Obligasi syariah adalah surat-surat berharga jangka panjang yang berprinsip syariah dan dikeluarkan emiten kepada pemegang surat obligasi dengan bentuk bagi hasil, dan pembayaran kembali dana obligasi pada kurun waktu tertentu.

(Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) tahun 2002)

Apa itu Obligasi syariah ?

Istilah obligasi dalam islam lebih dikenal dengan nama sukuk atau sertifikat. Obligasi syariah merupakan alat investasi atau transaksi yang menerapkan sistem pembiayaan dan pendanaan sesuai hukum syariat Islam.

Obligasi berbasis syariah ini dilaksanakan menggunakan proses sesuai hukum islam, yaitu akad, mulai dari Ijarah, Istisna, Salam, Murabahah, Mudharabah, dan Musyarakah.

Jenis-Jenis Obligasi syariah

Jenis dari obligasi syariah ini ada tiga:

- Obligasi Mudharabah

Akad Mudharabah terjalin melalui akad kerja sama yang terjadi antara investor dan peminjam. Dalam proses akad, investor hanya perlu menyediakan modal dana penuh dan pihak emiten akan mengelola dana tersebut dengan jujur dan mandiri.

Jika nantinya pihak emiten melakukan kelalaian atau kesalahan dalam mengelola dana, maka emiten diwajibkan menjamin seluruh kerugian dan membuat surat pengakuan hutang.

- Obligasi Ijarah

Menggunakan akad Ijarah yang merupakan proses akad diambil melalui jalan penggantian. Dapat dikatakan jika pemilik dana memberikan kebebasan kepada eminten dalam menggunakan dana tersebut sesuai persyaratan pemberian imbalan untuk pemilik dana. Dalam obligasi Ijarah, pihak investor berperan sebagai musta’jir atau penyewa dan mu’jir atau pemberi sewa secara bersamaan.

- Obligasi Istisna

Akad Istishna adalah perjanjian kedua pihak yang telah menyetujui jual beli, termasuk pembiayaan barang ataupun jasa.

Karakteristik Obligasi Syariah

Masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memahami bagaimana penerapan obligasi syariah, karena itu penting untuk memahami beberapa karakteristik yang dimiliki oleh jenis obligasi berprinsip syariah ini.

Obligasi syariah lebih menekankan pendapatan investasi tidak berdasarkan tingkatan bunga yang sudah ditentukan sebelumnya. Untuk tingkat pendapatan di dalam obligasi syariah ini lebih menekankan pada tingkat rasio bagi hasil atau nisbah. Yang mana besarannya sudah disepakati pihak investor dan emiten.

Mekanisme obligasi syariah berada dalam pengawasan pihak wakil amanat serta Dewan Pengawas Syariah yang keduanya berada di bawah naungan Majelis Ulama Indonesia sejak tanggal penerbitan obligasi hingga akhir masa penerbitan obligasi.

Jenis industri yang dilakukan oleh emiten dan hasil pendapatan perusahaan yang menerbitkan obligasi tersebut harus tidak mengandung unsur-unsur yang melanggar syariat agama.

Dalam obligasi syariah tidak diberlakukan istilah bunga. Pengembalian dana yang berkaitan dengan aset, akad, serta tujuan pendanaan umumnya berbentuk imbalan yang didapatkan dari uang sewa atau ujrah, fee margin, hingga bagi hasil/sumber lainnya yang sesuai akad yang telah disepakati.

Dalam konsep obligasi syariah (sukuk), perdagangan bukan dinilai dalam bentuk surat hutan. Namun sebagai penjualan terhadap kepemilikan aset yang mana menjadi dasar penerbitan. Sukuk juga mempunyai investor-investor dengan basis yang cukup luas, yaitu mencakup investor syariah hingga investor konvensional.