Surat Keterangan Usaha atau biasa disingkat menjadi SKU adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh para pelaku bisnis.

Selain sebagai bukti bahwa usaha tersebut telah diakui oleh pemerintah setempat, surat ini juga merupakan dokumen pendukung ketika Anda ingin mengajukan pinjaman modal kepada instansi keuangan.

Nah, bagi Anda yang ingin segera memilikinya namun belum mengetahui apa saja syarat dan cara membuat surat keterangan usaha. Berikut ini penjelasan selengkapnya!

Kalkulator Finansial

Syarat Membuat Surat Keterangan Usaha

SKU bisa diajukan baik oleh perseorangan maupun kelompok. Jika pihak tersebut merupakan individu, maka berkas yang menjadi syarat membuat surat keterangan usaha adalah sebagai berikut.

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga atau KK
  • Surat pengantar yang telah ditandatangani oleh ketua RT dan RW setempat
  • Surat permohonan yang dilengkapi dengan materai

Sementara itu, bagi badan usaha atau perusahaan yang ingin mengajukannya, maka dokumen yang menjadi syarat membuat surat keterangan usaha adalah seperti berikut.

  • Akta pendirian dari usaha tersebut
  • Surat keterangan pengesahaan yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, jika badan usaha tersebut berbentuk yayasan atau PT, Kementerian Koperasi dan UKM bagi koperasi, dan Pengadilan Negeri untuk CV
  • Surat pengantar yang telah ditandatangani oleh ketua RT dan RW setempat
  • Surat permohonan yang dilengkapi dengan materai

Melalui pembubuhan materai pada surat permohonan, maka informasi yang dituliskan di dalamnya adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Gambaran mengenai contoh surat keterangan usaha dapat Mom peroleh dari situs resmi pelayanan kecamatan, atau Anda juga bisa memintanya langsung pada petugas di sana.

Selain dokumen yang sudah disebutkan di atas, Anda juga bisa melampirkan berkas tambahan seperti foto lokasi dan juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.

Cara Membuat Surat Keterangan Usaha Secara Offline

Untuk mendapatkannya, Anda perlu mengikuti beberapa tahapan dan aturan yang telah ditetapkan terlebih dahulu. Penjelasan selengkapnya mengenai tata cara membuat surat keterangan usaha adalah sebagai berikut.

1. Meminta Surat Pengantar dari RT/RW

Tahap pertama adalah meminta surat pengantar dari ketua RT dan RW setempat. Pertama-tama, bawalah KTP dan KK sebagai pendukung data pribadi, kemudian sampaikan maksud dan tujuan Anda.

Melalui tahapan ini, nantinya Anda akan menerima selembar surat keterangan yang telah ditandatangani oleh ketua RT dan RW serta dibubuhi stempel lembaga tersebut.

Baca juga: 20+ Peluang Usaha yang Belum Banyak Pesaing dan Minim Modal

2. Mengisi Formulir SKU di Kantor Kelurahan

Setelah mendapat surat pengantar dari RT dan RW, yang selanjutnya perlu Anda lakukan adalah membawanya bersama dengan seluruh berkas persyaratan lainnya ke Kantor Kelurahan.

Pada tahapan ini, Anda nantinya akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan SKU. Setelah itu, serahkan formulir dan seluruh berkas pendukung pada petugas.

Lamanya waktu pembuatan SKU di Kelurahan sendiri berbeda-beda, tergantung pada kebijakan dari masing-masing wilayah. Jadi, tanyakan dengan pasti pada pekerja yang bertugas, kapan kira-kira surat Anda akan selesai dan bisa diambil.

3. Mengesahkan SKU di Kantor Kecamatan

Langkah terakhir yang ada pada tata cara membuat surat keterangan usaha adalah pengesahan.

Ketika kelurahan sudah menerbitkan SKU milik Anda, maka tahap selanjutnya yakni segera membawanya ke Kantor Kecamatan untuk diberi stempel dan dinyatakan legal atau sudah secara resmi terdaftar.

SKU sendiri berlaku selama satu tahun sejak tanggal penerbitan atau pengesahannya di Kantor Kecamatan. Perlu diingat juga bahwa seluruh tahapan dari cara bikin surat keterangan usaha ini gratis atau tidak dipungut biaya sama sekali.

Cara Membuat Surat Keterangan Usaha Secara Online

Sebelum memulai tahapan dari tata cara membuat surat keterangan usaha secara online, Anda perlu memastikan bahwa seluruh dokumen persyaratan telah di-scan dan disimpan dalam perangkat elektronik, ya.

  1. Pertama, buka laman website oss.go.id. Jika Anda belum pernah mendaftarkan diri pada website ini, maka Anda perlu melakukan registrasi dan mengisi data diri terlebih dahulu.
  2. Setelah berhasil melakukan registrasi, Anda akan mendapatkan link melalui email sebagai tanda bahwa proses pendaftaran diri telah berhasil dilakukan dan bisa lanjut ke tahap berikutnya.
  3. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk membuat username dan password sebagai langkah awal dalam tata cara membuat SKU.
  4. Ketika sudah berhasil, lakukan login menggunakan username, password, dan juga mengikuti perintah captcha yang ada pada layar.
  5. Setelah berhasil login ke akun OSS Anda, pilihlah kualifikasi bisnis di bagian kolom perizinan. Kemudian isilah data-data yang diminta. Tunggu hingga halaman baru muncul dan meminta Anda mengisi informasi lainnya.
  6. Di tahapan selanjutnya, Anda akan melihat data usaha yang dimasukan sebelumnya. Pastikan semuanya sudah benar dan klik pilihan di bagian paling bawah pada halaman tersebut.
  7. Terakhir, akan muncul hasil pendaftaran yang bisa langsung Anda cetak. Data itulah yang merupakan SKU resmi dari bisnis Anda.

Contoh Surat Keterangan Usaha

Berikut ini merupakan beberapa gambaran mengenai contoh surat keterangan usaha.

Contoh Surat Keterangan Usaha

Contoh Surat Keterangan Usaha

Demikian penjelasan lengkap mengenai apa saja syarat dan cara membuat surat keterangan usaha.

SKU sendiri memiliki beragam manfaat bagi bisnis yang Anda jalankan, sehingga pembuatan surat ini sudah seharusnya menjadi agenda utama ketika Anda mulai menjalankan sebuah perusahaan.

Baca juga: 10 Tips Jualan Online Laris bagi Pemula, Untung Besar!