Adopsi anak sudah bukan lagi hal baru di Indonesia. Umumnya, beberapa orang mengambil keputusan ini dengan berbagai pertimbangan, misalnya karena masalah kesehatan, sulit memiliki keturunan, hingga ingin mengurangi angka putus sekolah.

Perlu diketahui bahwa regulasi atau cara adopsi anak sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 mengenai Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Oleh sebab itu, penting bagi Mom dan Dad mempelajari dengan detail apa saja prosedur yang harus dilakukan agar nantinya proses adopsi anak bisa lancar.

Syarat adopsi anak

Sebelum mengetahui cara adopsi anak bayi, Mom terlebih dahulu harus memahami beberapa syarat adopsi anak yang telah ditentukan pemerintah.

Syarat seorang anak bisa diadopsi

Berikut kriteria resmi berdasarkan peraturan pemerintah agar seorang anak bisa diadopsi.

  • Usia tidak lebih dari 18 tahun
  • Berada dalam lembaga pengasuhan anak atau dalam asuhan keluarga
  • Prioritas utama usia anak kurang dari 6 tahun
  • Jika ada alasan mendesak, anak usia 6 hingga 12 tahun bisa diadopsi
  • Apabila memerlukan perlindungan khusus, anak usia 12 hingga 18 tahun bisa diadopsi
  • Merupakan anak yang ditelantarkan orang tua kandungnya atau anak terlantar
  • Anak yang memerlukan perlindungan khusus, misalnya korban kekerasan

Syarat adopsi anak bagi calon orang tua asuh

Tak hanya anak, ada juga syarat untuk calon orang tua yang berkeinginan adopsi anak.

  • Usia minimal adalah 30 tahun dan maksimal 55 tahun
  • Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
  • Sudah menikah dengan usia pernikahan setidaknya 5 tahun
  • Agama yang dimiliki sama dengan calon anak angkat
  • Bukan merupakan pasangan sesama jenis
  • Tidak pernah menerima hukuman kejahatan dan berkelakuan baik
  • Mendapatkan persetujuan dari orang tua atau wali maupun anak itu sendiri
  • Kondisi ekonomi sosial dalam keadaan mampu
  • Belum atau tidak memiliki anak, bisa juga hanya memiliki satu orang anak
  • Membuat pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa pengangkatan dilakukan demi kesejahteraan, kepentingan, dan perlindungan anak
  • Telah mendapatkan izin dari dinas atau menteri sosial
  • Terdapat laporan sosial dari pekerja sosial setempat
  • Sebelumnya telah mengasuh calon anak angkat setidaknya 6 bulan semenjak izin pengasuhan diberikan

Apabila mengacu pada aturan yang dikeluarkan pemerintah, sebenarnya syarat adopsi anak bayi tidak menjelaskan keharusan untuk melakukan skrining kesehatan. Namun, berdasarkan situs resmi Ikatan Dokter Anak Indonesia, calon orang tua asuh dan anak disarankan melakukan tes skrining terlebih dahulu.

Tes ini bertujuan mengetahui kondisi klinis dari masing-masing pihak. Beberapa prosedur skrining kesehatan yang dilakukan antara lain:

  • Foto rontgen dada
  • Pemeriksaan darah lengkap, seperti antibodi hepatitis A, B, C, sel darah merah, HIV, dan sifilis
  • Pemeriksaan fisik, misalnya bekas luka, tanda lahir, atau cacat fisik lain

Baca juga: 12 Kewajiban Anak di Rumah yang Perlu Diajarkan Sejak Dini

Prosedur dan tata cara adopsi anak

Setelah memenuhi semua syarat pengangkatan anak di atas, Mom dan Dad harus menjalani prosedur dan tata cara adopsi anak di panti asuhan sebagai berikut.

1. Mengajukan surat permohonan adopsi

Cara adopsi anak yang pertama yaitu Anda harus mengirimkan surat permohonan pengangkatan anak. Jika calon orang tua dan anak sama-sama merupakan warga negara Indonesia, maka surat permohomonan ditujukan ke Dinas Sosial Provinsi.

Namun, apabila salah satu pihak merupakan warga negara asing, permohonan pengangkatan ditujukan ke Kementerian Sosial negara terkait.

2. Pembentukan Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak

Setelah surat permohonan sampai ke dinas sosial setempat, akan dibentuk Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak atau Tippa. Tim ini diketuai oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial atau Kepala Dinas.

Jika surat permohonan ditujukan ke Kementerian Sosial, maka akan diketuai oleh Dirjen Rehabilitasi sosial dengan anggota berasal dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Polri.

3. Kunjungan petugas sosial ke rumah

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh Tippa adalah mengirim Tim Pekerja Sosial atau Peksos untuk melakukan kunjungan ke rumah calon orang tua angkat dan melakukan dialog serta menguji kelayakan, meliputi:

  • Kondisi ekonomi keluarga
  • Lingkungan pergaulan sosial, kondisi kejiwaan, dan penerimaan dari calon saudara angkat (apabila sudah ada)
  • Tempat tinggal calon orang tua

Kunjungan ini akan diadakan selama dua kali dalam enam bulan, Mom. Setelah melakukan pengecekan, tim Pekerja Sosial akan menyampaikan hasil pemeriksaan pada Tippa.

4. Memberikan kelengkapan berkas

Jika pemeriksaan terhadap calon orang tua sudah diterima, tim Tippa akan meminta berbagai kelengkapan berkas yang harus dipenuhi, yakni:

  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum
  • Bukti pernikahan sah sekurang-kurangnya 5 tahun usia pernikahan
  • Surat keterangan penghasilan hingga layak mengangkat anak

5. Menunggu hasil

Setelah semua syarat dan cara adopsi anak sudah dipenuhi, Menteri Sosial akan memberikan rekomendasi berdasarkan hasil yang didapatkan tim Tippa tentang izin dan kelayakan mengangkat anak oleh calon orang tua.

Saat surat rekomendasi pengangkatan anak sudah terbit, calon orang tua angkat akan mendapatkan hak asuh sementara selama enam bulan. Apabila masa pengasuhan sementara berjalan dengan baik, pengadilan akan menetapkan pengangkatan anak.

7. Melapor pada disdukcapil

Cara adopsi anak yang terakhir yaitu Mom dan Dad perlu menyampaikan dan melaporkan salinan penetapan pengadilan tersebut ke disdukcapil atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten atau Kota.

Baca juga: Apa Itu Impulsif? Pahami Tanda dan Cara Atasinya pada Anak

Biaya adopsi anak

Berdasarkan Ikatan Dokter Anak Indonesia, adopsi anak secara kekeluargaan tidak memerlukan biaya khusus kok, Mom.

Anda hanya perlu mengikuti cara adopsi anak di panti asuhan dengan benar sesuai peraturan. Adapun biaya yang dikeluarkan mungkin hanya untuk mengurus keperluan berkas-berkas saja, misalnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Adopsi anak secara kekeluargaan memerlukan proses yang cukup panjang, Mom. Hal ini dilakukan untuk memastikan nantinya anak angkat benar-benar mendapatkan kasih sayang penuh dari orang tua layaknya anak kandung. Guna mendapatkan informasi lebih jelas dan lengkap, Mom dapat langsung mengunjungi dinas sosial terdekat.