Dalam kehidupan sehari-hari, terutama saat transaksi belanja, Mom pastinya pernah ditawarkan berbagai macam kredit, misalnya; kredit rumah, kredit kendaraan dan lainnya.

Menurut pengertiannya, kredit adalah pemberian penggunaan suatu uang atau barang kepada orang lain di waktu yang tertentu dengan jaminan atau tidak dengan jaminan, dengan pemberian jasa atau bunga atau tanpa bunga.

Sedangkan dalam pengertian ekonomi yang sederhana, kredit adalah penundaan pembayaran.

Istilah kredit berasal dari bahasa Yunani “Credere” yang berarti kepercayaan dan kepercayaanlah yang terkandung dalam perkreditan si pemberi dan penerima kredit.

Kredit awalnya dilakukan dalam rangka tolong menolong guna mencapai kebutuhan pada suatu barang atau jasa. Selain itu kredit juga bertujuan untuk membawa dampak positif bagi segi ekonomi dalam kehidupan.

Kredit dalam Undang-Undang

Kredit juga dibahas dalam Undang-undang No 7 Tahun 1992 tentang Pokok Perbankan, dimana kredit merupakan penyediaan uang atau pun tagihan yang dapat disamakan dengan itu.

Sesuai kesepakatan dalam hal pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak lain, dalam hal ini masyarakat, pihak peminjam harus membayar pada masa yang telah ditentukan sesuai jumlah bunga yang disepakati sebagai imbalan.

Agar kredit dapat berjalan dengan lancar, ada 5 unsur yang harus terjadi, yaitu kepercayaan, kesepakatan, jangka waktu, risiko serta balas jasa.

Tujuan dan Fungsi Kredit

  • Mencari Keuntungan

Tujuan utama pemberian kredit adalah untuk memperoleh keuntungan, hasil keuntungan ini diperoleh dalam bentuk bunga yang diterima bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah.

  • Membantu Usaha Nasabah

Tujuan lainnya adalah untuk membantu nasabah yang memerlukan dana, baik dan untuk investasi maupun dana untuk modal kerja atau konsumsi. Dengan dana tersebut, maka pihak debitur akan dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.

  • Membantu Pemerintah

Tujuan kredit lainnya adalah membantu pemerintah dalam berbagai bidang. Semakin banyak kredit, berarti semakin banyak pula kucuran dana untuk peningkatan pembangunan di berbagai sektor terutama sektor rill.

Keuntungan bagi pemerintah dalam pemberian kredit oleh dunia perbankan adalah:

  • Penerimaan pajak dari keuntungan yang diperoleh nasabah dari bank.

  • Membuka kesempatan kerja, dalam hal ini untuk kredit pembangunan usaha baru atau perluasan usaha baru, sehingga dapat menyedot tenaga kerja yang masih menganggur.

  • Meningkatkan jumlah barang dan jasa, bahwa sebagian besar yang disalurkan akan dapat meningkatkan jumlah produksi barang dan jasa yang beredar di masyarakat, sehingga masyarakat memiliki banyak pilihan.

  • Menghemat devisa, terutama untuk produk-produk yang sebelumnya diimpor dan apabila sudah dapat diproduksi di dalam negeri dengan fasilitas kredit yang ada, jelas akan dapat menghemat devisa negara.

  • Meningkatkan devisa negara apabila kredit yang dibiayai adalah keperluan ekspor.

Baca juga : Mengenal Apa itu Debit Serta Fungsinya Dalam Keuangan