Istilah surrogate mother atau ibu pengganti masih cukup asing di Indonesia. Namun, di luar negeri, sudah banyak yang melakukannya. Bahkan, banyak public figure populer yang melakukannya, seperti Paris Hilton, Kim Kardashian, dan lain sebagainya.

Sebenarnya, apa itu ibu pengganti? Apakah negara Indonesia memperbolehkan tindakan ini? Artikel ini akan membahasnya untuk Anda!

Apa Itu Surrogate Mother dan Tahapannya

Berdasarkan Jurnal Penelitian Universitas Pendidikan Indonesia, surrogate mother atau ibu pengganti merupakan wanita yang mengadakan perjanjian kehamilan (gestational agreement) untuk mengandung benih pasangan suami istri tidak subur, dengan imbalan tertentu.

Maka dari itu, sebelum benih Anda dan pasangan ditanam pada rahim ibu pengganti, maka perlu melalui proses IVF (In Vitro Fertilization), halodoc 2023. IVF merupakan proses pembuahan sel telur oleh sel sperma di luar rahim ibu biologis.

Baca Juga: Daftar Promo Pemeriksaan Promil Klinik Morula IVF di Ruangmom Shop

Setelah pembuahan berhasil dan membentuk embrio, barulah embrio tersebut diletakkan pada rahim ibu pengganti.

Lalu, setelah melahirkan benih dari pasangan suami istri tidak subur, ibu pengganti akan menyerahkan bayi tersebut. Ia kemudian mendapatkan imbalan sesuai kesepakatan antara ibu pengganti dan pasangan suami istri tidak subur. Selain identik dengan istilah tersebut, banyak juga yang menyebutnya dengan istilah sewa rahim.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, ada banyak artis atau public figure yang menyewa ibu pengganti. Selain Paris Hilton dan Kim Kardashian, beberapa artis lain yang menyewa ibu pengganti, yaitu Priyanka Chopra, Sarah Jessica Parker, Nancy Junenoven, dan lain sebagainya.

Pada umumnya, ibu pengganti banyak dilakukan di negara yang memperbolehkan sel gamet dan donasi sel ovum menurut laman CNN Indonesia 2022. Contohnya seperti Amerika Serikat, Inggris, Austria, Jerman, Australia, Israel, dan lain sebagainya.

Dampak Psikologis Surrogate Mother bagi Orang Tua

Secara biologis, bayi yang lahir dari ibu pengganti melalui sewa rahim merupakan anak pasangan suami istri tidak subur. Pasalnya, sel ovum dan sel sperma yang dipakai adalah milik pasangan suami istri.

Hanya saja, ibu pengganti melahirkannya karena masalah tertentu pada pasangan suami istri. Misalnya, seperti masalah rahim, menjalani histerektomi, atau kondisi kesehatan lain yang tidak memungkinkan seorang wanita untuk hamil.

Baca Juga: 5 Macam Terapi Kesuburan Agar Cepat Hamil

Menurut penelitian dari Pusat Penelitian Keluarga Universitas Cambridge, Inggris, dari laman CNN Indonesia 2015, tidak ada dampak psikologis khusus pada ibu pengganti maupun orang tua biologis. Bahkan, kebanyakan orang tua biologis akan merasa senang, karena anaknya adalah darah daging sendiri.

Cara Bonding dengan Anak Hasil Surrogate

Pastinya orang tua akan senang karena buah hati yang ditunggu akan didapat. Namun, karena kelahiran tidak dari rahim ibu kandung, maka ada kemungkinan akan ada masalah bonding dibanding kelahiran normal.

Ada beberapa cara yang dilakukan untuk untuk membangun bonding antara orang tua dan anak hasil surrogate, menurut dokter infertilitas dan ahli endokrinologi reproduksi, Daniel Kaser, M.D., FACOG, dari laman Haibunda 2023. Begini tata caranya!

  • Mendengarkan detak jantung bayi ketika menemani ibu pengganti kunjungan ke dokter kandungan.
  • Merekam suara Anda ketika membacakan sebuah buku untuk anak.
  • Rutin menemani ibu pengganti saat melakukan USG untuk melihat kaki dan wajah bayi Anda.
  • Menyanyikan sebuah lagu secara teratur untuk Anda perdengarkan pada anak yang masih dalam kandungan ibu pengganti.
  • Melakukan kontak langsung dengan bayi Anda setelah ibu pengganti melahirkan maupun saat disusui.
  • Melakukan induksi laktasi.

