Badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan nasabah penyimpan melalui skim asuransi, dana penyangga, atau skim lainnya.

(Otoritas Jasa Keuangan)

Apa itu Lembaga Penjamin Simpanan?

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah sebuah lembaga independen berstatus badan hukum yang bertujuan menjamin simpanan nasabah perbankan di seluruh Indonesia. Lembaga ini dibentuk dan ditetapkan pada 22 September 2004 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

Undang-Undang tersebut mulai berlaku secara efektif 12 bulan setelah diundangkan. Oleh karenanya, LPS mulai aktif beroperasi pada 22 September 2005.

Tugas Lembaga Penjamin Simpanan

Adapun tugas Lembaga Penjamin Simpanan antara lain:

  1. Memberikan penjaminan simpanan
  2. Membuat dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan
  3. Merencanakan dan menetapkan kebijakan sebagai upaya dalam memelihara stabilitas sistem perbankan
  4. Membuat, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank gagal yang berdampak sistemik maupun tidak

Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan

Adapun wewenang Lembaga Penjamin Simpanan, yakni:

  1. Menetapkan sanksi administratif
  2. Menetapkan dan memungut premi penjaminan
  3. Melaksanakan pengelolaan kekayaan serta kewajiban LPS
  4. Membuat syarat, tata cara, serta ketentuan pembayaran klaim
  5. Menetapkan dan memungut kontribusi ketika bank menjadi peserta pertama kali
  6. Melaksanakan penyuluhan terhadap bank serta masyarakat umum mengenai penjaminan simpanan
  7. Memperoleh laporan keuangan bank, laporan hasil pemeriksaan bank, data kesehatan bank, dan data simpanan nasabah, selama tidak melanggar kerahasiaan bank
  8. Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan konfirmasi atas data tersebut pada poin nomor 7
  9. Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain atas nama LPS guna melaksanakan sebagian tugas tertentu