Importir (n)

Orang atau serikat dagang (perusahaan) yang memasukkan barang-barang dari luar negeri; pengimpor.

(Kamus Besar Bahasa Indonesia)

Orang atau badan yang melakukan kegiatan impor (importir).

(Otoritas Jasa Keuangan)

Apa itu Importir?

Importir adalah seseorang ataupun sebuah lembaga yang berfungsi sebagai perantara perdagangan dimana ia bertugas mendatangkan barang dari luar negeri. Adapun barang yang diimpor tersebut kemudian digunakan untuk tujuan produksi maupun konsumsi. Singkatnya, importir merupakan orang atau lembaga yang melakukan kegiatan impor.

Contoh Importir

Beberapa contoh importir, di antaranya:

  1. Importir umum

Importir umum merupakan perusahaan yang secara khusus mengimpor berbagai macam barang dagang. Umumnya, importir umum ialah seperti perusahaan Persero Niaga yang mampu mengimpor beraneka macam barang.

  1. Approved-traders

Approved traders adalah pengusaha impor biasa yang bersifat khusus oleh pemerintah atau departemen perdagangan. Hal ini dikarenakan ia bertugas mengimpor komoditi tertentu dengan suatu tujuan tertentu juga.

  1. Sole Agent Importer

Sole Agent Importer ialah perusahaan asing yang bertujuan memasarkan barang di Indonesia. Importir jenis ini menjadikan perusahaan setempat sebagai kantor perwakilan atau memilih suatu agen tunggal untuk mengimpor hasil produksinya tersebut.

  1. Import-Merchant

Import merchant merupakan sebuah badan usaha yang hanya mengimpor barang-barang khusus, dimana barang tersebut telah disebutkan dalam izin yang diberikan oleh pemerintah dalam bentuk TAPPI (Tanda Pengenal Pengakuan Impor). Sehingga barang yang tidak diizinkan tidak berlaku untuk diimpor.

  1. Importir terbatas

Adapun importir terbatas ialah perusahaan seperti PMA dan PMDN yang diberikan izin khusus oleh pemerintah untuk mengimpor mesin-mesin dan bahan baku untuk kebutuhannya sendiri atau tidak diperjualbelikan.

Syarat Importir

Adapun syarat menjadi importir ialah sebagai berikut.

  1. Mempunyai dokumen API (Angka Pengenal Importir) untuk importir secara umum.
  2. Mempunyai dokumen API untuk importir produsen yang memiliki pabrik.
  3. Mempunyai NIK  atau Nomor Induk Kepabeanan, serta nomor registrasi yang telah didapatkan sesaat setelah melakukan registrasi di Bea Cukai.
  4. Mempunyai dokumen API dan juga nomor registrasi importir resmi yang diperoleh dari Departemen Perdagangan atau Kementerian Perdagangan.