Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan lembaga yang berperan penting dalam investasi saham.

(IDX Indonesia Stock Exchange)

Apa itu BEI?

Bursa Efek Indonesia merupakan perusahaan penyedia infrastruktur yang mendukung penyelenggaraan perdagangan efek teratur, efisien dan wajar serta mudah diakses seluruh stakeholders.

Tujuan didirikannya Bursa Efek Indonesia murni sebagai penyedia infrastruktur bagi perdagangan efek terbaik. Pemegang saham serta pemilik BEI umumnya merupakan Anggota Bursa, yaitu para broker saham dengan porsi kepemilikan saham yang besar.

Tugas BEI

Secara umum, tugas utama Bursa Efek Indonesia (BEI) ada tiga, yaitu sebagai berikut.

  1. Menyelenggarakan kegiatan perdagangan efek atau surat berharga secara teratur, efisien dan wajar.

  2. Penyedia fasilitas dan sarana pendukung serta mengawasi aktivitas anggota bursa efek.

  3. Membuat rancangan anggaran tahunan (RAT) dan pemakaian laba, yang kemudian dilaporkan pada pengawas pasar modal (Otoritas Jasa Keuangan).

Mekanisme BEI

Kegiatan pada Bursa Efek Indonesia telah diatur sebagai berikut.

1. Price and Time Priority

Prioritas harga yang dilihat dari dua sisi, yaitu permintaan dan penawaran. Prioritas waktu merupakan penawaran jual atau permintaan beli diajukan dengan harga yang sama. Sistem di Bursa Efek secara otomatis akan memberikan prioritas permintaan beli ataupun jual yang diajukan terlebih dahulu.

2. Sistem Pembelian Saham

Aktivitas perdagangan saham pada Bursa Efek Indonesia (BEI) ditetapkan dalam satuan perdagangan dengan hitungan lot saham. Nilai per lot saham akan disamakan dengan 100 lembar saham.

3. Penyelesaian Transaksi

Proses settlement pembelian dan penjualan saham pada sistem perdagangan bursa efek adalah T+3 hari perdagangan. Arti T merupakan hari dimana transaksi dilakukan. Artinya, proses penyelesaian transaksi Anda selesai dilakukan di hari ke-3.

4. Jam Perdagangan

Perdagangan bursa efek biasanya dilakukan pada hari Senin s.d. Jumat. Perdagangannya terdiri dari dua sesi, yaitu sesi pagi hari (09.00 s.d. 12.00 WIB) dan sesi siang hari (14.00 s.d. 16.00 WIB).

5. Pengawasan Perdagangan

Bursa Efek Indonesia telah melakukan perlindungan dengan menerapkan pengawasan yang ketat pada aktivitas perdagangan.