Apa itu Joint Venture?

Joint venture adalah sebuah kesepakatan bisnis antara dua pihak atau lebih dengan tujuan untuk mengumpulkan sumber daya yang dimiliki dan mencapai tujuan tertentu secara bersama-sama.Tujuan dari dilakukannya joint venture ialah mengoptimalkan aktivitas bisnis yang telah berjalan ataupun membentuk suatu bisnis baru.

Seluruh pihak yang terlibat dalam joint venture bertanggung jawab atas resiko kerugian, pencapaian laba, hingga biaya yang terkait dengan tujuan bersama. Salah satu contoh joint venture yang sering dilakukan dalam sebuah bisnis yaitu melakukan kerjasama atau kemitraan dengan bisnis lokal ketika akan memasuki pasar asing.

Manfaat Joint Venture

Secara umum, terdapat tiga manfaat utama yang menjadi dasar sebuah bisnis atau perusahaan membuat joint venture.

  1. Menghemat biaya

Dengan melakukan kerjasama kemitraan, bisnis-bisnis yang terlibat dalam joint venture kemudian dapat meningkatkan produksi dengan biaya yang lebih rendah per unitnya. Selain menurunkan biaya produksi, joint venture juga menghemat biaya pemasaran dan tenaga kerja yang kemudian bisa ditanggung secara bersama.

  1. Memanfaatkan sumberdaya

Joint venture membuat sumber daya dari dua perusahaan atau lebih digabungkan yang kemudian dimanfaatkan untuk mencapai tujuan. Hal ini akan menguntungkan perusahaan mengingat setiap perusahaan pasti memiliki keunggulan sumber dayanya masing-masing.

  1. Keahlian gabungan

Bergabungnya 2 perusahaan menjadi satu dalam joint venture kemudian menyatukan keberagaman latar belakang, keterampilan, hingga keahlian yang berbeda-beda. Sehingga, perusahaan tentu akan mendapatkan keuntungan dari gabungan tersebut.

Elemen Penting Joint Venture

Terdapat beberapa elemen penting dalam joint venture, diantaranya:

  1. Struktur dari joint venture
  2. Sistem pengelolaan joint venture
  3. Jumlah pihak yang terlibat
  4. Pengaturan sumber daya manusia
  5. Tugas dan wewenang setiap pihak yang terlibat
  6. Ruang lingkup
  7. Pembagian kontribusi awal dan hak kepemilikan setiap pihak
  8. Kesepakatan mengenai akhir perjanjian saat tujuan telah dicapai