Kliring (n)

Penyelesaian pembukuan dan pembayaran antar bank dengan memindahkan saldo kepada pihak yang berhak;

(Kamus Besar Bahasa Indonesia)

Apa Itu Kliring?

Kliring adalah salah satu cara perhitungan utang-piutang dalam berbagai bentuk surat dagang atau surat berharga dari suatu bank nasabah yang telah ditunjuk secara resmi oleh pihak Bank Indonesia.

Dalam perkembangannya, kliring sudah tidak lagi hanya dilakukan secara manual tetapi juga dapat dilakukan secara elektronik maupun otomatis.

Sebagai sarana perhitungan warkat antar bank dalam suatu wilayah yang sama, kliring bertujuan untuk memperlancar dan memperluas segala lalu lintas pembayaran giral.

Jenis-Jenis Kliring

Ada 3 jenis kliring yaitu sebagai berikut.

  • Kliring lokal, adalah sarana perhitungan warkat yang dikerjakan antar bank dan proses pelaksanaanya diatur serta diawasi oleh Bank Indonesia.
  • Kliring umum, adalah sarana perhitungan warkat antar bank dalam suatu wilayah kliring yang sudah ditentukan sebelumnya.
  • Kliring antar cabang, adalah sarana perhitungan warkat antar bank yang berada dalam satu wilayah. Kliring antar cabang dilakukan dengan cara mengumpulkan segala perhitungan dari suatu kantor cabang.

Sistem Penyelenggaraan Kliring

Berikut sistem yang dapat digunakan dalam penyelenggaraan kliring.

  • Sistem manual, merupakan sistem yang proses pelaksanaannya dilakukan manual oleh setiap bank, baik dalam hal membuat bilyet saldo kliring maupun dalam pemilihan warkat.
  • Sistem semi otomasi, merupakan sistem yang penyelenggaraan kliring lokal dilakukan secara otomasi, namun proses pelaksanaan perhitungan di dalamnya akan dilakukan secara manual.
  • Sistem otomasi, merupakan sistem yang proses penyelenggaraannya dilakukan secara otomasi dalam melaksanakan pemilihan warkat dan pembuatan bilyet saldo kliring.
  • Sistem kliring elektronik, merupakan sistem yang penyelenggaraan kliring di mana proses perhitungan dan rekapitulasi perhitungannya dilakukan secara elektronik.

Tujuan Kliring

Kliring bertujuan sebagai berikut:

  • Sebagai salah satu bentuk pelayanan bank kepada nasabahnya, khususnya terkait keamanan dan besaran biaya yang dikeluarkan
  • Agar perhitungan penyelesaian utang-piutang dapat dijalankan dengan mudah, efisien, serta aman
  • Memperlancar dan memajukan lalu lintas pembayaran giral antar bank