Selain kredit modal usaha, ada satu jenis kredit lagi yang bisa Mom coba untuk mengembangkan bisnis, yakni kredit investasi.

Keberadaan kredit investasi saat ini juga mulai banyak ditawarkan oleh pihak perbankan khusus untuk usaha kecil menengah (UKM) mengembangkan usahanya.

Nah, apa itu kredit investasi?

Kredit investasi merupakan utang dengan suatu periode pengembalian jangka panjang atau menengah. Biasanya, dana dari kredit investasi ini akan digunakan untuk membiayai beberapa barang sebagai modal dalam rencana usaha.

Pergerakan dari kredit yang telah disalurkan akan diawasi langsung oleh Bank Indonesia. Hal ini dikarenakan kredit investasi disesuaikan dengan program pemerintah untuk mendorong kegiatan usaha dengan kesempatan kerja yang besar.

Pelunasan utang bisa dilakukan dengan menyisihkan hasil keuntungan dari bisnis yang dijalankan tersebut.

Beberapa ciri lain dalam kredit investasi adalah: - Tujuan pinjaman untuk menambah modal bisnis atau usaha - Sistem Kredit Pseudo R/R (pengambilannya sekaligus) - Memiliki perencanaan yang matang - Membentuk kredit jangka panjang

Adapun persyaratan untuk mengajukan kredit investasi di antaranya: - Feasibility Study (studi kelayakan)

Tujuan dari dilakukannya studi ini adalah untuk menilai kemampuan bisnis/usaha calon peminjam. Semenatra, aspek yang diperiksa antara lain keuntungan perusahaan, manfaat yang diterima masyarakat dari usaha itu apa, dan manfaat bagi ekonomi secara keseluruhan - Surat izin berusaha

Untuk bisa mengajukan kredit investasi, Mom perlu mendaftarkan usaha yang dijalankan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk bisa mendapatkan surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP). Cara ini juga bisa dilakukan dengan bantuan dari notaris bersertifikat. Kenapa SIUP dan TDP itu penting? Karena pihak pemberi pinjaman perlu memastikan bahwa usaha yang Mom jalankan itu benar-benar legal. - Jaminan tambahan

Pemberi kredit biasanya mensyaratkan jaminan berupa aset/harta benda untuk memastikan bahwa nasabah bisa melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian. - Pembiayaan bank 65 persen

Dalam kredit investasi, pembiayaan yang ditanggung oleh bank hanyalah 65 persen, sementara sisanya harus ditanggung sendiri, ya. Adapun maksimal kreditnya adalah 15 tahun dengan masa tenggang maksimal 4 tahun.

Baca juga : Apa itu Kredit Pemilikan Apartemen (KPA)