Pernikahan sudah diatur baik dalam agama maupun negara. Jadi, ada beberapa syarat nikah yang perlu disiapkan supaya dapat didaftarkan secara legal. Nah, daftar nikah online kini telah disediakan pemerintah agar calon pengantin bisa mendaftarkannya secara legal dengan mudah!

Cara daftar nikah online mulai disosialisasikan oleh pemerintah semenjak pandemi COVID-19 dari tahun 2021 silam.

Cukup mudah, Anda bisa melakukannya di rumah dengan mengakses situs web Kementerian Agama Republik Indonesia atau Kemenag.

Bagi Anda calon pengantin yang ingin mendaftarkan pernikahannya secara online, simak syarat hingga tata cara daftar nikah online selengkapnya di sini ya!

Download aplikasi ruangmom

Syarat Daftar Nikah Online

Sebelum membahas cara daftar nikah online, Anda perlu memahami persyaratannya terlebih dahulu.

Untuk mendaftarkan pernikahan secara online, calon pengantin harus menyiapkan beberapa dokumen pribadi.

Beberapa dokumen serta syarat lain yang harus disiapkan menurut Peraturan Menteri Agama No. 20 tahun 2019 mengenai Pencatatan Pernikahan adalah sebagai berikut:

  • N1 - Surat Pengantar Nikah dari desa atau kelurahan setempat
  • N3 - Surat Persetujuan Kedua Mempelai
  • N5 - Surat Izin Orang Tua atau Wali apabila calon pengantin berumur di bawah 21 tahun
  • Izin dari pengadilan agama apabila orang tua atau wali calon pengantin berumur di bawah 21 tahun tidak ada
  • Mengetahui NIK calon pasangan, baik suami maupun istri
  • Mengetahui NIK dari orang tua atau wali
  • Surat Izin Komandan apabila calon pengantin adalah bagian dari Polri atau TNI
  • Surat Akta Cerai apabila salah satu atau kedua calon pengantin pernah bercerai
  • Akta kematian mantan suami atau istri bagi calon pengantin yang ditinggal cerai mati
  • 2 lembar pas foto calon pengantin ukuran 4 x 6
  • 5 lembar pas foto calon pengantin ukuran 2 x 3
  • Fotokopi KTP atau identitas diri
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi akta kelahiran

Baca juga: Syarat Foto Buku Nikah: Ukuran, Warna Baju dan Backgroundnya

Tata Cara Daftar Nikah Online Kemenag

Semenjak tahun 2021, Kementerian Agama Republik Indonesia telah membuka pendaftaran nikah secara online dengan mudah.

Calon pengantin dapat mengakses situs web Kemenag yang bernama SIMKAH atau Sistem Informasi Manajemen Nikah.

Adapun cara daftar nikah online Kemenag secara lengkap dapat Anda lihat pada penjelasan di bawah ini.

  1. Buka situs web SIMKAH Kemenag, yaitu simkah.kemenag.go.id, melalui komputer, laptop, ataupun ponsel.
  2. Nantinya, situs web tersebut akan menampilkan menu daftar nikah. Selanjutnya, tekan tombol “daftar” yang tertera pada menu tersebut.
  3. Pilih lokasi serta waktu pernikahan yang akan digelar, mulai dari provinsi, kota atau kabupaten, dan kecamatan. Kemudian, tentukan tanggal dan jam akad pernikahan
  4. Jika ingin menikah di luar KUA, Anda perlu melengkapi alamat dari lokasi akad nikah tersebut
  5. Lengkapi data calon suami, calon istri, orang tua dari kedua calon pengantin, serta wali nikah
  6. Unggah dokumen yang diminta pada situs web tersebut
  7. Masukkan kontak calon mempelai, seperti nomor telepon serta alamat email yang aktif
  8. Unggah pas foto kedua calon mempelai berukuran 2 x 3 dan berlatar belakang warna biru
  9. Kemudian, Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran nikah melalui notifikasi e-mail. Simpan dan cetak bukti pendaftaran tersebut

Alur Pengurusan Pernikahan Online

Setelah melakukan cara daftar nikah online di atas, calon pengantin selanjutnya akan mengurus pendaftaran tersebut melalui alur tertentu.

Perlu diingat, cara daftar nikah online ini dilakukan untuk mempermudah proses pengurusan dokumen.

Jadi, akad tetap akan dilangsungkan oleh wali dan calon mempelai secara langsung, baik di kantor ataupun luar kantor KUA.

Alur pengurusan pernikahan setelah melakukan pendaftaran online di antaranya:

  1. Melakukan pendaftaran online
  2. Pendaftaran sebaiknya dilakukan 10 hari kerja sebelum akad berlangsung karena akan diproses terlebih dahulu oleh KUA terkait.
  3. Apabila jarak pernikahan dengan pendaftaran online kurang dari 10 hari kerja, calon pengantin harus meminta surat dispensasi dari kecamatan
  4. Datangi KUA dan membayar sejumlah biaya apabila pelaksanaan akad nikah di luar jam kerja dan bukan di kantor KUA
  5. Pembayaran tersebut akan masuk ke dalam kas negara. Calon mempelai dapat membayarnya secara transfer melalui bank
  6. Jika hendak menikah di kantor KUA, kedua calon mempelai bisa langsung melakukan akad pada saat itu juga

Baca juga: Bacaan Ijab Kabul Mempelai Pria, Asal Usul dan Tata Caranya

Biaya yang Diperlukan untuk Mendaftarkan Nikah secara Online

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, pelaksanaan akad nikah di kantor KUA dan dalam jam kerja tidak dipungut biaya apapun atau gratis.

Jadi, apabila Anda dan calon pasangan ingin akad nikah secara gratis, dapat dilakukan pada saat jam operasional KUA.

Jam kerja operasional KUA berbeda-beda di setiap daerahnya. Namun, biasanya KUA akan menerima layanan publik setiap hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 hingga 14.00.

Di sisi lain, pelaksanaan akad nikah di luar kantor KUA dan tidak pada jam operasionalnya akan dibebankan sejumlah biaya tertentu.

Biaya nikah yang ditetapkan oleh negara di luar jam operasional KUA adalah sebesar Rp600.000. Nantinya, sejumlah uang administrasi tersebut akan masuk ke dalam kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak atau PNBP dari Kementerian Agama.

Demikian ulasan mengenai tata cara daftar nikah online yang perlu Anda sebagai calon pengantin ketahui. Harapannya, pernikahan yang akan calon pengantin lakukan dapat berjalan lancar dengan berbagai kemudahan dari pemerintah ini. Semoga bermanfaat!

Baca juga: Tips Resepsi Pernikahan Sederhana Tapi Tetap Bermakna