Apa itu Reksadana Syariah?

Reksadana syariah adalah salah satu jenis reksadana yang berbeda dari reksadana konvensional, sebab reksadana ini dioperasikan menggunakan ketentuan dan konsep syariah Islam dimana keseluruhan operasinya memenuhi syarat halal.

Sama seperti reksadana konvensional lainnya, reksadana syariah dapat dibeli melalui  Agen Penjual Reksadana (APERD ). Namun, yang membedakannya adalah reksadana syariah tidak menginvestasikan dananya pada obligasi perusahaan dimana produk maupun pengelolaannya yang berlawanan dengan prinsip-prinsip Islam.

Reksadana syariah pertama kali dibentuk pada tahun 1997 dengan sebutan Danareksa Syariah. Sementara, menurut data DSN MUI hingga tahun 2008 telah ada 22 reksadana syariah di Indonesia.

Karakteristik Reksadana Syariah

Adapun karakteristik dari reksadana syariah yang membedakannya dengan reksadana konvensional adalah sebagai berikut.

  1. Tercantum dalam DES

Reksadana syariah tercantum dalam Daftar Efek Syariah (DES), sedangkan reksadana konvensional tercantum dalam Daftar Efek Biasa. OJK mengeluarkan reksadana syariah secara langsung melalui DES.

Dalam DES, terdapat nama dan jenis perusahaan yang bisa memperjualbelikan reksadana syariah. Dengan begitu, pemasukan yang diterima pemilik modal bisa dipertanggungjawabkan kehalalannya karena perusahaan yang tercantum dalam DES telah melalui verifikasi.

  1. Diawasi DPS

Bukan hanya diawasi OJK, reksadana syariah juga diawasi oleh DPS (Dewan Pengawas Syariah). DPS berfungsi untuk mengawasi investasi syariah yang dilakukan, seperti menyangkut masalah kehalalan.

  1. Proses cleansing

Hal paling unik dari reksadana syariah adalah adanya proses cleansing atau proses pembersihan, pembersihan dilakukan terhadap hal-hal yang bisa merusak status kehalalan dari dana yang didapat selama proses investasi berjalan.

Fakta Reksadana Syariah

Berikut fakta-fakta mengenai reksadana syariah.

  1. Reksadana dikelola oleh unit khusus
  2. Reksadana berbasis syariah luar negeri pertama di Indonesia
  3. Reksadana syariah memiliki rata-rata pertumbuhan market cap paling tinggi
  4. Marketplace reksadana syariah telah tersedia secara offline dan online
  5. Produk reksadana syariah dijamin kesyariahannya oleh DPS

Terdapat beberapa jenis transaksi yang dilarang, yakni:

  • Bai’al-ma’dum, yaitu penjualan barang yang belum dimiliki
  • Insider trading, yaitu menyebarkan isu tertentu  untuk memperoleh keuntungan
  • Najasy, yaitu melakukan penawaran palsu
  • Melakukan investasi dengan perusahaan yang transaksi  hutangnya melebihi modal