Mom, kehadiran anak dalam kehidupan para orang tua pasti sangat dinanti-nanti. Anak menjadi harta yang sangat berharga karena sebagai pewaris keturunan. Ketika si kecil lahir, sebagai warga negara yang baik, Mom pastinya perlu membuat akta kelahiran agar data tersebut tercatat dalam negara. Lantas, apa saja syarat membuat akta kelahiran anak?

Akta kelahiran menjadi dokumen yang sangat penting, karena sebagai patokan identitas anak kelak. Akta lahir berisi catatan resmi tentang waktu dan tempat kelahiran seseorang. Selain itu, akta ini juga berisi mengenai orang tua anak dan status kewarganegaraannya.

Data kelahiran seseorang nantinya akan tercatat dalam Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Dengan begitu, status hukum anak menjadi jelas dan akan terdaftar dalam Kartu Keluarga yang nantinya diperlukan untuk mendapatkan pelayanan masyarakat.

Mengingat pentingnya dokumen ini, maka Mom dan Dad wajib untuk mengetahui cara dan syarat membuat akta kelahiran anak. Untuk lebih jelasnya, mari simak penjelasan di bawah ini.

Syarat membuat akta kelahiran baru

Syarat-syarat membuat akta kelahiran baru kurang lebih sama pada setiap daerah. Mungkin terdapat sedikit perbedaan, tergantung dari kebijakan masing-masing. Namun, berikut ruangmom berikan sebagai gambaran dokumen yang perlu disiapkan.

  1. Surat pengantar RT atau RW

  2. Surat keterangan lahir dari bidan, dokter, rumah sakit, atau klinik melahirkan lain (bisa juga surat keterangan dari pilot atau nahkoda jika lahir di pesawat atau kapal)

  3. Kartu Keluarga (KK) bagi penduduk tetap (asli dan 2 lembar fotokopi)

  4. Susunan Keluarga Penduduk Non Permanen (SKSKPNP) bagi penduduk tidak tetap (2 lembar)

  5. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Pelaporan Tamu (SKDS) asli suami dan istri

  6. Buku nikah KUA atau akta pernikahan dari catatan sipil (asli dan 2 lembar fotokopi)

  7. Akta kelahiran suami dan istri (2 lembar fotokopi)

  8. Paspor untuk warga negara asing (asli dan fotokopi)

  9. Saksi untuk membuktikan kelahiran di Disdukcapil (beserta fotokopi KTP orang yang bersangkutan)

  10. Surat keterangan yang dikeluarkan kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya

  11. Surat keterangan yang dikeluarkan lembaga sosial khusus untuk kelahiran anak yang penduduk rentan

  12. Formulir permohonan pencatatan kelahiran

  13. Materai 6000

  14. Surat kuasa bermaterai 6000 jika dikuasakan

Cara mengurus akta kelahiran

Setelah Mom mengetahui syarat membuat akta kelahiran, lalu bagaimana cara mengurusnya? Dulu pengurusan akta kelahiran mungkin dilakukan di kelurahan, namun sekarang pengurusan dilakukan di Dinas Kependudukan Catatan Sipil.

Perlu diketahui, bahwa pengurusan akta lahir ini dibuat berdasarkan domisili, jadi sesuai dengan KTP ya, Mom. Ini sudah diatur dalam UU No. 24 Tahun 2013.

Jadi, jika Anda sedang berada di luar kota domisili, sebaiknya Mom tanyakan terlebih dahulu bagaimana prosedur yang benar kepada dinas setempat.

Anak yang sudah tercatat secara resmi akan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ini sangat penting karena menyangkut masa depannya.

Biaya pembuatan akta lahir

Sebuah berita baik bagi Anda, bahwa dalam pembuatan akta lahir tidak dikenakan biaya apapun alias gratis. Waktu pelayanannya 5 hari kerja tercatat sejak didaftarkan dan berkas persyaratan lengkap. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak mendaftarkan anak ya, Mom.

