/fi·du·sia/ n

Pendelegasian wewenang dalam mengolah uang dari pemilik uang pada pihak yang didelegasikan.

(Kamus Besar Bahasa Indonesia)

Apa Itu Fidusia?

Fidusia adalah pengalihan atas hak kepemilikan benda dengan dasar kepercayaan dan memiliki ketentuan bahwa benda tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda sebelumnya. Hal ini telah diatur di Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 yang mengatur Jaminan Fidusia, menyebutkan bahwa terdapat pihak-pihak Pemberi Fidusia serta Penerima Fidusia sebagai berikut:

  • Pemberi Fidusia merupakan perseorangan atau korporasi pemilik benda objek pada Jaminan Fidusia.

  • Penerima Fidusia adalah perseorangan ataupun korporasi yang mempunyai hutang dan pembayarannya telah dijamin menggunakan Jaminan Fidusia.

Dalam praktiknya, pemilik barang hanya akan menyerahkan kepemilikannya ke pihak lain, akan tetapi penguasaan atas barang tersebut tetap dimiliki olehnya. Karena hal ini, terdapat pula istilah Jaminan Fidusia. Artinya, penyerahan kepemilikan barang akan disertai pemberian jaminan pada pihak lain.

Jaminan Fidusia merupakan hak penjaminan atas benda bergerak yang berwujud dan tidak berwujud serta benda tidak bergerak terutama bangunan yang tidak dapat dibebankan hak tanggungan.

Tugas Pemegang Fidusia

Pihak yang pemegang fidusia memiliki tanggung jawab serta tugas bersifat etis dan legal. Berikut hal-hal lain yang perlu juga untuk diperhatikan:

  • Jika dengan sengaja suatu pihak menerima kewajiban fidusia dengan mengatasnamakan pihak lainnya, maka ia wajib bertanggung jawab atas tindakan dan pengelolaan aset yang sesuai kepentingan pemilik.

  • Memastikan tidak akan ada masalah juga konflik kepentingan yang mungkin muncul antara pemegang fidusia dengan pemilik aset.

  • Memastikan pemegang fidusia memberitahu kondisi asli aset yang telah dijual ke calon pembeli, dan tidak akan memperoleh keuntungan yang berasal dari penjualan aset tersebut.

  • Akta fidusia akan tetap berguna ketika pemilik aset meninggal dunia. Hal ini semakin penting apabila asetnya bagian dari perkebunan atau lainnya yang membutuhkan pengelolaan dan pengawasan.