Kondisi pandemi yang tak kunjung reda membuat ekonomi masyarakat menurun, terutama bagi mereka yang memiliki usaha kecil dan menengah. Karena hal ini, pemerintah telah menurunkan bantuan UMKM sejak awal 2020 lalu.

Namun, sudahkah Mom mendaftarkan usaha Anda? Jika belum, maka tenang saja. Sebab, program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau populer disebut dengan BLT UMKM akan dilaksanakan kembali mulai Maret 2021.

Terkait dengan jumlah, pemerintah melalui Kemenkop UKM dan Kemenkeu memberikan dana BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta kepada para pelaku usaha mikro.

Adapun cara mendapatkan bantuan UMKM ini harus dikoordinasikan dengan dinas terkait. Lantas, apakah Mom bisa menerima bantuan dana tersebut? Yup, tentu saja! Maka dari itu, yuk, langsung ikuti 4 langkahnya di bawah!

4 Cara Daftar Bantuan UMKM

Sebagai pemilik usaha kecil yang terdampak pandemi, Mom berhak mendapat Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM dari pemerintah.

Namun, sebelum mendapat BLT UMKM tersebut, Mom perlu melakukan 4 cara daftar bantuan UMKM ini.

1. Mendaftarkan Usaha

Cara mendapatkan bantuan UMKM yang pertama adalah Mom harus mendaftarkan usaha Anda terlebih dahulu. Tak perlu khawatir, proses ini simpel dan tidak dipungut biaya apapun. Berikut langkahnya.

  • Buka website oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil

  • Login dengan menekan tombol “masuk” pada pojok atas laman dengan akun yang telah Mom buat.

  • Jika Mom belum mempunyai akun, daftar terlebih dahulu dengan menyiapkan dokumen seperti KTP, NIK, No. HP, alamat email dan tanggal lahir.

  • Setelah berhasil masuk, klik tombol perizinan berusaha lalu klik perseorangan, kemudian pilih:

Untuk skala usaha mikro, klik tombol NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro sedangkan untuk skala usaha kecil, klik tombol NIB Perseorangan Kecil

2. Proses NIB dan Izin Usaha

Cara mendapatkan bantuan UMKM yang kedua adalah Mom wajib melakukan permohonan izin usaha dan NIB. Berikut langkah-langkahnya.

  • Pada bagian Data Profil, lengkapi informasi dan data pribadi yang kosong sesuai dengan kondisi Anda. Setelah itu tekan tombol simpan dan lanjutkan.

  • Selanjutnya Mom akan diarahkan untuk melengkapi Data Usaha. Untuk memulai mengisi data, lakukan hal ini.

  1. Klik tombol tambah usaha

  2. Lengkapi data sesuai formulir data usaha

  3. Klik tombol simpan

  4. Jika Mom memiliki usaha lain, klik tombol selanjutnya dan Tambah Usaha kembali lalu isi dengan alur yang sama seperti sebelumnya.

  • Jika usaha yang Mom miliki termasuk usaha skala kecil, pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, ajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan, lalu klik tombol selanjutnya.

  • Selanjutnya, Mom akan diberi rangkuman draft NIB dan Izin usaha yang telah Anda isi. Setelah memastikan data yang Anda masukkan benar, beri tanda centang pada kotak disclaimer lalu klik tombol proses NIB.

  • Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Mom bisa mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

Baca juga: 7 Usaha Tanpa Modal Bagi Mom yang Ingin Tetap Produktif

3. Syarat Mendapat Bantuan UMKM

Cara daftar bantuan UMKM yang ketiga adalah Mom wajib memastikan seluruh persyaratan di bawah telah Anda penuhi.

  • Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan kepemilikan KTP)

  • Memiliki NIK (Nomor Induk Kewarganegaraan)

  • Memiliki usaha mikro

  • Bukan anggota TNI/Polri, PNS, maupun pegawai BUMN dan BUMD

  • Tidak sedang menerima pembiayaan atau kredit dari perbankan ataupun KUR

  • Melampirkan SKU atau Surat Keterangan Usaha bagi pemilik usaha yang domisili KTP dengan usahanya berbeda.

4. Cara Mendapatkan Bantuan UMKM

Setelah mendaftarkan usaha dan mengikuti syarat di atas, Mom harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UMKM) kabupaten/ kota setempat. Hal ini dilakukan karena lembaga yang berwenang mengajukan penerima BLT UMKM adalah:

  • Dinas koperasi dan UKM Koperasi yang sah sebagai badan hukum

  • Kementerian atau Lembaga

  • Perbankan dan perusahaan pembiayaan terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Setelah melakukan cara daftar bantuan UMKM di dinas koperasi, data Anda akan diajukan ke kementerian dengan alur sebagai berikut:

  1. Calon penerima BPUM diusulkan oleh lembaga BPUM

  2. Pengusul BPUM menyampaikan data usulan calon penerima BPUM pada Menteri Deputi Penanggung Jawab Program BPUM dengan sekaligus atau bertahap. Data yang akan disampaikan meliputi:

  • NIK (Nomor Induk Kependudukan)

  • Nama Lengkap sesuai KTP

  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP

  • Jenis bidang usaha

  • Nomor telepon yang dapat dihubungi

Setelah ke-4 cara daftar bantuan UMKM di atas telah Mom selesaikan, dalam waktu dekat Anda akan dihubungi melalui SMS atau pesan singkat ke nomor yang telah didaftarkan. Pesan ini akan berisi pemberitahuan bahwa Mom terpilih sebagai penerima BLT UMKM.

SMS tersebut akan dikirimkan oleh bank penyalur dan Mom harus segera mengurusnya ke bank tersebut.

Nantinya, bank akan memverifikasi pesan singkat yang Anda dapatkan untuk proses pencairan dana. Beberapa bank penyalur yang terdaftar adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan Bank Syariah Indonesia.

Untuk mengetahui data paling update mengenai BLT UMKM, Mom bisa mengakses langsung laman resmi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di www.depkop.go.id.

Sekian informasi yang perlu Mom ketahui seputar cara daftar bantuan UMKM. Semoga usaha Mom terus sukses walaupun masa pandemi, ya!

Baca juga: 20 Usaha Modal 1 Juta bagi Ibu Rumah Tangga, Menjanjikan!