Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (lembaga sentral yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia).

(Kamus Besar Bahasa Indonesia)

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan lembaga sentral (focal point) yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Secara internasional PPATK merupakan suatu Financial Intelligence Unit (FIU) yang memiliki tugas dan kewenangan untuk menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum.

(Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)

Apa itu PPATK?

PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan adalah sebuah lembaga independen yang berfungsi untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Lembaga ini didirikan pada 17 April 2002 dan tercantum dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

PPATK berwenang untuk melaksanakan kebijakan pencegahan dan pemberantasan pencucian uang, sekaligus mendorong pembangunan rezim anti pencucian uang dan kontra pendanaan terhadap  terorisme di Indonesia.

Dengan terlaksananya tugas dan kewenangan PPATK, maka akan terbentuk stabilitas dalam  sistem keuangan sehingga mengurangi terjadinya tindak pidana asal. Dalam menjalankan kewenangannya tersebut, PPATK memiliki tanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia.

Tugas PPATK

Tugas PPATK tercantum dalam Undang-Undang Pasal 39 No. 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yaitu mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Dalam melaksanakan tugas tersebut, PPATK memiliki wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Pasal 41 No.8 Tahun 2010.

Fungsi PPATK

PPATK memiliki beberapa fungsi yang diatur dalam Undang-Undang Pasal 40 No.8 Tahun 2010. Adapun fungsi dari PPATK ialah sebagai berikut.

  • Pencegahan serta pemberantasan tindak pidana pencucian uang
  • Pengelolaan informasi serta data yang diperoleh PPATK
  • Pengawasan pada kepatuhan pihak pelapor
  • Pemeriksaan atau analisis laporan dan informasi transaksi keuangan yang termasuk dalam tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain