Sudah pernahkah Mom mendengar istilah Kartu Identitas Anak (KIA)? KIA ini bisa diibaratkan seperti KTP untuk anak yang masih dibawah umur. Kementerian Dalam Negeri sudah mewajibkan setiap anak Indonesia yang berusia 0 sampai 17 tahun untuk memiliki Kartu Identitas Anak, ini dimulai sejak tahun 2016.

Apa itu Kartu Identitas Anak?

Pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri No. 2 tahun 2016, dikeluarkan kebijakan mengenai program pembuatan dan kepemilikan KIA yang sudah berlaku secara nasional.

Menteri Dalam Negeri mengatakan bahwa Kartu Identitas Anak adalah kartu identitas resmi untuk anak berusia dibawah 17 tahun. Kartu ini berlaku seperti KTP bagi orang dewasa pada umumnya. KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Penerbitan KIA ini terbagi dalam 2 versi, yaitu untuk anak berusia 0-5 tahun yang masa berlakunya akan habis ketika usia mereka menginjak 5 tahun. Sementara versi yang kedua yaitu untuk anak usia 5-17 tahun yang masa berlakunya akan habis sampai anak berusia 17 kurang satu hari.

Untuk KIA anak yang berusia 0-5 tahun, tidak menggunakan foto. Namun pada KIA anak yang berusia 5-17 tahun menggunakan foto. Kartu Identitas untuk Anak ini juga masih biasa belum elektronik seperti pada KTP orang dewasa.

Ketika anak Mom sudah berusia 17 tahun, KIA akan otomatis diubah menjadi KTP, karena nomor yang tertera akan sama.

Syarat Membuat Kartu Identitas Anak

Untuk Mom yang ingin mendaftarkan anaknya untuk membuat Kartu Identitas Anak, berikut syarat-syarat pembuatannya secara umum.

  • Untuk bayi yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersama dengan akta kelahiran.

  • Untuk anak berusia dibawah 5 tahun yang belum mempunyai KIA dan ingin membuatnya, syarat yang harus dipenuhi adalah fotokopi akta kelahiran, KK asli, dan KTP asli orangtua.

  • Untuk anak berusia diatas 5 tahun yang belum mempunyai KIA dan ingin membuatnya, syarat yang harus dipenuhi adalah fotokopi akta kelahiran, KK asli orangtua, KTP asli orangtua, dan pas foto anak sebanyak 2 lembar berukuran 2 x 3.

  • Untuk anak warga negara asing (WNA), syarat yang harus dipenuhi untuk membuat KIA adalah fotokopi paspor dan surat izin tinggal tetap, KK asli orang tua, dan KTP asli orang tua.

Tata cara pembuatan

Setelah Mom selesai melengkapi persyaratan, saatnya membuat Kartu Identitas Anak. Pastikan Mom mencermati langkah-langkah berikut dengan baik ya!

  • Pertama-tama, Mom menyerahkan persyaratan penerbitan KIA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

  • Lalu, Kepala Dinas akan menandatangani dan menerbitkannya

  • KIA diberikan kepada pemohon atau di kantor Dinas, kecamatan, desa atau kelurahan.

  • Dinas biasanya menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling seperti di rumah sakit, puskesmas, sekolah-sekolah, taman bermain, dan tempat layanan lainnya yang cakupannya luas.

Perlu diketahui untuk pembuatan KIA ini gratis tanpa dipungut biaya apapun.

KIA untuk warga asing

Untuk anak dari warga asing, mereka juga dapat memiliki Kartu Identitas Anak. Syarat yang diajukan kepada Dinas kurang lebih sama hanya ditambah dengan fotokopi paspor dan surat izin tinggal.

Yang membedakan dengan KIA pada umumnya, KIA untuk warga asing ini masa berlakunya mengikuti masa izin tinggal orang tuanya.

Manfaat Kartu Identitas Anak

Ternyata KIA bukan hanya sekedar kartu identitas lho, Mom. Jika seseorang memiliki KIA mereka akan mendapatkan beberapa manfaat. Beberapa manfaat Kartu Identitas Anak antara lain:

  • Memenuhi hak anak

  • Persyaratan mendaftar sekolah

  • Bukti diri atau data identitas ketika membuka tabungan

  • Membeli tiket

  • Untuk proses membuka BPJS, dan lainnya.

KIA rencananya juga diberlakukan sebagai kartu diskon, karena juga ada kerjasama pemerintah dengan tempat bermain, taman membaca, rumah makan, toko buku, atau usaha ekonomi lain untuk memberi nilai tambah pada Kartu Identitas Anak.

Baca Juga:5 Mainan Anak 1 Tahun Paling Recommended

Bentuk KIA

Lain dengan KTP elektronik yang berwarna biru, KIA berwarna merah putih dengan gambar pulau-pulau di Indonesia. Dalam KIA yang dilengkapi dengan QR code dan hologram untuk keamanannya juga terdapat watermark dengan tulisan Kartu Identitas Anak.

Saat di scan, QR Code ini akan langsung terkoneksi menuju data-data di server kependudukan.

Ternyata pengadaan KIA sebagai identitas anak tidak hanya ada di Indonesia saja. Negara lain juga sudah banyak yang membuat program pembuatan identitas resmi untuk anak. Yang bertujuan sebagai identitas resmi dan memudahkan anak untuk mendapat pelayanan publik, sama dengan di Indonesia.

Sebagai contoh di Amerika Serikat, saking maraknya kasus penculikan anak yang terjadi, pembuatan kartu identitas untuk anak menjadi lebih rumit dengan melibatkan teknologi canggih. Bahkan kartu identitas ini di Amerika Serikat juga dilengkapi dengan deskripsi fisik anak. Seperti tanda lahir, bekas luka, atau tanda unik lainnya yang ada di tubuh anak.

Contoh lainnya yaitu di Negara Malaysia. Negara ini menerbitkan kartu identitas MyKid dan MyKad. MyKid sendiri merupakan kartu identitas untuk anak yang berusia dibawah 12 tahun dan dilengkapi dengan chip khusus. MyKad adalah kartu untuk anak yang berusia diatas 12 tahun.

Nah, sekarang Mom sudah tahu bagaimana cara membuat Kartu Identitas Anak, tata cara dan manfaatnya. Jika si Anak belum mempunyai KIA, yuk segera serahkan persyaratan seperti di atas ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Baca Juga: Lebih Mahal Mana, Kebutuhan Anak Laki-laki atau Perempuan?