/agen/ (n)

  1. orang atau perusahaan perantara yang mengusahakan penjualan bagi perusahaan lain atas nama peng-usaha; perwakilan.
  2. wakil pengusaha yang merundingkan, memberikan jasa layanan, atau menutup perjanjian asuransi dengan ketentuan yang ada.

(Kamus Besar Bahasa Indonesia)

Seseorang atau badan yang diberi kuasa atau yang ditunjuk untuk mewakili atau bertindak atas nama seseorang atau badan lain dan mempunyai hubungan tetap dengan yang diwakilinya; bank juga dapat bertindak sebagai agen dalam beberapa kegiatan, seperti menjadi kustodian dan/atau wali amanat (agent).

(Otoritas Jasa Keuangan)

Apa itu Agen?

Agen adalah pengusaha yang bertindak untuk dan atas nama prinsipal (badan usaha berbadan hukum atau perorangan) sebagai perantara. Agen melakukan tugasnya berdasarkan suatu perjanjian dengan tujuan melakukan pemasaran tanpa ada pemindahan hak terhadap fisik barang dan/jasa yang dimiliki atau dikuasai oleh prinsipal yang menunjuknya.

Dalam pengertian lainnya, agen bergerak dalam bidang perdagangan atau penyaluran suatu barang dan jasa. Saat perusahaan ingin menyalurkan produknya kepada konsumen akhir, lembaga tersebut akan membutuhkan perantara, yaitu agen. Dalam hal ini, agen bertugas sebagai media distribusi tidak langsung perusahaan.

Tugas Agen

Adapun tugas-tugas agen adalah sebagai berikut.

  1. Mengumpulkan informasi dengan melakukan riset pemasaran.
  2. Menetapkan rencana dan sasaran.
  3. Mencari pelanggan, toko ritel atau reseller.
  4. Menyediakan berbagai layanan kepada pelanggan, seperti konsultasi, bantuan teknis, dan lain-lain.
  5. Mengidentifikasi dan menetapkan pelanggan prioritas.
  6. Mempengaruhi, membujuk, dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan pelanggan.
  7. Mengkomunikasikan informasi mengenai product knowledge kepada pelanggan.

Jenis Agen

Terdapat 2 jenis agen, yakni:

  1. Agen pelengkap

Agen pelengkap bertugas melakukan jasa-jasa tambahan dalam penyaluran barang dengan tujuan menjadi pelengkap jika terdapat kekurangan. Apabila lembaga atau pedagang lain tidak mampu melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan penyaluran, maka agen pelengkap yang kemudian akan menggantikan tugas tersebut.

Jasa-jasa yang dapat mereka berikan pun sangat beragam, mulai dari jasa membantu pengambilan keputusan (biro iklan, lembaga, dll), jasa bidang finansial, hingga jasa menyediakan informasi (radio, televisi, koran).

  1. Agen penunjang

Agen penunjang bertugas secara khusus untuk melakukan pemindahan atau jasa. Contohnya seperti agen penyimpanan, agen pengangkutan borongan, agen penjualan atau pembelian, serta agen pengangkutan khusus.

Agen penunjang mempunyai peran krusial agar hubungan langsung antara penjual dan pembeli terjalin dengan baik.