Menyiapkan pernikahan menjadi momen menyenangkan sekaligus melelahkan. Agar tidak ada hal yang terlewatkan, ada baiknya Anda juga pasangan mengetahui apa saja dokumen sebagai syarat nikah di KUA. Persiapan ini bisa dilakukan jauh-jauh hari supaya tidak perlu repot mengurus banyak berkas menjelang hari pernikahan.

Tanpa berlama-lama lagi, langsung saja simak syarat nikah di KUA mulai dari berkas yang perlu disiapkan, biayanya, hingga cara daftar.

Syarat nikah di KUA: berkas yang harus disiapkan

Berkas menjadi syarat nikah di KUA utama untuk disiapkan calon pengantin jika ingin mendaftarkan pernikahan. Karena jumlahnya banyak, ada baiknya menyiapkan dokumen dilakukan sebelum memulai persiapan pernikahan lainnya. Agar tidak salah membawa berkas, simak ulasan berikut, yuk!

1. Berkas syarat nikah

Beberapa berkas syarat nikah yang perlu disiapkan antara lain:

  • Surat pengantar nikah dari Desa/Kelurahan (surat N1)
  • Salinan Akta kelahiran yang dikeluarkan Desa/Kelurahan setempat
  • Salinan KTP bagi calon pengantin berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah
  • Salinan Kartu Keluarga
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bagi pasangan yang ingin melakukan pernikahan di luar wilayah domisili (surat N2)
  • Surat persetujuan kedua mempelai (surat N3)
  • Surat izin orang tua atau wali bagi calon pengantin berusia di bawah 21 tahun (surat N4)
  • Surat izin pengadilan apabila tidak orang tua/wali yang bisa memberikan izin
  • Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai batas usia nikah sesuai ketentuan UU No. 11974 tentang Perkawinan, yaitu 19 untuk laki-laki dan 16 untuk perempuan
  • Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI/POLRI
  • Surat persetujuan dari Pengadilan Agama jika suami ingin berpoligami
  • Akta atau buku pendaftaran cerai bagi mempelai yang pernah bercerai sebelum ditetapkannya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989
  • Akta atau surat keterangan tentang kematian suami/istri yang telah dilegalisir Lurah atau pejabat lainnya bagi janda/duda yang akan menikah lagi (surat N6)
  • Keterangan telah mengikuti imunisasi TT1 dan TT2 calon pengantin wanita, berupa kartu imunisasi dari Puskesmas setempat
  • Pas foto ukuran 3x2 sebanyak 3 lembar
  • Biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000

2. Berkas syarat nikah mempelai pria

Mempelai pria harus menyiapkan berkasnya sendiri. Kemudian berikut langkah-langkahnya.

  • Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan formulir yang harus diserahkan ke KUA (surat N1, N3, N4)
  • Pergi ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar Nikah (jika alamat pada dokumen calon istri tertulis dari kecamatan lain)
  • Jika calon Istri memiliki alamat di daerah/kecamatan yang sama maka suami bisa menyerahkan berkasnya ke calon istri

Lampiran sebagai syarat nikah laki-laki yang perlu disiapkan calon suami di antaranya:

  • Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & Kartu Keluarga
  • Pas Foto 3x4 = 2 lembar, jika calon istri berasal dari luar daerah
  • Pas Foto 2x3 = 5 lembar, jika calon istri berasal dari satu daerah/kecamatan

3. Berkas syarat nikah mempelai wanita

Sama seperti mempelai pria, mempelai wanita juga harus menyiapkan beberapa berkas pribadinya dengan langkah-langkah berikut.

  • Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan formulir yang harus diserahkan ke KUA (surat N1, N3, N4)
  • Pergi ke KUA setempat untuk mendaftarkan nikah dan memverifikasi berkas administrasi
  • Sebelum melaksanakan pernikahan calon suami & calon istri harus mengikuti bimbingan perkawinan dari penasehat perkawinan

Lampiran sebagai persyaratan menikah yang perlu disiapkan calon istri di antaranya:

  • Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & Kartu Keluarga calon suami dan calon istri
  • Fotokopi Kartu Imunisasi TT
  • Pas Foto dengan latar biru ukuran 2x3 calon suami dan calon istri masing-masing 5 lembar
  • Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi janda/duda cerai
  • Dispensasi Pengadilan Agama jika usia tidak mencapai batas usia nikah yaitu 19 untuk laki-laki dan 16 untuk perempuan
  • Izin atasan bagi anggota TNI/POLRI
  • Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal
  • Surat Keterangan Wali dari Kelurahan setempat jika Calon pengantin tidak memiliki wali
  • Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari
  • Surat izin dari orang tua/wali jika usia calon pengantin kurang dari 21 tahun
  • Surat Kematian suami/istri bagi janda/duda yang pasangannya meninggal dunia

Baca juga: Besaran Mahar Pernikahan, Cek Contoh & Ketentuannya dalam Islam

Syarat nikah di KUA: berapa biayanya?

Biaya pernikahan di KUA sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor  48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama.

Berdasarkan peraturan ini, pasangan tidak dikenakan biaya jika melakukan pernikahan di kantor KUA pada hari dan jam kerja. Tetapi pasangan harus membayar Rp600.000 jika melakukan pernikahan di luar kantor KUA, baik pada hari kerja maupun hari libur.

Syarat nikah di KUA: cara daftar

Setelah berkas dan biaya syarat nikah di KUA siap, sekarang waktunya Anda dan pasangan bisa mendaftarkan pernikahan. Agar tidak keliru Anda bisa mengikuti cara-cara berikut.

  • Datang ke ketua RT dengan membawa surat pernyataan nikah sebagai syarat mengurus surat pengantar ke desa/kelurahan
  • Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT Anda bisa pergi ke kantor desa/kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA
  • Mendatangi KUA sesuai tempat pelaksanaan akad nikah yang sudah dipilih untuk menyerahkan berkas calon pengantin dan wali nikah serta melakukan verifikasi data oleh petugas KUA
  • Membayar biaya akad nikah jika calon pengantin memilih lokasi nikah di luar KUA, lalu bukti pembayaran diserahkan kembali ke KUA
  • Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang tertera pada dokumen
  • Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon pengantin harus harus meminta surat keterangan dispensasi dari kecamatan
  • Membayar biaya pernikahan jika menikah di luar jam kerja, lalu mengecek keaslian setelah buku nikah diberikan

Itulah berbagai syarat nikah di KUA yang harus Anda dan pasangan ketahui agar persiapan pernikahan dapat berjalan lancar. Semoga bisa membantu perjalanan Anda menuju pelaminan, ya!

Baca juga: Apa Itu Nikah Siri? Begini Hukum dan Syaratnya