Bank (n)

Badan usaha di bidang keuangan yang menarik dan mengeluarkan uang dalam masyarakat, terutama memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.

(Kamus Besar Bahasa Indonesia)

Apa itu Bank?

Pengertian bank dalam Undang Undang RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (pasal 1 ayat 2), menyebutkan bahwa “bank adalah sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.”

Secara sederhana, bank adalah sebuah tempat untuk melakukan transaksi keuangan, mulai dari pembayaran, penagihan, maupun tempat menyimpan.

Jenis-Jenis Bank

Bank dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan beberapa hal, yaitu:

Menurut Fungsi

  1. Bank Sentral: Badan keuangan milik negara yang diberikan tanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi kegiatan-kegiatan lembaga keuangan dan menjamin agar kegiatan tersebut bisa menciptakan ekonomi yang stabil. Contoh: Bank Indonesia

  2. Bank Umum: Badan keuangan yang melaksanakan sistem konvensional dan/atau berdasarkan pada prinsip syariah Islam yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum juga dikenal dengan sebutan bank komersial (commercial bank).

  3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR): Badan keuangan yang melaksanakan sistem konvensional atau prinsip syariah Islam dan tidak dalam lalu lintas pembayaran. Layanan BPR lebih sempit dari bank jenis lain yaitu pelayanan perhimpunan dan penyaluran dana saja. Bahkan, dalam menghimpun dana BPR dilarang menerima simpanan giro. BPR tidak ikut kliring dan juga melakukan transaksi dengan valuta asing (valas). Wilayah operasional BPR juga dibatasi.

Menurut Kepemilikan

  1. Pemerintah (BUMN): Contohnya BNI, BTN dan BRI

  2. Swasta nasional: Contohnya Bank Muamalat, Danamon dan BCA

  3. Milik asing: Contohnya OCBC NISP, Citibank, Standard Chartered Bank

  4. Campuran: Contohnya Interpacific Bank, Bank Sakura Swadarma, Mitsubishi Buana Bank

Menurut Status

  1. Devisa: Melayani transaksi hingga ke luar negeri dan berhubungan dengan mata uang asing.

  2. Non-devisa: Hanya berlaku untuk transaksi lokal atau negara-negara tertentu.

Menurut Cara menentukan harga

  1. Bank konvensional: menerapkan sistem harga dengan suku bunga.

  2. Bank syariah: menerapkan sistem hukum islam dalam trasanksinya.

Cara Kerja Bank

Cara kerja bank dimulai dari tabungan. Bank akan mengambil keuntungan dari uang nasabah dan memberikannya kembali sebagian kepada nasabah dalam bentuk bunga. Keuntungan tersebut didapatkan dari investasi dana tabungan ke dalam bunga yang lebih tinggi. Bank memperoleh keuntungan dengan meminjamkan uangnya kepada nasabah yang membutuhkan dana dengan bunga pinjaman yang lebih tinggi.