Asuransi/asu·ran·si/ n

  1. Pertanggungan (perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat).

  2. Cek uang yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi yang memberi pertanggungan: seminggu sesudah kecelakaan itu, ia menerima uang – sebesar sepuluh juta.

(Kamus Besar Bahasa Indonesia)

Apa itu Asuransi?

Pengertian asuransi menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa “asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian di mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada orang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu”.

Secara sederhana, asuransi berarti pelimpahan risiko dari satu pihak ke pihak lain dengan perjanjian dan perlindungan hukum dengan memenuhi prinsip-prinsip yang disetujui semua pihak. Hal ini dilakukan dengan pengumpulan dana untuk menutup kerugian yang mungkin dialami di masa depan.

Unsur-Unsur dalam Asuransi

Asuransi bisa dijadikan cara yang dapat mengalihkan risiko yang mungkin tertimpa tertanggung kepada pihak asuransi. Pengalihan risiko ini tentu bisa dilakukan jika Anda melakukan pembayaran klaim yang ditetapkan pihak asuransi.

Sebelum memutuskan untuk memiliki asuransi, ada baiknya Anda mengenal beberapa unsur-unsur penting di dalam salah satu instrumen investasi ini.

- Polis asuransi

Surat perjanjian antar pihak tertanggung dan menanggung yang terdiri dari pengertian dasar dan ketentuan-ketentuan serta aturan yang ada.

- Pemohon

Pihak yang mengajukan asuransi atau pihak tertanggung.

- Pemegang polis

Perusahaan asuransi yang membuat polis atau aturan yang telah disebutkan di atas.

- Beneficiary atau pemegang uang pertanggungan

Orang yang akan mengambil uang ketika asuransi cair dan harus sesuai dengan perjanjian yang sebelumnya telah ditandatangani.

- Premi

Kewajiban yang harus dibayar tertanggung kepada pihak asuransi sebagai jasa pengalihan risiko yang diinginkan.

Jenis-jenis Asuransi

Di Indonesia, asuransi memiliki beberapa jenis, yaitu:

- Asuransi kesehatan

Asuransi jenis ini biasanya diberikan pada pekerja kantoran. Asuransi kesehatan menjamin biaya perawatan dan obat jika seseorang sakit atau mengalami kecelakaan hingga harus dirawat di rumah sakit.

- Asuransi jiwa

Asuransi jiwa memberi santunan finansial ketika seseorang meninggal dunia. Uang yang diterima biasanya tergantung perjanjian yang telah dilakukan sebelumnya.

- Asuransi pendidikan

Asuransi jenis ini sering dikatakan sebagai tabungan masa depan yang penting untuk pendidikan anak. Asuransi pendidikan populer karena meningkatnya biaya pendidikan dari tahun ke tahun.

- Asuransi umum

Jaminan asuransi ini biasanya berjangka pendek dan menanggung biaya jika seseorang mengalami kerugian. Jenis yang paling populer dari asuransi umum ini adalah asuransi kendaraan bermotor.

Manfaat Asuransi

Asuransi biasanya dijadikan sebagai salah satu poin dalam perencanaan keluarga, misalnya untuk pendidikan, pensiun, hingga jiwa. Hal ini dikarenakan asuransi punya sederet manfaat berikut.

  • Menghadirkan rasa aman

Asuransi bisa memberikan rasa aman untuk menghadapi beragam risiko hidup yang tidak bisa ditebak, seperti sakit, kecelakaan, kebakaran, kebanjiran, hingga kematian.

  • Memberi kepastian

Dengan asuransi, Anda bisa memperkirakan biaya atau akibat finansial dari risiko yang datang sewaktu-waktu.

  • Tempat menabung dan investasi

Kegunaan asuransi tak hanya untuk menunggu risiko saja. Jika Anda tidak pernah melakukan klaim atas risiko apapun, maka premi yang Anda letakkan di asuransi bisa menjadi tabungan masa depan.

  • Memberi jaminan atas kegiatan usaha

Dengan asuransi, Anda memiliki dana cadangan apabila usaha yang dibangun tiba-tiba hancur atau aset di dalamnya lenyap.