sertifikat/ser·ti·fi·kat/ /sértifikat/

Tanda atau surat pernyataan atas keterangan yang tertulis atau tercetak dari orang berwenang, digunakan sebagai bukti kepemilikan

(Kamus Besar Bahasa Indonesia)

Tanda bukti untuk sesuatu hal yang dapat digunakan untuk dokumentasi suatu fakta, seperti akta kelahiran, bukti telah menyelesaikan atau hadir pada suatu seminar (certificate), serta kepemilikan atas sesuatu seperti tanah atau rumah.

(Bank Indonesia)

Apa itu Sertifikat?

Sertifikat merupakan informasi terkait dengan sesuatu atau barang yang kita miliki. Sertifikat juga dapat menjadi sebuah bukti kepemilikan untuk suatu barang. Informasi ini dijelaskan dalam bentuk tulisan serta memiliki kekuatan sah yang tidak bisa diganggu gugat.

Sertifikat merupakan suatu tanda bukti hak yang berlaku untuk pembuktian kuat mengenai data fisik serta yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tadi sesuai dengan data yang telah ada dalam surat ukur.

Contoh fungsi kepemilikan sertifikat

Sertifikat berfungsi untuk mengklaim bahwa suatu barang merupakan milik Anda secara sah. Barang tersebut bisa berupa ilmu, tanah, keluarga, hingga bangunan. Berikut merupakan fungsi dari kepemilikan sertifikat di bidang yang berbeda.

1. Sertifikat tanah

Jika Anda memiliki sertifikat tanah, maka tanah tersebut tidak bisa dihak milik oleh orang lain.

2. Sertifikasi profesi

Sertifikasi profesi dibutuhkan jika Anda ingin mendapatkan pekerjaan. Fungsi sertifikasi tersebut adalah untuk mengukur seberapa kemampuan Anda dalam bekerja di bidang yang dipilih. Instansi-instansi yang mengeluarkan sertifikat profesi biasanya ditunjuk langsung oleh pemerintah sehingga taraf kesahannya tidak dapat di ganggu gugat. Profesi yang membutuhkan sertifikat diantaranya adalah dokter, guru, pilot, dll.

Jenis sertifikat

Berikut merupakan contoh jenis-jenis sertifikat yang ada di Indonesia.

- Akta Jual Beli

Surat ini merupakan bukti sah dalam hukum jika Anda telah membeli tanah/bangunan. Akta ini biasanya dibuat oleh notaris/PPAT.

- Sertifikat Hak Guna Bangunan

Sertifikat yang menyatakan Anda memiliki hak untuk mendirikan atau membangun gedung diatas tanah yang bukan milik Anda sendiri dalam periode waktu tertentu.

- Sertifikat Hak Milik

Sertifikat yang pemiliknya berhak penuh atas kepemilikan tanah ataupun lahan.

- Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun

Sertifikat ini berlaku untuk kepemilikan seseorang atas rumah susun vertikal atau apartemen yang dibangun pada tanah kepemilikan bersama.