Kegagalan dalam melakukan atau memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam kontrak, akta, sekuritas atau transaksi lainnya.

(Kamus Besar Bahasa Indonesia)

Apa Itu Default?

Default adalah kegagalan atau ketidakmampuan perusahaan untuk membayar kembali hutang pinjaman termasuk bunga atau pokok pinjaman dan sekuritas. Kegagalan dalam pembayaran dapat terjadi jika peminjam tidak mampu melakukan pembayaran dalam waktu yang telah ditentukan, melewatkan pembayaran, ataupun menghindari dan berhenti melakukan pembayaran.

Individu, bisnis, dan bahkan negara bisa menjadi korban default jika peminjam tidak dapat memenuhi kewajiban membayar hutangnya. Kegagalan terjadi pada hutang yang telah dijamin seperti pinjaman hipotek dengan jaminan rumah atau juga pinjaman bisnis menggunakan jaminan aset perusahaan.

Apabila seorang peminjam individu gagal melakukan pembayaran hipotek secara tepat waktu, pinjaman tersebut disebut mengalami default. Sama halnya ketika sebuah bisnis melakukan penerbitan obligasi atau meminjam dari investor, lalu tidak mampu melakukan pelunasan kupon kepada pemegang obligasi, makan bisnis itu telah gagal membayar obligasinya. Gagal bayar ini memiliki efek buruk untuk kredit peminjam serta kemampuan meminjamnya di masa depan.

Resiko Default pada Pinjaman

Ketika individu atau sebuah perusahaan gagal untuk melakukan pembayaran hutang, maka konsekuensi yang akan didapat diantaranya:

  • Komentar negatif pada laporan kredit peminjam dan penurunan skor kredit mereka. Nilai skor kredit tersebut digunakan sebagai ukuran kelayakan kredit peminjam.
  • Mengurangi peluang individu atau perusahaan untuk mendapatkan pinjaman di masa depan.
  • Akan mendapat suku bunga yang lebih tinggi untuk pinjaman yang telah dilakukan dan pinjaman baru.
  • Garnishment pada gaji dan denda lainnya. Garnishment mengacu pada proses hukum yang memerintahkan pihak ketiga untuk memotong pembayaran secara langsung dari gaji ataupun rekening bank peminjam.