Bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang berlaku.

(Otoritas Jasa Keuangan)

Apa Itu Bank Indonesia?

Bank Indonesia adalah bank sentral bersifat independen yang tidak ada campur tangan pemerintah atau pihak lain. Status independen yang ada pada Bank Indonesia dimaksudkan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan segala tanggung jawab sebagai otoritas moneter dengan sungguh-sungguh. Tujuan Bank Indonesia yaitu untuk mencapai serta memelihara kestabilan nilai rupiah, baik kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa maupun kestabilan terhadap mata uang negara lain.

Bank Indonesia telah disahkan pada tanggal 17 Mei 1999 berdasarkan Undang-Undang No.23 tahun 1999.

Sebagai Bank Sentral, Bank Indonesia tidak mengedepankan maksimalisasi laba, melainkan menekankan efisiensi agar mendatangkan keuntungan bagi masyarakat sebesar-besarnya.

Tugas Bank Indonesia

Bank Indonesia memiliki tugas-tugas sebagai berikut.

  • Menjaga dan mengatur kelancaran sistem pembayaran. Hal ini dilakukan agar tercipta aturan, standar, kesepakatan, dan prosedur dalam mengatur peredaran uang.
  • Mengawasi serta mengatur perbankan. Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta mampu mengatasi ketidakseimbangan keuangan.
  • Melaksanakan sekaligus menetapkan kebijakan moneter. Hal ini dilakukan untuk mengendalikan jumlah peredaran uang, sehingga terjadi kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa.

Wewenang Bank Indonesia

Disamping memiliki tugas-tugas tertentu, Bank Indonesia juga memiliki kewenangan sebagai berikut.

  • Menetapkan kebijakan (right to regulate), yaitu kewenangan untuk menetapkan berbagai kebijakan untuk menciptakan perbankan yang sehat serta menjadi jasa perbankan yang sesuai dengan keinginan masyarakat.
  • Mengenakan sanksi (right to impose sanction), yaitu kewenangan untuk memberikan sanksi apabila terdapat bank yang tidak memenuhi ketentuan tertentu.
  • Memberikan izin (right to license), yaitu kewenangan untuk menetapkan tata cara pendirian dan perizinan suatu bank, pencabutan izin usaha bank, atau juga pemindahan kantor bank.
  • Mengawasi (right to control), yaitu kewenangan untuk mengawasi serta memantau aktivitas perbankan, seperti laporan hasil pemeriksaan, laporan berkala dari pihak bank, serta informasi lain.