Prenuptial agreement atau dikenal dengan surat perjanjian pra-nikah merupakan kesepakatan kedua calon mempelai tentang beberapa hal setelah keduanya memasuki fase pernikahan. Dalam perjanjian pra nikah, kedua pasangan menyepakati banyak aspek yang harus disatukan dalam pernikahan seperti aspek ekonomi, kesehatan, kewajiban, dan hak masing-masing individu terhadap satu sama lain.

Perjanjian pra-nikah bisa menjadi motif jaga-jaga apabila salah satu pasangan meninggal atau ternyata terjadi perceraian di tengah jalan. Perjanjian pra-nikah bukanlah hal buruk sebelum memutuskan pernikahan. Namun merupakan pengikat bahwa pernikahan tersebut telah disepakati dan disetujui bersama. Oleh karena itulah, perjanjian pra-nikah dibuat untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk semasa berumah tangga.

Isi perjanjian pernikahan

Untuk lebih paham tentang perjanjian pra-nikah, ada baiknya Mom mengetahui isi perjanjian pernikahan lebih dalam, yaitu antara lain:

  • Pemisahan harta kekayaan yang dimiliki sebelum menikah.

  • Pemisahan piutang yang terjadi sebelum dan selama pernikahan, setelah bercerai atau kematian.

  • Hak dan kewajiban suami dan istri selama pernikahan.

  • Tanggung jawab terhadap anak yang dilahirkan saat pernikahan, baik pengeluaran kebutuhan anak maupun biaya pendidikan.

Aspek penting saat membuat perjanjian pra nikah

Selain itu, dalam membuat perjanjian pra nikah, Mom dan pasangan wajib untuk tahu dan paham akan aspek-aspek penting dalam pembuatan perjanjian pra nikah. Aspek-aspek itu, antara lain sebagai berikut.

Keterbukaan

Dalam membuat isi perjanjian pernikahan ini, keterbukaan satu sama lain sangat dibutuhkan agar dapat mengetahui potensi masalah atau perkara yang mungkin bisa terjadi saat telah sah menjadi pasangan suami istri. Saat membuat surat perjanjian pra nikah, Mom dan pasangan wajib memberitahukan riwayat kesehatan atau keturunan penyakit dari keluarga masing-masing, jumlah harta yang akan dibawa masing-masing dari segi nominalnya, kepemilikan warisan dan hutang, hingga tanggungan biaya anggota keluarga kandung.

Dengan mengetahui hal-hal tersebut, jika ada masalah yang belum terselesaikan atau terpecahkan, maka jalan keluarnya bisa diputuskan dan disepakati bersama. Dalam aspek ini juga, Mom dan pasangan bisa mengetahui detail apa saja hak yang bisa Mom atau pasangan dapat atau hal yang wajib diberikan kepada Mom atau pasangan saat terjadi perceraian atau hal lainnya seperti dalam kasus cerai yang dikarenakan kematian.

Kerelaan

Setelah semua detail diketahui, maka aspek kedua yang wajib ada adalah kerelaan. Dalam membuat perjanjian pra-nikah, kedua pihak harus rela menyepakati detail yang ada. Rasa keterpaksaan juga harus dibuang jauh karena dapat menjadi faktor pembatalan perjanjian secara hukum. Dengan kerelaan, Mom dan pasangan telah setuju dan siap menjalani kesepakatan yang ada dalam surat perjanjian tersebut.

Objektif dan Notariil

Membuat surat perjanjian pra nikah juga tidak semata hanya ditandatangani bersama di atas materai 6000. Namun, adanya pejabat berwenang sebagai saksi akan membuat perjanjian pra-nikah ini berlaku di mata hukum bila nantinya digunakan. Mom dan pasangan harus mendatangi notaris yang kredibel dalam menjaga objektivitas perjanjian agar perjanjian tidak merugikan pihak manapun.

Selain itu, Mom dan pasangan juga wajib untuk melaporkan perjanjian pra-nikah ini ke KUA maupun Kantor Catatan Sipil yang mendokumentasikan perjanjian pra-nikah yang sudah dibuat. Dengan menyelesaikan tahap ini, maka perjanjian pra-nikah telah sah di mata hukum dan bisa melanjutkan ke proses pengesahan diri sebagai pasangan suami istri.

Surat perjanjian pra nikah merupakan kesepakatan antara kedua calon pasangan yang penting untuk diadakan dan disepakati bersama. ini merupakan langkah untuk mengantisipasi terjadinya hal buruk yang dapat terjadi pada salah satu atau kedua pihak pasangan.

Baca juga : Ini Syarat Nikah di KUA Terbaru bagi Calon Pengantin, Lengkap!