Hukum Surrogate Mother di Indonesia

Salah satu hal yang pastinya membuat Mom penasaran, yaitu apa hukum surrogate mother, terutama di Indonesia. Simak hukum surrogated mother di Indonesia berikut ini!

1. Menurut Hukum Kesehatan di Indonesia

Berdasarkan Jurnal Penelitian Universitas Udayana 2015, masalah reproduksi merupakan salah satu masalah di bidang kesehatan yang banyak terjadi di Indonesia. Oleh sebab itu, setiap warga negara memiliki hak otonomi untuk mengatur hidupnya, asalkan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.

Aturan hukum mengenai upaya kehamilan di luar cara alamiah ada di Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang kami lansir dari laman Hukum Online 2018. Menurut pasal 127 ayat (1), warga negara Indonesia boleh melakukan metode pembuahan sperma dan ovum pada rahim istri yang memiliki ovum.

Metode pembuahan tersebut lebih identik dengan istilah bayi tabung. Sementara surrogate mother menggunakan rahim milik wanita lain, bukan istri yang memiliki ovum. Jadi, hukum negara Indonesia tidak memperbolehkan penerapan ibu pengganti.

Baca Juga: Biaya Persiapan Bayi Tabung yang Perlu Diperhatikan

2. Menurut Hukum Agama

Di sisi agama, berikut hukum-hukum melakukan surrogate yang wajib Anda tahu!

  • Islam: Berdasarkan buku “Fatwa-Fatwa Kontemporer Jilid 3 oleh Dr. Yusuf Qaradhawi yang kami lansir dari laman Hukum Online 2013, semua ahli fiqih sepakat untuk tidak memperbolehkan praktik surrogate dalam bentuk apapun (halaman 660). Pasalnya, melibatkan pihak ketiga, yang dapat menimbulkan kebingungan.
  • Kristen: Program ibu pengganti telah menyebabkan manusia membunuh hak embrio untuk hidup. Pengasingan melanggar hukum Tuhan, yaitu dalam Keluaran 20:13 yang berisi jangan membunuh menurut laman Gramedia 2023.
  • Hindu: Melansir dari Skripsi Fazalia Putri Salsabila, UNISMA 2023, praktik ibu pengganti ini tidak etis, karena bertentangan dengan kedaulatan serta hak Tuhan.
  • Buddha: Menurut Jurnal Filsafat Indonesia, Vol 1 No 1 2018, praktik ibu pengganti dilarang, karena program inseminasi tidak diperbolehkan dalam agama Buddha.

Berdasarkan pernyataan diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum agama di Indonesia juga tidak memperbolehkan penerapan ibu pengganti.

Masalah Etika Surrogate Mother

Secara hukum, surrogate mother di Indonesia secara implisit tidak diperbolehkan, yang tercantum dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Begitu pula dari segi etika, ibu pengganti juga termasuk hal yang tidak etis. Simak beberapa masalah etika yang berhubungan dengan ibu pengganti yang kami lansir dari Jurnal Kesehatan Medika Santika 2016 berikut ini!

  • Adanya kekhawatiran terhadap komodifikasi, eksploitasi, serta paksaan saat ibu pengganti diberikan imbalan, karena mau mengandung hingga melahirkan anak dari pasangan tidak subur.
  • Kewajaran kontrak bagi calon ibu pengganti.
  • Kepatutan pandangan masyarakat dalam mengizinkan wanita membuat kontrak memakai tubuh sebagai objeknya.
  • Kewenangan yuridikasi dalam memutuskan hal yang bertolak belakang dengan sisi nurani ibu pengganti.
  • Perlindungan hak azazi ibu pengganti selama masa kontrak.
  • Insting seorang ibu.

Apakah Anda Sudah Paham Mengenai Surrogate Mother?

Sudah paham apa itu surrogate mother? Ibu pengganti merupakan salah satu solusi untuk mendapatkan anak biologis dari rahim wanita lain. Di luar negeri, ibu pengganti sudah umum dilakukan, bahkan banyak public figure yang melakukannya.

Namun, Indonesia memiliki hukumnya tersendiri. Meskipun secara psikologis tidak mengganggu ibu pengganti maupun suami istri pemilik sperma, namun surrogate mother tidak diperbolehkan.

