Investasi Savings Bond Ritel (SBR) kini semakin diminati oleh masyarakat dari berbagai kalangan. Jika mom merupakan seorang pemula di bidang investasi, pastinya menginginkan jenis investasi yang aman, minim risiko, dan keuntungan yang tinggi. Nah, sebaiknya mom coba investasi SBR ini.

SBR dikenal menjadi alternatif investasi untuk Warga Negara Indonesia yang menawarkan imbalan berupa kupon (bunga). Keberadaan SBR ini memang diterbitkan oleh pemerintah yang bertujuan untuk membantu membiayai anggaran negara.

Dengan kata lain SBR merupakan salah satu jenis Surat Utang Negara (SUN) yang menjadi instrumen investasi ritel yang diperuntukkan bagi perseorangan WNI. Lewat SBR, negara memberdayakan warga negaranya untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan dengan menawarkan alternatif investasi yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan.

Investasi yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia ini tergolong cukup terjangkau. Batas minimal untuk berinvestasi SBR adalah sebesar Rp1 juta dan batas maksimal sebesar Rp3 miliar.

Keamanan SBR dijamin oleh pemerintah, sedangkan keuntungannya adalah imbal hasil yang cukup tinggi yakni 8,15% per tahun.

Tak hanya untuk pembangunan saja, seluruh dana yang diterima dari penerbitan SBR juga akan digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan pemerintah yang produktif lainnya.

Untuk menawarkan SBR, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menggandeng beberapa lembaga perbankan dan non-bank sebagai mitra distribusinya. Untuk lembaga perbankan sebut saja BCA, BTN, BNI, BRI, Permata Bank, dan Mandiri. Sementara lembaga non-bank mencakup Bareksa, Investree, Modalku, dan Trimegah.

Kapan SBR bisa dicairkan?

Sebagai investasi berbasis tabungan, SBR tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain atau diperjualbelikan di pasar sekunder seperti halnya ORI atau Sukri. Setiap investor memiliki hak penuh atas investasinya dalam bentuk SBR selama 2 (dua) tahun. SBR hanya bisa dicairkan apabila telah tiba masa jatuh temponya yakni 2 tahun.

SBR memiliki kupon mengambang dengan kupon minimal yang mengacu pada suku bunga Bank Indonesia 7 DRRR (Days Reverse Repo Rate). Artinya, SBR memiliki tingkat bunga minimal yang sudah ditentukan pada level tertentu dan akan mengalami perubahan setiap 3 (tiga) bulan sekali sesuai dengan kenaikan BI 7DRR.

Sebagai investasi berbasis tabungan, SBR tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Namun SBR memiliki fasilitas early redemption yang memungkinkan para investor untuk menerima sebagian pelunasan pokok sebelum jatuh tempo.

Pemerintah menetapkan masa pelunasan sebelum jatuh tempo, di mana selama masa tersebut, investor dapat mengajukan pelunasan sebagian yang maksimal nilainya 50 persen dari nilai transaksi pembelian di setiap agen atau mitra distribusi.

Namun mom harus perhatikan bahwa fasilitas ini memiliki syarat tertentu. Manfaat dari fasilitas ini hanya dapat dirasakan oleh investor yang nilai investasinya minimal Rp 2 juta di setiap mitra distribusi. (*)

Baca juga : Apa itu Kredit Pemilikan Apartemen (KPA)