Peraturan ini sudah diatur dalam UU No. 24 tahun 2013 yang menjelaskan bahwa pembuatan catatan kependudukan baru tidak dipungut biaya. Jadi, yang Mom perlukan hanya biaya membeli materai, fotokopi, dan transportasi saja. Mudah, bukan?

Syarat membuat akta kelahiran yang terlambat

Apa yang harus dilakukan jika terjadi keterlambatan pelaporan kelahiran? Perlu diketahui bahwa waktu maksimal pelaporan kelahiran adalah 60 hari setelah kelahiran tersebut.

Jika lebih dari 60 hari, Anda masih bisa membuat akta kelahiran, akan tetapi prosesnya akan membutuhkan waktu yang lebih lama.

Hal pertama yang harus Anda lakukan tentunya adalah membuat pelaporan kepada dinas kependudukan setempat atas keterlambatan yang terjadi. Setelah mendapatkan keputusan, barulah bisa mengikuti prosedur dan syarat seperti biasa.

Denda jika terlambat membuat akta kelahiran

Lalu, bagaimana jika sudah terlanjur terlambat? Ada beberapa daerah yang memang memberlakukan denda atas kasus keterlambatan pelaporan kelahiran. Mengenai besarnya, sudah diatur dalam peraturan masing-masing daerah tersebut.

Ada daerah yang menerapkan denda Rp 1.000.000, namun ada juga yang tidak alias bebas denda. Tanyakanlah hal ini kepada dinas terkait di daerah tempat tinggal Anda.

Pada dasarnya, setiap daerah memiliki kebijakan sendiri terkait dengan pengurusan akta kelahiran. Yang perlu diperhatikan adalah menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan dan mengikutinya sesuai alur prosedur.

Baca juga: Kartu Identitas Anak - Manfaat, Syarat, Tata Cara Pembuatan

Cara dan syarat membuat akta kelahiran anak di luar nikah

Setiap anak wajib memiliki akta kelahiran, tak terkecuali anak yang lahir di luar nikah. Bagaimanapun juga, mereka berhak mendapatkan pengakuan hukum dan pelayanan masyarakat.

Menurut UU No. 1 tahun 1974 yang membahas tentang perkawinan, anak yang dilahirkan di luar nikah secara hukum hanya memiliki hubungan perdata dengan sang ibu dan tidak dengan ayah. Peraturan ini juga berlaku untuk anak yang lahir dari hasil nikah siri.

Meskipun dalam agama islam nikah siri diperbolehkan, akan tetapi menurut hukum di Indonesia hal tersebut tidak disahkan. Ini dikarenakan tidak ada catatan perkawinan sehingga status anak yang dilahirkan dari hasil nikah siri sama dengan status anak yang lahir di luar nikah, sama-sama memiliki hubungan hukum perdata dengan ibunya saja.

Adapun syarat membuat akta lahir anak di luar nikah atau nikah siri menurut peraturan presiden adalah sebagai berikut.

  1. Surat keterangan lahir dari bidan, dokter, rumah sakit, atau penolong kelahiran

  2. Identitas saksi kelahiran

  3. KTP ibu

  4. KK ibu

Karena syarat yang diperlukan adalah dari pihak ibu saja, maka nantinya akta kelahiran yang diterbitkan akan tercantum nama ibu saja, tidak terdapat nama ayah. Untuk prosedur pembuatannya sama, dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Itulah cara dan syarat membuat akta lahir yang perlu Mom ketahui. Perlu diingat, bahwa akta kelahiran ini sangat penting. Selain sebagai identitas, dokumen ini bisa berguna untuk mendaftarkan sekolah, membuat paspor, dan lain sebagainya. Jadi, segeralah melapor dan jangan terlambat ya, Mom!

Baca juga: Melahirkan dengan Menggunakan BPJS, Ini yang Perlu Mom Ketahui!