Proses ini tidak diperbolehkan baik dari segi hukum kesehatan dan hukum agama. Begitu pula dari segi etika, ibu pengganti termasuk mengeksploitasi anak dan wanita untuk mendapatkan keuntungan.

Namun, apabila Anda tetap ingin surrogate mother maka bisa melakukannya di negara-negara yang memang memperbolehkan. Menurut IVF Conceptions 2023 berikut negara termurah untuk melakukan surrogate antara lain Colombia, Mexico, USA, Ukraina, Georgia, dan Yunani.

Jadi, Anda bisa mulai merencanakan finansial mulai dari sekarang jika ingin melakukan surrogate mother. Ayo bergabung di komunitas meNYALA untuk belajar bagaimana planning budget yang tepat hingga mencapai #FinanciallyFIT. Anda juga bisa ikut kelas online maupun offline, baik untuk kalangan individu maupun bisnis. Tenang aja, semuanya GRATIS! Yuk, daftar jadi member di Ruang MeNyala sekarang!

Referensi:

  1. Adinda Rizki. Surrogate Mother: Definisi, Hukum di Indonesia hingga Contoh Kasusnya. Gramedia Blog. https://www.gramedia.com/literasi/surrogate-mother/
  2. Arikhman, Nova. (2016). TINJAUAN SOSIAL, ETIKA DAN HUKUM SURROGATE MOTHER DI INDONESIA. Jurnal Kesehatan Medika Saintika. 7(2). https://jurnal.syedzasaintika.ac.id/index.php/medika/article/view/189/81
  3. Arina Yulistara. (2023, Oktober 16) Bisakah Menyusui Bayi yang Lahir dari Ibu Pengganti? Begini Kata Pakar. Website HaiBunda. https://www.haibunda.com/menyusui/20230929205654-54-318375/bisakah-menyusui-bayi-yang-lahir-dari-ibu-pengganti-begini-kata-pakar
  4. dr. Rizal Fadli. (2023, Juli 26) Tren Surrogate Mother untuk Punya Anak. Website Halodoc. https://www.halodoc.com/artikel/tren-surrogate-mother-untuk-punya-anak
  5. Halimah, Mimi. (2018). Pandangan Aksiologi Terhadap Surrogate Mother. Jurnal Filsafat Indonesia, 1(1), 55. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JFI/article/download/13989/8690
  6. Letezia Tobing, S.H., M.Kn. (2013, April 11) Status Hukum Anak Hasil Sewa Rahim. Website Hukum Online. https://www.hukumonline.com/klinik/a/status-hukum-anak-hasil-sewa-rahim-lt514dc6e223755
  7. Neelam Chhagani. (2023) Best Countries for Surrogacy 2023 - Top International Destinations. Website IVF Conceptions. https://www.ivfconceptions.com/best-countries-for-surrogacy/
  8. Salsabila, Fazalia Putri. (2023). STATUS HUKUM ANAK HASIL SEWA RAHIM DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA. Skripsi UNISMA. https://repository.unisma.ac.id/bitstream/handle/123456789/6834/S1_FH_21901021023_FAZALIA%20PUTRI%20SALSABILA.pdf?sequence=2&isAllowed=y
  9. Tim CNN Indonesia. (2022, Januari 22) Mengenal Surrogate Mother, Ibu Pengganti buat ‘Titip’ Kehamilan. Website CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20220122131708-282-749906/mengenal-surrogate-mother-ibu-pengganti-buat-titip-kehamilan
  10. Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. (2018, Maret 28) Aspek Hukum tentang Surrogate Mother (Ibu Pengganti). Website Hukum Online. https://www.hukumonline.com/klinik/a/aspek-hukum-tentang-isurrogate-mother-i-ibu-pengganti-lt4c562a3b4bba4
  11. Windratie. (2015, Januari 12) Ibu Pengganti Tidak Tertekan Menyerahkan Anak yang Dilahirkan. Website CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20150112083558-255-23903/ibu-pengganti-tidak-tertekan-menyerahkan-anak-yang-dilahirkan
  12. Wijaya, Nyoman Angga Pandu dan Purwanto, I Wayan Novy. 2015. Surrogate Mother Menurut Hukum di Indonesia. Universitas Udayana. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/11897/8208/