50 juta hingga Rp 250 juta per-tahun dikenakan pajak 15%.
  • Individu berpenghasilan Rp250 juta sampai Rp500 juta per-tahun tarif pajaknya 25%.
  • Penghasilan lebih dari Rp 500 juta per-tahun akan dikenakan pajak 30%.

Subjek Pajak Penghasilan (PPh)

UU Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menyebutkan bahwa subjek PPh meliputi:

- Perorangan pribadi

- Warisan yang belum terbagi

- Badan, yaitu sekumpulan orang dan modal berupa kesatuan. Dapat berupa perseroan terbatas, badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, perseroan komanditer, perseroan lainnya, dana pensiun, firma kongsi, koperasi, persekutuan, perkumpulan, organisasi sosial politik, yayasan, organisasi massa atau organisasi lainnya, lembaga, serta bentuk badan lainnya.

- Badan Usaha Tetap (BUT)

Sedangkan, yang bukan termasuk Subjek Pajak di Indonesia adalah:

- Badan atau kantor perwakilan negara asing

- Pejabat atau perwakilan diplomatik dan konsulat dari negara asing

- Organisasi Internasional dengan syarat telah ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan

- Pejabat-pejabat atau perwakilan organisasi internasional