Pasangan yang sudah siap menikah, baik secara lahir dan batin dapat mencatatkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mendapatkan legalitas resmi menurut agama dan negara. Kini, prosedur pendaftaran nikah sangatlah mudah dan praktis. Anda hanya perlu daftar nikah online dan mengikuti prosesnya dengan cepat.

Pernikahan menjadi momen sakral dalam mengikat dua insan untuk membentuk janji dalam membangun rumah tangga. Bagi calon pengantin, ada banyak hal yang harus Anda persiapkan menjelang pernikahan. Hal yang paling mendasar adalah Anda harus memahami persyaratan dan tata cara menikah. Berikut penjelasan detailnya!

Kalkulator Finansial

Usia Ideal Untuk Menikah

Menurut ketentuan Undang Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan, tertulis bahwa usia minimal untuk menikah bagi perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki sudah berumur 19 tahun. Namun, aturan ini diperbaharui atas dasar Perlindungan Anak, menyatakan bahwa usia dibawah 18 tahun masih belum dewasa.

Sedangkan, menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), usia ideal bagi pasangan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan yaitu 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki. Rekomendasi ini merujuk pada pertimbangan kematangan usia dan mental bagi masing-masing calon.

Adapun melihat dari sisi kesehatan, usia pernikahan yang baik adalah dimana pasangan sudah memiliki kesiapan mental dan berpikir secara matang. Kondisi tersebut nantinya akan mengurangi dampak pernikahan dini yang sering sekali terjadi. Contohnya kekerasan dalam rumah tangga, gangguan psikologis, bahkan perceraian.

Syarat dan Ketentuan Nikah

Untuk melangsungkan pernikahan, setiap calon mempelai wajib mengetahui persyaratan yang berlaku di Indonesia. Mengutip dari situs simkah.kemenag.go.id, berikut dokumen-dokumen persyaratan yang wajib untuk mendaftar nikah sesuai dengan kebijakan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019, yaitu:

  • Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan/Desa (N1)
  • Surat Persetujuan Mempelai (N3)
  • Pernyataan Izin Orang Tua (Jika calon pengantin masih berumur kurang dari 21 tahun) (N5)
  • Akta Cerai (Berlaku jika calon pengantin yang sudah cerai)
  • Akta Kematian (Teruntuk calon pengantin janda atau duda yang ditinggal mati)
  • Izin Komandan (Khusus bagi calon mempelai TNI atau POLRI)
  • Surat Izin atau Dispensasi dari Pengadilan Agama setempat berlaku jika:
    • Calon suami berumur kurang dari 19 tahun
    • Calon istri berumur kurang dari 19 tahun
    • Izin untuk poligami
  • Surat Izin dari Kedutaan Besar untuk Warga Negara Asing (WNA)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Akta Lahir
  • Pas foto ukuran 2x3 (5 lembar)
  • Pas foto ukuran 4x6 (2 lembar)
  • Surat Rekomendasi Nikah dari Kantor Pusat Agama (KUA) Kecamatan. Namun, surat ini hanya berlaku jika melangsungkan pernikahan diluar wilayah calon pengantin.

Sebagai tambahan, bagi Anda yang beragama Islam, ada beberapa rukun nikah yang harus terpenuhi supaya pernikahan Anda sah dan sesuai syariat yang berlaku. Pernikahan Anda wajib memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Adanya calon suami dan istri.
  • Wali nikah dari pihak mempelai wanita.
  • Terdapat 2 orang saksi yang hadir saat ijab kabul berlangsung.
  • Sedang tidak melaksanakan ibadah haji.
  • Pernikahan bukan atas dasar paksaan.

Jika Anda sudah memahami syarat dan ketentuan sebelum melangsungkan pernikahan, saatnya Anda harus memulai untuk mempersiapkan segala dokumen-dokumen secara teliti dan lengkap. Kemudian, langkah selanjutnya yaitu memulai untuk daftar nikah secara online untuk proses yang lebih mudah.

Tata Cara Daftar Nikah Secara Online

Perkembangan teknologi yang semakin cepat membuat proses pendaftaran pernikahan bisa dilakukan dengan mudah dan praktis. Sebelum mengikuti proses pendaftaran, Anda harus membuat akun di situs Simkah terlebih dahulu. Ikuti petunjuk di bawah ini untuk menghindari kesalahan.

Cara Membuat Akun Simkah

  • Masuk ke laman simkah.kemenag.go.id.
  • Pilih menu untuk daftar akun.
  • Masukkan alamat email.
  • Masukkan kode angka unik yang telah dikirimkan ke alamat email Anda.
  • Selamat! Akun anda berhasil dibuat.

Setelah memiliki akun, maka Anda bisa melanjutkan proses ke pendaftaran nikah secara online. Berikut adalah penjelasan yang bisa Anda ikuti.

Cara Daftar Nikah Secara Online

Adapun cara daftar nikah online yang sesuai ketentuan Kementerian Agama bisa Anda lihat dibawah ini:

  • Kunjungi laman resmi simkah.kemenag.go.id.
  • Selanjutnya, geser ke bawah dan klik “Daftar” pada Daftar Nikah.
  • Masuk ke akun Simkah.
  • Masukkan nomor daftar nikah Anda sekaligus nomor rekomendasi nikah.
  • Pilih lokasi pelaksanaan akad nikah.
  • Isi keterangan alamat dengan lengkap meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
  • Tentukan tanggal dan jam pernikahan.
  • Masukkan data lengkap calon pengantin pria dan wanita, kedua orang tua pengantin, serta data wali nikah.
  • Periksa terlebih dahulu kelengkapan data sebelum menggunggah dokumen.
  • Unggahlah foto masing-masing calon pengantin beserta dokumen lainnya.
  • Kemudian, ketiklah nomor handphone yang aktif beserta alamat email Anda.
  • Terakhir, cetak bukti pendaftaran. Selamat, Anda telah berhasil daftar nikah online.

Siapkah Anda Daftar Nikah Online?

Demikian alur cara daftar nikah yang bisa dilakukan secara online. Cukup mudah, bukan? Anda tidak perlu lagi untuk pergi ke KUA dan mengantre panjang seperti dulu. Fakta ini adalah langkah tepat untuk memudahkan semua proses hanya melalui ponsel. Anda pun bisa menghemat waktu untuk mempersiapkan kebutuhan lainnya.

Sebaiknya bagi calon pengantin, Anda harus bijak dan teliti dalam mempersiapkan segala hal yang Anda butuhkan agar tidak pusing. Terutama untuk calon Mom, Anda bisa memulai untuk mencari seputar informasi mengenai pernikahan, kehamilan, kebutuhan rumah tangga, hingga persiapan calon buah hati Anda.