/notaris/ (n)

Orang yang mendapat kuasa dari pemerintah (dalam hal ini Departemen Kehakiman) untuk mengesahkan dan menyaksikan berbagai surat perjanjian, surat wasiat, akta, dan sebagainya.

(Kamus Besar Bahasa Indonesia)

Pejabat yang berwenang membuat akta autentik, kecuali yang pembuatannya ditugaskan kepada pejabat lain; misalnya, akta kelahiran dibuat oleh pegawai pencatatan sipil dan akta jual beli tanah oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) (notary public).

(Otoritas Jasa Keuangan)

Apa itu Notaris?

Notaris adalah sebuah profesi yang bertugas sebagai saksi penandatanganan sebuah dokumen dengan kekuatan hukum yang berlaku seperti surat perjanjian, akta, wasiat, dan semacamnya. Seorang notaris haruslah berlatar belakang pendidikan hukum sebab memiliki fungsi yang berkaitan dengan aturan-aturan hukum.

Notaris berasal dari nama notarius, yaitu sebutan bagi seorang penulis atau biasa dikenal sebagai stenografer. Sebagai seorang yang memberikan layanan publik, notaris dapat membuka kantor praktiknya sendiri. Namun, kantor yang dimiliki hanya boleh satu sesuai dengan tempat kedudukannya.

Sehingga, seorang notaris tidak memiliki wewenang untuk menjalankan tugasnya di luar daerah. Selain itu, notaris juga tidak diperbolehkan untuk merangkap jabatan lain, seperti pegawai negeri atau advokat. Sebab, notaris diharapkan berkedudukan netral agar dapat memberikan penyuluhan hukum yang terhindar dari masalah.

Fungsi Notaris

Adapun fungsi atau tugas notaris ialah sebagai berikut.

  1. Melakukan pengesahan kecocokan surat asli (legalisir) dan fotokopinya
  2. Memberikan penyuluhan hukum mengenai pembuatan akta
  3. Membuat akta tanah dan lelang
  4. Membuat salinan dari surat asli dibawah tanda tangan yang berisikan uraian sebagaimana dituliskan dalam surat terkait
  5. Memperbaiki kesalahan ketik atau tulis dalam minuta akta yang sudah ditandatangani. Dengan cara membuat berita acara dan memberikan catatan mengenai hal tersebut pada minuta akta asli
  6. Memberikan pelayanan untuk publik yang membutuhkan jasa mereka sesuai undang-undang yang berlaku

Wewenang Notaris

Notaris terikat oleh badan hukum. Menurut pasal 15 UU no.2 tahun 2014, notaris berwenang untuk membuat akta otentik terkait semua perbuatan, perjanjian, serta penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam kata autentik. Juga menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan, dan kutipan akta. Semuanya itu selama pembuatan akta tidak ditugaskan atau dikecualikan kepada jabatan lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.