Pemerintah Indonesia telah menjamin layanan kesehatan bagi masyarakat melalui BPJS Kesehatan dan preminya pun terbilang terjangkau. Keanggotan BPJS Kesehatan pun diwajibkan. Walau demikian, tak sedikit warga yang masih menyisihkan penghasilan mereka untuk premi asuransi kesehatan swasta.

Tak heran jika kemudian muncul pertanyaan, “Perlukah asuransi kesehatan selain BPJS itu ya?”

Prita Hapsari Ghozie, perencana keuangan, menyatakan saat ini masih banyak orang yang kurang percaya dengan kualitas layanan yang bakal mereka dapat di rumah sakit atau penyedia layanan kesehatan lainnya apabila menggunakan BPJS Kesehatan.

“BPJS Kesehatan memberikan jaminan pelayanan kesehatan, tapi level pelayanannya tidak dapat dipastikan. Dengan demikian, memiliki akses tambahan menjadi penting bagi sebagian orang karena memudahkan mendapat kepastian mendapat layanan yang sesuai keinginan,” ujar Prita kepada CNBC Indonesia.

Sementara, menurut perencana keuangan, Freddy Pieloor, sebenarnya BPJS sudah menutupi seluruh biaya dokter dan rumah sakit yang berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia dengan segala usia. Sehingga, jika sudah punya BPJS, tidak perlu lagi memiliki asuransi kesehatan lain.

Akan tetapi, ia melanjutkan, jika memang mampu dan ingin memproteksi diri lebih baik lagi, bisa mengikuti asuransi kesehatan di luar BPJS. Oleh karenanya, memiliki BPJS Kesehatan dan asuransi komersial tidak menjadi masalah.

“Tidak perlu punya asuransi kesehatan lagi, tapi itu pilihan. BPJS sangat baik, karena untuk semua warga Indonesia, tanpa terkecuali. Kalau untuk asuransi kesehatan, beli untuk orang yang mampu dan biasanya hanya mengkover usia produktif,” kata Freddy, masih dikutip dari CNBC Indonesia.

Perbedaan asuransi kesehatan dan BPJS Kesehatan

Memang, pilihan untuk memiliki asuransi kesehatan lain di luar BPJS Kesehatan itu menyesuaikan kondisi masing-masing orang atau keluarga. Jika merasa sudah cukup dengan BPJS, tidak apa jika tidak memiliki asuransi tambahan. Sebaliknya, jika butuh perlindungan lebih, boleh juga menambah asuransi kesehatan komersial atau swasta.

Akan tetapi, sebelum membuat keputusan, alangkah lebih baik Mom dan Dad terlebih dahulu mengetahui perbedaan antara asuransi kesehatan komersial dan BPJS Kesehatan. Sehingga, diharapkan nantinya tidak ada penyesalan setelah membuat keputusan.

1. Besaran premi

Asuransi Kesehatan Swasta

Premi untuk asuransi swasta terbilang cukup mahal, terutama bagi kalangan menengah ke bawah. Peserta asuransi kesehatan harus membayar premi hingga ratusan ribu rupiah per bulan, itu juga tergantung jenis asuransi kesehatan mana yang diambil dan dari perusahaan asuransi mana.

BPJS Kesehatan

Iuran untuk BPJSKes termasuk sangat murah dan terjangkau. Untuk pekerja, sebagian besar iuran itu ditanggung oleh perusahaan, sementara untuk veteran dan fakir miskin, iuran BPJS dibayar secara penuh oleh pemerintah.

Sementara itu, untuk pekerja non-formal seperti pedagang, nelayan, pengangguran, atau freelancer, iuran BPJS juga sangat terjangkau karena minimal mereka bisa membayar Rp 25.500 setiap bulan untuk perawatan kelas III di rumah sakit.

2. Segi Manfaat

Asuransi Kesehatan Swasta

Mayoritas asuransi kesehatan memberikan manfaat untuk rawat inap seperti kamar, operasi, ambulans, obat, jaminan kematian, kunjungan dokter, dan aktivitas-aktivitas yang berhubungan dengan perawatan pasien di rumah sakit. Ada juga fasilitas asuransi yang menawarkan rawat jalan setelah dirawat inap, karena memang sudah satu paket.

BPJS Kesehatan

Bisa dibilang BPJS memiliki manfaat fasilitas kesehatan yang cukup lengkap. Selain rawat inap, BPJS juga menerima rawat jalan, optik, gigi, dan kehamilan.

Menariknya, BPJS memberi manfaat untuk pelayanan promotif dan preventif seperti penyuluhan, imunisasi, dan keluarga berencana. Ada juga manfaat nonmedis seperti ambulans. Bisa dibilang manfaat yang diberikan BPJS lebih lengkap dibanding asuransi kesehatan swasta.

3. Plafon

Asuransi Kesehatan Swasta

Ada batasan limit manfaat, yang kerennya disebut plafon asuransi. Contohnya, Mom atau Dad boleh dirawat di sebuah rumah sakit dan ditanggung oleh asuransi selama batas maksimum rawat inap yang sudah disetujui. Begitu juga biaya-biaya rawat inap seperti kunjungan dokter, operasi, dan laboratorium punya limit biaya yang ditanggung asuransi.

