Tabungan adalah simpanan uang di bank atau suatu badan usaha dengan ketentuan dari pihak perbankan yang penarikannya bisa setiap saat namun dengan syarat tertentu. Uang di dalam tabungan bisa diambil langsung di bank atau melalui ATM (anjungan tunai mandiri).

Biasanya bank akan memberikan buku tabungan dan kartu ATM lengkap berisi nomor pribadi (PIN) sebagai bukti kepemilikan tabungan. Namun dalam perkembangan saat ini, terdapat berbagai jenis tabungan yang tidak lagi menggunakan buku melainkan internet/mobile banking.

Karakter lain dari tabungan adalah setoran minimal saat pembukaan rekening baru. Setiap bank umumnya memiliki kebijakan berbeda terkait besaran nominal saat membuka rekening.

Untuk nasabah umum, saat ini beberapa perbankan memberikan keleluasaan dengan setoran awal mulai dari Rp100.000. Untuk produk tabungan Simpanan Pelajar (SimPel), setoran awal minimal adalah sebesar Rp5.000.

Cara membuka tabungan juga mudah. Calon nasabah hanya perlu melengkapi formulir pembukaan tabungan disertai dokumen pendukung seperti kartu identitas.

Layaknya produk investasi, tabungan juga memiliki bunga/bagi hasil. Tetapi, besarannya tidak akan sebesar deposito ya, Mom.

Apa untung dari menabung di bank?

  1. Lebih aman karena uang disimpan di bank yang memiliki jaminan keamanan

  2. Terjamin, karena tabungan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang ada

  3. Berkembang, karena bank akan memberikan bunga yang dipatok berdasarkan saldo tabungan

  4. Praktis, saat ini layanan perbankan melalui jaringan elektronik berjalan selama 24 jam, seperti ATM, sms banking, mobile banking, internet banking, phone banking, dan call center.

  5. Hemat, dengan menyisihkan uang ke dalam tabungan, maka Mom lebih bisa mengatur konsumsi ketimbang memiliki uang tunai dalam jumlah banyak sekaligus

Hal-hal yang perlu diperhatikan

  1. Sebelum Mom menabung, tanyakan metode perhitungan bunga yang diberlakukan oleh bank tersebut

  2. Suku bunga tabungan dapat berubah sewaktu-waktu, atau lazim disebut suku bunga mengambang atau floating rate.

  3. Beberapa bank menetapkan suku bunga tabungan tetap untuk jangka waktu tertentu (fixed rate).

  4. Bunga tabungan yang diperoleh akan dikenakan pajak sesuai ketentuan berlaku.