Keadaan kahar; situasi di luar kekuasaan seseorang.

(Kamus Besar Bahasa Indonesia)

Keadaan di luar kemampuan manusia hingga kerugiannya tak dapat dihindari. Contohnya banjir, gempa bumi atau bencana lain (force majeure).

(Otoritas Jasa Keuangan)

Apa Itu Force Majeure?

Force Majeure atau keadaan kahar merupakan situasi saat debitur gagal melakukan kewajibannya pada pihak kreditur akibat kejadian diluar kuasa pihak yang bersangkutan terjadi, misalnya karena bencana alam seperti gempa bumi, tanah longsor, epidemik, hingga terjadi kerusuhan, perang, atau sebagainya.

Sejumlah peristiwa digolongkan dalam force majeure selama hal-hal tersebut terjadi di luar kuasa pihak-pihak yang terkait, tidak terduga, serta tidak dapat dihindari.

Keberadaan force majeure berguna sebagai antisipasi atas hal-hal tak terduga yang mungkin akan terjadi di masa depan dan berpotensi menyulut konflik antar pihak. Konsekuensinya, pihak debitur mungkin akan dibebaskan dari tuntutan rugi yang disebabkan force majeure.

Macam-Macam Force Majeure

Secara umum, keadaan force majeure terbagi menjadi dua jenis, antara lain :

1. Keadaan memaksa absolut

Keadaan pihak pertama tidak mampu memenuhi kewajiban pada pihak kedua sama sekali.

2. Keadaan memaksa relatif

Keadaan yang memicu pihak pertama atau pihak lain tidak dapat melakukan prestasi atau kewajibannya.

Syarat-syarat Suatu Peristiwa Tergolong Force Majeure

Keadaan memaksa ini tidak dapat diputuskan oleh salah satu pihak. Kondisi yang dapat dikatakan force majeure apabila memenuhi syarat-syarat berikut.

  • Kewajiban tidak terpenuhi karena terjadi peristiwa bersifat tetap memusnahkan benda yang dijadikan objek perjanjian.

  • Peristiwa diluar kuasa salah satu pihak yang bersifat tetap maupun sementara terjadi sehingga kewajiban tidak dapat dipenuhi.

  • Peristiwa tidak dapat diprediksi waktu terjadinya pada suatu perjanjian. Adanya peristiwa ini bukan merupakan kesalahan kedua belah pihak dalam perjanjian maupun pihak ketiga.