Badan hukum penyelenggara kegiatan jaminan atas simpanan nasabah melalui skim asuransi, dana penyangga, ataupun skim lainnya.

(Otoritas Jasa Keuangan)

Apa Itu LPS?

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga independen dengan fungsi menjamin simpanan para nasabah perbankan di Indonesia. Pembentukan badan ini dilakukan berdasar pada Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2004. LPS memiliki status badan hukum serta bertanggung jawab langsung pada presiden Republik Indonesia.

Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

LPS memiliki dua fungsi pada sistem perbankan Indonesia, yaitu:

  1. Menjamin keamanan simpanan nasabah di bank.
  2. Aktif dalam pemeliharaan stabilitas pada sistem perbankan yang sesuai kewenangannya.

Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki tugas sebagai berikut.

  1. Membuat dan menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan penjaminan simpanan.
  2. Kegiatan penjaminan simpanan dipastikan berjalan.
  3. Kebijakan yang ditetapkan dan dibuat sebagai upaya aktif dalam pemeliharaan stabilitas pada sistem perbankan.
  4. Membuat, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan dalam upaya menyelesaikan Bank Gagal yang tidak memiliki dampak sistemik.
  5. Menangani Bank Gagal yang memiliki dampak sistemik.

Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan

Dalam menjalankan tugasnya, Lembaga Penjamin Simpanan memiliki wewenang di bawah ini.

  • Memungut premi penjaminan dan menetapkannya.
  • Menetapkan serta memungut kontribusi ketika pertama kali bank menjadi peserta.
  • Mengelola kekayaan serta kewajiban Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  • Memperoleh data simpanan nasabah, kesehatan bank, data laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank tanpa melanggar aturan kerahasiaan bank.
  • Melakukan verifikasi, rekonsiliasi, dan konfirmasi atas data-data di atas.
  • Menentukan penetapan pembayaran klaim, seperti persyaratan, tata cara, dan ketentuan.
  • Melakukan penunjukan, penguasaan, dan penugasan pihak lain agar bertindak untuk kepentingan atau atas nama LPS dalam melaksanakan beberapa tugas tertentu.
  • Penyuluhan pada bank dan masyarakat umum tentang program penjaminan simpanan.
  • Memiliki hak untuk menjatuhkan sanksi administratif pada nasabah atau perbankan.