Di Indonesia kesadaran masyarakat terhadap perbankan syariah semakin tinggi. Salah satu indikatornya adalah banyaknya penawaran produk investasi syariah. Reksa dana syariah adalah salah satu investasi syariah yang kian hari kian digandrungi. Reksadana syariah adalah jenis investasi di mana keseluruhan prosesnya memenuhi syarat halal.

Pada reksa dana syariah ini, dikenal beberapa istilah seperti masyarakat sebagai pemilik modal, yang biasa disebut dengan istilah rabb al-mal atau shabib al-mal yang akan menyetorkan dana serta dikelola oleh wakil pemilik modal, yang bertindak sebagai rabb al-mal tersebut.

Keunggulan reksa dana syariah adalah Mom tidak perlu mempersiapkan dana besar untuk memulai investasi. Sebagaimana jenis serupa lainnya, reksa dana syariah bisa dibeli melalui APERD atau Agen Penjual Reksa Dana. Besaran awal untuk membeli reksa dana ini adalah sebesar Rp 100 ribu.

Selain mudah mendapatkannya, reksa dana syariah juga aman karena sama dengan investasi reksa dana konvensional di mana dana yang digelontorkan akan dikelola oleh manajer investasi yang paham mengelolanya. Selain itu mom tidak perlu khawatir kehilangan dana, karena dana tersebut disimpan di bank kustodian.

Sebuah investasi memiliki rentang waktu, mulai dari pendek hingga yang jangka panjang untuk rentang waktu investasi jangka 5 tahunan, reksa dana syariah ini tergolong investasi jangka panjang. Karena rentangnya yang tergolong panjang, maka tak heran bila pertumbuhannya bisa diandalkan untuk beragam kebutuhan yang perlu dibiayai dalam jumlah besar.

Misalnya untuk pendidikan anak-anak, membeli rumah, kendaraan, dan lainnya. Karenanya berinvestasi melalui reksa dana syariah tergolong aman sebagai bagian rencana keuangan untuk menata masa depan yang lebih baik.

Jenis-jenis reksa dana syariah

Ada beberapa jenis reksa dana syariah, yakni:

1. Reksa Dana Syariah Pasar Uang

Reksa Dana Syariah Pasar Uang hanya melakukan investasi pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri seperti deposito Syariah dan/atau efek syariah berpendapatan tetap seperti Sukuk atau Obligasi Syariah yang jangka waktu atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari satu tahun.

2. Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap

Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap melakukan investasi paling sedikit 80% dari nilai aktiva bersih dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap, contohnya Obligasi Syariah atau Sukuk.

3. Reksa Dana Syariah Campuran

Reksa Dana Syariah Campuran mempunyai kebijakan untuk berinvestasi pada instrumen saham syariah, efek syariah berpendapatan tetap dan pasar uang syariah dengan komposisi masing-masing paling banyak 79 persen. Ketiga instrumen tersebut harus dimiliki oleh reksa dana syariah campuran pada saat yang bersamaan, artinya tidak boleh memiliki hanya dua dari ketiga instrumen tersebut.

4. Reksa Dana Syariah Saham

Reksa Dana Syariah Saham adalah jenis reksa dana yang menempatkan investasinya minimal 80% pada saham-saham Syariah dan maksimal 20% portofolionya dialokasikan pada instrumen pasar uang seperti deposito Syariah dan efek Syariah berpendapatan tetap seperti Sukuk atau Obligasi Syariah.

Nah gimana Mom, sudah tertarik belum untuk mulai investasi di reksa dana? Jika Mom tertarik untuk mengelola keuangan keluarga dengan basis syariah, yuk cek Unit Usaha Syariah dari OCBC NISP. (*)

Baca juga: Investasi yang Dijamin Halal, Berikut Pengertian Investasi Saham Syariah