Deposito/de·po·si·to/ n

  1. Uang yang disimpan dalam rekening;

  2. Tindakan menyimpan uang di bank;

  3. Kredit yang diberikan bank kepada seseorang;

  4. Hak atas saldo uang di bank bagi mereka yang telah menyimpannya di bank;

(Kamus Besar Bahasa Indonesia)

Apa itu Deposito

Dalam istilah keuangan, deposito adalah uang yang disimpan di bank dalam waktu yang sudah ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pihak nasabah dengan bank selaku pemegang otoritas.

Deposito tidak bisa ditarik setiap saat seperti halnya tabungan biasa. Meskipun begitu, bunga yang ditetapkan pada deposito sudah pasti lebih tinggi dibandingkan tabungan biasa. Untuk itu, deposito bisa menjadi salah satu pilihan investasi jangka panjang untuk berbagai kebutuhan di masa depan.

Untuk membuka deposito, terdapat ketentuan minimal setoran yang ditetapkan oleh pihak bank. Apabila nominal yang didepositkan semakin besar, maka keuntungan yang didapat juga semakin tinggi.

Pilihan jangka waktu deposito adalah 1 bulan, 3 bulan, 12 bulan, dan seterusnya. Sementara, bunganya bisa berkisar 5 persen dan 6 persen.

Setiap bank bakal berlomba-lomba menawarkan suku bunga yang kompetitif. Namun, sesuai dengan kebijakan Bank Indonesia untuk memangkas bunga, angka paling besar untuk bunga deposito adalah 6,9 persen.

Jenis-jenis Deposito

Deposito dibagi menjadi 3 jenis menurut jangka waktunya. Berikut jenis-jenis deposito:

1. Deposito berjangka

Seperti namanya, deposito berjangka memiliki jangka waktu yang beragam untuk mengambil uang tabungan. Lama waktunya yaitu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun, dan seterusnya. Deposito ini dikeluarkan bisa atas nama individu maupun lembaga.

2. Sertifikat deposito

Sertifikat ini bisa dipindahtangankan ke pihak lain karena tidak mengacu pada nama individu maupun lembaga dan pencairannya pun bisa dilakukan tiap bulan maupun tiap jatuh tempo secara tunai atau non-tunai.

3. Deposito on-call

Deposito jenis ini memiliki jangka waktu pendek yaitu hanya berkisar antara 7 hingga 30 hari. Syarat melakukannya harus diatasnamakan nasabah sendiri dan memberi konfirmasi jika ingin mencairkan tabungan serta bunga yang didapat.

Keuntungan deposito

Setidaknya ada lima keuntungan deposito yang bisa jadi bahan pertimbangan Anda.

  • Suku bunga yang didapat besar dan tetap

  • Tidak ada administrasi bulanan

  • Aman karena tidak bergantung pada pergerakan pasar maupun kondisi keuangan Indonesia dan global

  • Bisa digunakan sebagai jaminan kredit

  • Syaratnya mudah

Cara menghitung bunga deposito

Ada dua cara yang bisa digunakan untuk menghitung besarnya bunga deposito yang didapatkan sesuai dengan jumlah uang yang Anda simpan.

Pertama: Jika simpanan Anda kurang dari Rp7,5 juta, maka perhitungan bunga deposito per bulan adalah:

Jumlah uang simpanan x bunga per tahun x tenor : 12

Kedua: Jika simpanan Anda lebih dari atau sama dengan Rp7,5 juta, maka perhitungan bunga deposito per bulannya adalah:

Jumlah uang simpanan x bunga per tahun x 80 persen x tenor : 12

Angka 80 persen merupakan bunga tahunan setelah dipotong pajak 20 persen. Misalnya, bunga yang diberikan bank 5,9 persen. Maka, 20 persen dari 5,9 persen adalah 1,2 persen jadi bunga yang digunakan adalah 4,7 persen.

Misalnya, Anda mengambil deposito 3 bulan dengan bunga 5,9 persen dan uang yang disetorkan adalah Rp10 juta, maka rumusnya menjadi:

(Rp10 juta x 4,7 persen x 3) : 12 = Rp150.000

Jadi, bunga deposito bulanan yang didapatkan nasabah adalah Rp150.000.