Visa (n)

Izin masuk ke negara lain atau izin tinggal sementara di negara lain yang diberikan oleh pejabat pemerintah yang berwenang di negara yang dikunjungi.

(Kamus Besar Bahasa Indonesia)

Apa Itu Visa?

Visa adalah dokumen resmi izin masuk yang digunakan sebagai bukti bahwa seseorang telah diijinkan memasuki suatu negara. Visa dikeluarkan oleh negara tujuan yang akan dikunjungi. Bentuk dokumen visa pun beragam, tergantung dari negara yang mengeluarkan visa tersebut.

Visa wajib dibawa ketika seseorang akan mengunjungi negara, terlebih jika negara tujuan tidak memiliki kebijakan visa yang sama dengan negara asal. Namun ada beberapa negara yang memiliki perjanjian dan kebijakan visa yang memungkinkan warganya melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa visa. Misalnya, negara-negara di kawasan ASEAN.

Visa bisa berupa soft file (e-Visa), stempel, ataupun stiker yang ditempel pada paspor dan memiliki masa aktif tertentu.

Jenis-Jenis Visa

Visa memiliki beberapa jenis, antara lain sebagai berikut.

  • Visa kunjungan keluarga, adalah visa yang digunakan jika akan mengunjungi anggota keluarga yang berada di luar negeri.
  • Visa kunjungan wisata, adalah visa yang dikeluarkan ketika seseorang ingin ke luar negeri untuk tujuan wisata.
  • Visa kunjungan bisnis, adalah visa yang dikeluarkan ketika ada keperluan dalam urusan bisnis.
  • Visa pelajar, adalah visa yang dikeluarkan untuk seseorang yang ingin menempuh pendidikan di luar negei.
  • Visa pekerja, adalah visa yang dikeluarkan ketika seseorang menjadi pekerja atau karyawan di luar negeri.
  • Visa diplomatik, adalah visa yang dikeluarkan untuk seseorang yang mengunjungi suatu negara karena urusan diplomatik.
  • Visa on arrival, adalah visa izin yang didapatkan ketika seseorang sudah tiba di negara tujuan.

Hal yang Tertulis dalam Visa

  • Tujuan kedatangan
  • Negara tujuan yang ingin dikunjungi
  • Masa berlaku