Mom butuh uang untuk pendidikan anak dan terpikir untuk mengajukan pembiayaan tapi ragu dengan sistem bunganya? Pembiayaan syariah bisa jadi alternatifnya!

Pembiayaan syariah adalah pembiayaan yang diberikan kepada nasabah dengan syarat utama melakukan akad jual beli dengan cara mencicil angsuran dengan batasan waktu yang telah ditentukan oleh lembaga keuangan syariah.

Berbeda dari pembiayaan konvensional, pembiayaan ini ditetapkan sesuai dengan prinsip syariah yang berlaku di dalam hukum agama dan diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional

Dalam pembiayaan syariah, perjanjian jual beli antara lembaga pembiayaan dengan nasabah dikenal dengan istilah ‘murabahah’.

Siapa saja boleh mengambil pembiayaan syariah, mau itu individu, institusi ataupun badan usaha baik Muslim maupun non-Muslim. Di mana pembiayaan syariah bisa didapatkan? Bisa di perbankan berbasis syariah, hingga lembaga pembiayaan syariah tersertifikasi dan telah diawasi oleh otoritas yang berwenang. Unit Usaha Syariah OCBC NISP juga menawarkan beberapa skema pembiayaan syariah yang kompetitif.

Supaya Mom tidak bingung, berikut perbedaan antara pembiayaan syariah dengan kredit konvensional:

Bebas bunga

Pada pembiayaan konvensional, kredit diberikan atas uang yang diperlukan oleh nasabah untuk memenuhi kebutuhannya. Dengan demikian, debitur atau peminjam diwajibkan mengembalikan pokok pinjaman ditambah dengan bunga yang telah disepakati.

Sementara, dalam kredit syariah, bunga sama sekali tidak berlaku karena dianggap sebagai riba. Nah, dalam pembiayaan syariah, prinsip yang dipakai bukan akad bunga melainkan akad murabahah atau jual beli, ijarah atau sewa dengan perubahan kepemilikan serta musyarakah mutanaqishah atau capital sharing.

Di dalam akad murabahah, pihak bank akan bertindak sebagai pembeli barang yang diinginkan oleh debitur atau nasabah. Kemudian, bank akan menjual barang tersebut kepada pihak nasabah dengan margin harga tertentu. Nasabah kemudian akan mengangsur dalam jangka waktu tertentu. Perbedaan harga jual dan beli merupakan keuntungan yang menjadi milik bank.

Sementara di dalam ijarah, pihak bank akan membelikan barang yang diinginkan oleh nasabah. Nasabah lalu harus menyewa benda tersebut dalam jangka waktu tertentu. Di akhir masa sewa, Nasabah memiliki opsi untuk memiliki barang tersebut.

Risiko yang ditanggung

Dalam sistem pembiayaan konvensional, nasabah akan menanggung sepenuhnya risiko jika tidak dapat mengembalikan pembiayaan. Kalau dalam prinsip syariah, risiko itu akan dibagi bersama pihak pemberi pembiayaan sesuai dengan akad yang digunakan antara Bank dan Nasabah.

Tujuan pembiayaan

Biasanya dalam pembiayaan konvensional, nasabah akan ditanya untuk apa uang itu digunakan, misal dana pendidikan, renovasi rumah atau berlibur. Pada pembiayaan syariah, selain ditanya untuk apa pembiayaan diajukan, pihak peminjam juga perlu memastikan bahwa tujuan dana tersebut digunakan untuk hal-hal yang halal.

Oleh karenanya, nasabah harus menyatakan kegunaan dana pembiayaan dan pemakaiannya juga tidak boleh melenceng dari perjanjian yang disampaikan di awal.

Syarat pembiayaan

Pada dasarnya, syarat pembiayaan konvensional dan syariah tidak berbeda. Mom harus menyerahkan dokumen seperti fotokopi identitas diri dan bukti penghasilan.

Itulah perbedaan pembiayaan syariah dengan pinjaman konvensional. Jika mom tertarik untuk memulai usaha, membiayai pendidikan, atau juga membeli rumah pertama, pembiayaan syariah adalah cara yang tepat

Baca juga: Reksa Dana Syariah, Berikut Jenis Hingga Keunggulannya