Seandainya melebihi limit itu, maka harus membayar sendiri. Penghitungan plafon pada asuransi kesehatan swasta ada dua, yaitu berdasarkan per-penyakit yang tidak memiliki batasan tahunan, atau berdasarkan waktu, misalnya plafon tahunan.

BPJS Kesehatan

Tidak ada batasan plafon. Semua biaya ditanggung BPJS dan pesertanya cuma harus mengikuti sejumlah prosedur yang sudah ditentukan termasuk dirawat di ruang rawat yang sesuai dengan iuran yang mereka bayar.

BPJSKes akan membayar pengobatan pasien sampai dia sembuh. Biaya tambahan akan diminta pihak rumah sakit seandainya pasien ingin pindah ke ruang rawat yang kelasnya lebih tinggi, atau pembelian sejumlah obat di luar tanggungan BPJS.

4. Penyakit Bawaan

Asuransi Kesehatan Swasta

Dalam asuransi kesehatan akan ada medical check up untuk mengecek apakah si calon peserta menderita penyakit bawaan seperti jantung, gula darah dan lain-lain. Ini yang disebut pre-existing condition. Cek up yang sama juga akan dilakukan untuk seluruh anggota keluarga yang tertanggung dalam asuransi kesehatan tersebut.

Kalau ternyata ada calon peserta asuransi menderita penyakit bawaan, biasanya penyakit tersebut tidak akan ditanggung oleh asuransi kesehatan. Namun, ada juga asuransi yang menanggung penyakit bawaan, dengan syarat peserta juga menjadi peserta asuransi selama dua tahun alias tidak serta merta. Artinya klaim untuk penyakit itu bisa dibayarkan setelah dua tahun.

BPJS Kesehatan

Semua penyakit baik penyakit bawaan atau penyakit baru akan ditanggung oleh BPJSKes. Tidak ada diskriminasi. Selain itu, tidak ada yang namanya medical check up untuk mendapatkan kepesertaan BPJS. Calon peserta cukup mengisi formulir dan melengkapi persyaratan kemudian membayar.

5. Layanan

Asuransi Kesehatan Swasta

Layanan biasanya akan lebih cepat dan pasien bisa langsung ke rumah sakit untuk segera mendapatkan penanganan. Hampir semua rumah sakit menerima asuransi kesehatan sehingga prosesnya tidak sulit dan cenderung tidak berbelit-belit.

BPJS Kesehatan

Memiliki layanan berjenjang, yaitu ketika sakit harus ke fasilitas kesehatan (faskes) I terlebih dahulu untuk mendapat rujukan. Setelah itu, baru faskes I akan merujuk ke rumah sakit yang menjadi mitra BPJS untuk pengobatan lebih lanjut.

Birokrasi ini terkadang berbelit-belit. Belum lagi antriannya cukup panjang untuk mendapat pelayanan. Lalu, rumah sakit yang menjadi mitra BPJS pilihannya masih lebih terbatas dibanding rumah sakit yang menjadi mitra asuransi kesehatan.

Baca juga: Memahami Asuransi dan Jenis-jenisnya

6. Pilihan Rumah Sakit

Asuransi Kesehatan Swasta

Mom dan Dad bisa memilih untuk berobat ke rumah sakit mana saja dan asuransi akan menanggung semua biaya. Meskipun rumah sakit itu tidak memiliki kerja sama dengan asuransi yang kita miliki.

BPJS Kesehatan

Hanya bisa berobat ke rumah sakit yang sudah ditunjuk BPJS. Jika tidak puas dengan rumah sakit rujukan, kita harus menunggu tiga bulan lagi untuk mengubah rumah sakit rujukan baru sesuai yang diinginkan.

7. Asuransi Jiwa

Asuransi Kesehatan Swasta

Ada asuransi kesehatan yang menyertakan juga fasilitas asuransi jiwa dalam programnya, sehingga bila peserta meninggal dunia, maka ahli warisnya akan menerima dana asuransi kematian.

BPJS Kesehatan

Tidak ada program ini dalam BPJS Kesehatan.

8. Batas Wilayah

Asuransi Kesehatan Swasta

Kalau kita sakit dan sedang berada di luar negeri, kita bisa menggunakan asuransi kesehatan yang dimiliki. Kebanyakan asuransi swasta biasanya bisa menanggung pesertanya hingga ke luar negeri.

BPJS Kesehatan

Hanya berlaku di Indonesia. Mom dan Dad harus merogoh kocek kalau terpaksa dirawat di luar negeri.

9. Double Claim

Asuransi Kesehatan Swasta

Bisa melakukan double claim dari perusahaan asuransi swasta. Double claim yang dimaksud adalah ketika sakit dan membayar dengan asuransi kantor, kita tetap bisa melakukan klaim ke perusahaan asuransi sesuai manfaat asuransi yang diambil.

BPJS Kesehatan

Sementara untuk BPJS tidak bisa dilakukan double claim. Jadi misalnya kita sakit dan dibayar oleh asuransi kantor, kita tidak bisa klaim lagi ke BPJS. Perlu diketahui BPJS hanya menerima klaim dari fasilitas kesehatan langsung dan tidak menerima klaim perorangan.

Itulah informasi terkait BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan swasta, yang ternyata memiliki keunggulan dan kekurangannya masing-masing. Jadi, perlukah asuransi kesehatan selain BPJS? Ya, balik lagi kepada keputusan Mom dan Dad.

Baca Juga: Sudahkah Mom Familier dengan Asuransi Kehamilan?