Bank Beku Operasi (BBO)

Pemberhentian operasi suatu bank dalam kurun waktu tertentu yang bersifat sementara dan dilakukan pemerintah karena kewajiban bank terhadap pihak ketiga tidak terpenuhi (suspension).

(Otoritas Jasa Keuangan)

Pengertian Bank Beku Operasi (BBO)

Bank Beku Operasi adalah tindakan pemerintah atau institusi terkait untuk membekukan, memberhentikan, ataupun melarang segala jenis kegiatan pada sebuah bank. Dasar tindakan ini diputuskan dari berbagai pertimbangan finansial berjangka panjang pada bank tersebut.

Pemerintah melakukan Bank Beku Operasi sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap perbankan terkait karena kewajibannya terhadap pihak ketiga dianggap tidak dapat terpenuhi.

Bank Beku Operasi menjadi awal pada trend bernama Merger Bank. Perbankan yang kinerjanya dirasa kurang baik dan memiliki potensi operasinya akan dibekukan oleh pemerintah akan mengambil langkah merger dengan bank lain agar mereka tidak dibekukan.

Beberapa bank yang melakukan merger untuk menghindari BBO dari pemerintah antara lain Bank Universal, Bank Bali, Bank Patriot, dan Bank Prima Ekspres. Pemerintah juga dapat mengambil alih kepemilikan bank yang tidak memenuhi kewajibannya pada nasabah melalui kebijakan Bank Take Over.

Penyelesaian Untuk Aset Eks BBO

Pemerintah akan mengambil langkah-langkah tertentu setelah memutuskan bahwa suatu bank akan dibekukan kegiatan operasinya. Berikut tiga langkahnya.

  1. Melelang atau menjual aset-aset yang terikat pada hak tanggungan oleh Bank Indonesia melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

  2. Beberapa aset tertentu dapat dipergunakan Kementerian, Lembaga ataupun pengelola lain setelah diambil oleh melalui pembelian yang dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN ) yang besarnya sama dengan nilai Hak Tanggungan.

  3. Aset yang tidak terikat oleh Hak Tanggungan Bank Indonesia akan diselesaikan berdasarkan kesepakatan DJKN dan BI.