Selama bekerja di kantor, pasti Mom pernah merasakan yang namanya lembur kerja, baik itu karena inisiatif sendiri ataupun tuntutan perusahaan.

Setiap perusahaan umumnya memiliki kebijakan terkait perhitungan lembur, termasuk waktu dan besaran nilainya. Tapi, sebenarnya pemerintah juga memiliki peraturan terkait rumusan perhitungan lembur karyawan.

Nah, jika Mom kebetulan sering bekerja lembur, tulisan ini sangat penting dicermati agar penghitungan jam lembur yang diterima tidak salah aturan dan sudah sesuai dengan hak yang seharusnya. Mari Mom simak rumusan perhitungan lembur karyawan dalam ulasan berikut ini.

Jam kerja yang diperbolehkan dalam aturan pemerintah

Pemerintah telah membuat ketentuan jam kerja untuk pekerja atau buruh di Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Merujuk regulasi tersebut, pemerintah menetapkan jam kerja yang berlaku adalah 7 jam dalam satu hari atau 40 jam dalam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu. Bisa juga 8 jam kerja sehari dan 40 jam kerja dalam satu minggu untuk lima hari kerja dalam satu minggu.

Namun hal tersebut tidak berlaku untuk semua jenis pekerjaan. Ada sektor pekerjaan tertentu yang diperbolehkan untuk tidak mengikuti aturan jam kerja seperti yang disebutkan di atas. Tiga sektor yang dikecualikan adalah sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertambangan Umum, serta Perikanan.

Merujuk UU 132003 pasal 78, perhitungan jam lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam satu hari dan 14 belas jam dalam satu minggu.

Bila pekerja menjalani jam kerja tersebut atau melebihi waktu kerja sebagaimana yang sudah diatur dalam pasal 77 UU 132003 maka pengusaha wajib membayar upah kerja lembur.

Ketentuan waktu kerja lembur seperti yang dijelaskan di atas belum termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau perhitungan lembur hari raya.

Rumusan perhitungan lembur

Secara terperinci, perhitungan lembur diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transamigrasi (Kepmenakertrans) Nomor Kep.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.

Cara menghitung lembur akan mengacu pada upah atau gaji bulanan dengan hitungan jam adalah 1173 upah 100 persen sebulan yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

Angka 173 merupakan rata-rata jam kerja karyawan per bulan. Perbedaan perhitungan lembur pada hari kerja dan hari libur terlihat dari nilai pengalian atau kelipatan upah lembur.

Upah lembur pada hari kerja mulai dari pengkalian 1,5 pada jam pertama dan baru dikalikan 2 pada setiap jam lembur berikutnya.

Sementara perhitungan lembur hari libur langsung menggunakan pengkalian 2 yang berlaku untuk waktu lembur 8 jam pertama dan naik menjadi 3 kali lipat upah per jam pada jam ke-9, kemudian dikalikan 4 pada jam ke-10 dan 11.

Rumus perhitungan ini berlaku untuk pekerja dengan waktu kerja 5 hari dalam seminggu.

Sedangkan perhitungan lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari dalam seminggu, beda perhitungan nya hanya terdapat pada pengkalian upah yang dikalikan 2 untuk 7 jam lembur pertama. Upah lembur langsung dikalikan 3 pada jam ke-8, kemudian dikali 4 pada jam ke-9 sampai ke-10.

Menghitung upah lembur sangat membutuhkan ketelitian, terlebih jika setiap karyawan memiliki jam lembur yang tidak sama. Persoalannya, jika setiap bulan jumlah karyawan yang lembur cukup banyak, maka hal ini akan menjadi pekerjaan tambahan bagi perusahaan.

Namun kini perhitungan lembur karyawan bisa dikerjakan dengan mudah, cepat, dan akurat melalui beberapa aplikasi human resources. Perusahaan atau pun karyawan tidak perlu repot lagi menghitung lembur secara manual satu per satu. (*)

Baca juga: Apa Yang Dimaksud Dengan Likuiditas?