Bagi seorang muslim, melakukan setiap hal sesuai dengan aturan agama adalah hal yang wajib, termasuk juga dalam mengelola keuangan. Pernahkah Mom ragu untuk memulai investasi karena takut hukumnya haram? Jangan khawatir Mom, karena jenis investasi itu bermacam-macam, termasuk juga investasi syariah.

Beberapa diantara Mom mungkin masih ragu memulai investasi seperti reksa dana, saham, atau deposito karena rambu-rambu dalam agama tadi.

Namun, seiring berkembangnya zaman dan kebutuhan manusia, industri keuangan juga melakukan adaptasi dengan menerbitkan bisnis investasi syariah.

Mom tertarik dengan jenis investasi ini tapi belum paham pengertian serta apa saja jenis investasi syariah? Simak artikel di bawah ini untuk mendalaminya yuk!

Pengertian Investasi Syariah

Investasi berbasis syariah merupakan penanaman modal yang dilakukan oleh masyarakat yang bertujuan mendapatkan keuntungan berdasarkan pada prinsip-prinsip dan hukum Islam.

Di Indonesia, investasi ini telah hadir sejak tahun 2002 dalam bentuk sukuk korporasi yang diterbitkan oleh PT Indosat Tbk. Menyusul lima tahun berikutnya, daftar efek syariah (DES) pertama kali diterbitkan.

Sejak itulah, tren investasi syariah mulai berkembang di tanah air. Seiring perkembangan teknologi, pada tahun 2018, investasi reksa dana syariah mulai tersedia melalui layanan perdagangan elektronik atau e-commerce. Unit Usaha Syariah juga menawarkan berbagai macam solusi investasi syariah untuk nasabahnya. Untuk cari tahu lebih lanjut, Mom bisa klik di sini.

Jenis Investasi Syariah

Investasi berbasis syariah ini memiliki banyak jenis. Sebelum memulainya, Mom bisa mempelajari jenis investasi syariah di bawah ini.

1. Investasi Saham Syariah

Dalam investasi saham syariah, saham yang bisa Mom beli telah disortir agar tetap memenuhi syariat islam. Daftar saham yang bisa dibeli telah terhindar dari perusahaan yang hukumnya mubah atau bahkan haram dalam islam.

Perusahaan yang dimaksud ini antara lain adalah perusahaan bank konvensional, miras, rokok atau bahkan perhotelan.

Kumpulan saham perusahaan berbasis syariah dapat Mom temukan di Indeks Saham Syariah Indonesia, Jakarta Islamic Index dan Jakarta Islamic Index 70.

2. Reksa Dana Syariah

Bisnis investasi syariah yang mudah diikuti bagi pemula adalah reksa dana syariah. Berbeda dengan reksa dana pada umumnya, sistem syariah ini memiliki fitur cleansing.

Fitur ini akan membersihkan pendapatan Mom yang tidak sesuai syariat islam, di antaranya adalah endapan dana pada bank custodian. Dana ini dianggap tidak sesuai dengan syariat islam karena tergolong riba.

Nantinya, dana yang telah di cleansing ini akan disumbangkan untuk amal maupun kegiatan sosial.

3. Investasi Emas

Pasti Mom tahu jenis investasi syariah ketiga ini. Emas memang telah dipakai umat islam sejak zaman dahulu sebagai alat tukar.

Di era digital seperti sekarang ini telah banyak e-commerce yang menawarkan investasi emas. Mom tidak perlu khawatir karena jual beli emas ini sesuai dengan syariah islam, selama emas yang Mom beli jelas dan terdapat wujudnya.

4. Deposito Syariah

Banyak bank konvensional telah menawarkan sistem deposito. Namun, banyak orang yang masih ragu untuk memulai karena takut perbuatan tersebut termasuk riba.

Sekarang, Mom tidak perlu khawatir karena sudah ada sistem deposito syariah yang bisa ditemukan di bank-bank syariah. Bisnis investasi syariah ini pastinya aman dan dikelola sesuai dengan syariat islam.

5. Investasi Properti

Untuk Mom yang memiliki tanah, Mom bisa memulai investasi properti. Perlu digaris bawahi bahwa investasi properti ini harus mengikuti anjuran dalam pengertian investasi syariah.

Jika properti yang Mom investasikan tidak digunakan untuk melanggar hukum-hukum islam, maka bisnis yang Mom lakukan aman dan terhindar dari riba.

Baca juga: 5 Kesalahan Investasi Saham yang Sering Dilakukan Pemula

Kelebihan Investasi Berbasis Syariah

Setelah mengetahui pengertian investasi syariah beserta jenis-jenisnya, Mom pasti tertarik untuk memulainya. Sebagai tambahan, berikut tiga keuntungan jika Mom melakukan investasi berbasis syariah.

1. Bebas Riba

Syaikh Yusuf Qaradhawi, seorang cendekiawan muslim dan ketua majelis fatwa dari Mesir mendefinisikan riba sebagai semua yang ditambahkan atas pokok harta tanpa melalui perdagangan atau tanpa usaha.

Dalam Islam, riba dipandang sebagai hal yang merugikan salah satu pihak, terutamanya peminjam.

2. Tidak Ada Grahar dan Maysir

Grahar dalam bahasa Arab berarti pertaruhan atau ketidakjelasan, sementara maysir berarti memperoleh sesuatu tanpa melakukan apapun.

Dalam konsep keuangan syariah, grahar dapat diartikan sebagai hal yang mengandung ketidakjelasan dari segi akad maupun kegiatannya.

Adapun maysir dianggap mirip dengan judi karena dilakukan secara untung-untungan dan tidak ada unsur kegiatan ekonomi yang saling menguntungkan.

3. Menggunakan akad

Ciri khas dari investasi syariah adalah adanya akad pada setiap transaksinya. Beberapa akad tersebut di antaranya adalah akad kerja sama (musyarakah), sewa-menyewa (ijarah), dan akad bagi hasil (mudharabah).

Di Indonesia, investasi ini diawasi langsung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional dan Dewan Pengawas Syariah.

Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI menjadi prinsip hukum syariah di pasar modal. Dengan berpedoman pada prinsip hukum syariah, MUI lalu menerbitkan peraturan terkait investasi syariah berdasarkan instrumen-instrumennya.

Nah, lengkap sudah informasi yang Mom harus ketahui tentang investasi berbasis syariah. Inti dari investasi berbasis syariah ini adalah segala bisnis yang dilakukan harus mengikuti hukum islam.

Untuk pembelian saham, Mom harus menghindari perusahaan yang haram maupun mubah ya, Mom! Bagaimana, tertarik untuk memulainya sekarang? Semoga membantu!

Baca juga: Apa yang Dimaksud Dengan Reksa Dana Syariah