/murabahah/ (n)

Pembiayaan berdasarkan akad jual beli antara bank dan nasabah.

(Kamus Besar Bahasa Indonesia)

Apa Itu Murabahah?

Murabahah adalah sebuah akad transaksi penjualan barang dengan cara mengungkapkan harga perolehan serta keuntungan yang telah disepakati oleh penjual dan pembeli.

Pembeli dan penjual dapat melakukan tawar-menawar terkait besaran keuntungan yang ingin dicapai, sehingga terjadi kesepakatan antara keduanya.

Hal yang membedakan murabahah dengan penjualan lain yaitu dalam murabahah penjual secara terang-terangan memberitahukan kepada pembeli mengenai harga pokok penjualan serta besaran nilai keuntungan yang diinginkan.

Jenis-Jenis Murabahah

Terdapat dua jenis murabahah antara lain sebagai berikut.

  • Murabahah berdasarkan pesanan, terjadi ketika penjual membeli barang jika ada pesanan dari pembeli, baik yang sifatnya mengikat atau tidak mengikat. Jika sifatnya mengikat, maka pembeli tidak bisa membatalkan pesanan.
  • Murabahah tanpa pesanan, yaitu penjual dapat membeli barang tanpa harus ada pesanan dari pembeli.

Syarat-Syarat Murabahah

Berikut adalah syarat-syarat murabahah yang harus dipenuhi.

  • Akad pertama harus sah sesuai dengan rukun yang sebelumnya telah ditetapkan
  • Penjual telah memberitahu harga pokok kepada calon pembeli
  • Akad diharuskan bebas dari riba
  • Penjual harus menyampaikan segala hal yang berkaitan pembelian
  • Penjual harus menyampaikan kepada pembeli apabila terjadi cacat atas barang pembelian

Rukun Murabahah

Terdapat beberapa rukun yang harus diperhatikan dalam murabahah, antara lain sebagai berikut.

  • Penjual, dalam hal ini adalah pihak bank
  • Pembeli, berupa nasabah yang mengajukan permohonan pembiayaan
  • Objek jual beli, berupa barang yang sifatnya konsumtif
  • Harga
  • Ijab qobul, terdiri dari spesifikasi barang yang diinginkan nasabah dan kesediaan penyediaan barang tersebut oleh pihak bank

Kegunaan Akad Murabahah

Akad murabahah memiliki kegunaan sebagai berikut.

  • Sebagai pembiayaan kebutuhan produktif
  • Cara, proses, dan jangka waktu pembayaran berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak
  • Untuk memenuhi modal usaha kerja maupun pembiayaan yang sifatnya konsumtif