Pembagian harta warisan menjadi hal yang sangat penting ketika pasangan, anggota keluarga, atau saudara dekat meninggal dunia. Warisan adalah harta peninggalan yang diberikan kepada ahli waris, biasanya anggota keluarga yang didasarkan pada hubungan darah, pernikahan, persaudaraan, dan kerabat.

Sayangnya, pembicaraan tentang pembagian harta warisan ini dianggap hal sensitif bagi kebanyakan orang. Padahal, pembagian tersebut sebaiknya direncanakan jauh-jauh hari, supaya tidak terjadi konflik sesama anggota keluarga di masa mendatang.

Berikut telah Ruangmom rangkum beberapa cara pembagian harta warisan menurut Islam, adat, dan perdata. Simak sampai habis, ya Mom!

Pembagian harta warisan menurut Islam

Pada dasarnya, di dalam Al-Qur’an sudah diatur mengenai pembagian warisan menurut Islam, yakni pada surat An-Nisa ayat 11-12. Harta warisan dibedakan menjadi dua, yakni harta warisan yang dapat dibagi, seperti uang dan tidak bisa dibagi sama rata, misalnya bangunan.

Warisan yang bisa dibagi dapat langsung diberikan berdasarkan porsi masing-masing ahli waris. Sementara untuk harta warisan yang tidak bisa dibagi, haruslah diuangkan terlebih dahulu. Jika tidak, maka akan diberikan dalam bentuk nisbah (persentase) di atas kertas. Sehingga masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan porsinya memiliki saham atas harta tersebut.

1. Ketentuan pembagian harta warisan

Pembagian warisan menurut Islam juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama di mana mengharuskan ahli waris yang memiliki kuasa atas harta warisan tersebut untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT). Adapun cara pembagian warisan menurut Islam adalah sebagai berikut.

  1. Anak perempuan tunggal berhak atas separuh bagian dari total harta warisan.
  2. Anak perempuan berjumlah dua atau lebih berhak atas dua pertiga bagian.
  3. Jika anak perempuan dan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah 2:1 dengan anak perempuan.
  4. Ayah mendapat sepertiga bagian apabila pewaris tidak meninggalkan anak. Jika ada anak, maka ayah memperoleh seperenam bagian.
  5. Ibu memperoleh seperenam bagian jika ada anak atau dua saudara atau lebih. Apabila tidak ada, maka ibu mendapat sepertiga bagian.
  6. Ibu memperoleh sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil janda atau duda jika bersama dengan ayah.
  7. Duda memperoleh separuh bagian jika pewaris tidak meninggalkan anak. Bila iya, maka duda mendapat seperempat bagian.
  8. Janda memperoleh seperempat bagian jika pewaris tidak meninggalkan anak dan seperdelapan bagian apabila meninggalkan anak.
  9. Jika seseorang meninggal tanpa meninggalkan ayah dan anak, maka masing-masing saudara laki-laki dan perempuan yang seibu mendapat seperenam bagian. Jika mereka terdiri atas dua orang atau lebih, maka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
  10. Jika seseorang meninggal tanpa ada anak dan ayah yang ditinggal, tapi ia memiliki seorang saudara perempuan kandung, maka warisan yang diperoleh adalah separuh bagian.
  11. Apabila saudara perempuan tersebut bersama dengan saudara kandung perempuan lain dua orang atau lebih, maka bersama-sama mereka mendapat dua pertiga bagian.
  12. Apabila saudara perempuan tersebut bersama dengan saudara kandung laki-laki, maka bagian laki-laki dibanding perempuan adalah 2:1.

Selain ketentuan pembagian harta warisan di atas, hal-hal apa saja yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan? Berikut di antaranya:

  • Ahli waris yang meninggal lebih dahulu bisa digantikan anaknya.
  • Ahli waris yang belum dewasa dibutuhkan wali menurut keputusan hakim atas usulan dari anggota keluarga.
  • Bagian dari ahli waris pengganti tidak boleh lebih dari bagian ahli waris sederajat yang diganti.
  • Anak yang lahir di luar pernikahan hanya memiliki hubungan saling mewaris dengan sang ibu dan keluarga dari pihak ibunya.

2. Cara menghitung pembagian harta warisan menurut Islam

Agar Mom lebih paham tentang pembagian harta warisan, cobalah simak contoh perhitungan berikut ini.

Sebuah keluarga terdiri dari ayah, ibu, nenek, dan seorang anak perempuan. Ketika sang ayah meninggal dunia, total harta bersih yang ditinggalkan berupa uang senilai Rp120.000.000. Maka yang ditinggalkan berarti ibu, nenek, dan anak perempuan. Adapun total yang mereka dapatkan masing-masing adalah:

Ibu (janda dengan seorang anak) = ⅛ x Rp120.000.000 = Rp15.000.000

Nenek = ⅙ x Rp120.000.000 = Rp20.000.000

Anak perempuan (sisanya) = Rp120.000.000 - (Rp15.000.000 + Rp20.000.000) = Rp85.000.000

Baca juga: Hidup Sederhana, Ini 11 Manfaat dan Cara Menerapkannya

Pembagian harta warisan menurut adat

Keberagaman suku dan budaya di Indonesia membuat hukum adat yang digunakan untuk menentukan pembagian harta warisan pun juga berbeda-beda. Biasanya, dalam hukum waris adat ketua suku atau sosok yang dihormati di suku tersebut akan dilibatkan dalam proses pembagian harta warisan.

Secara umum, hukum waris adat di Indonesia dibagi menjadi tiga bagian menurut sistem kekerabatannya.

1. Sistem patrilineal

Dalam sistem kekerabatan patrilineal, ahli waris yang berhak memperoleh peninggalan harta dari pewaris adalah anak laki-laki yang terdapat di dalam keluarga. Bagian anak laki-laki pertama lebih besar dibandingkan adiknya yang juga laki-laki.

Tapi, ada sistem patrilineal yang pembagian harta warisannya menganut cara adil dan merata sesuai jumlah anak laki-laki dalam keluarga tersebut. Hukum adat patrilineal bisa Anda temukan pada masyarakat Tanah Gayo, Batak, Bali, Papua, dan Timor.

2. Sistem matrilineal

Matrilineal adalah sistem garis keturunan menurut pihak ibu. Sehingga, dalam pembagian harta warisan anak perempuanlah yang lebih diutamakan. Hukum adat seperti ini biasanya terdapat dalam masyarakat Minangkabau.

3. Sistem parental atau bilateral

Dalam sistem parental, anak laki-laki dan anak perempuan dalam sebuah keluarga mempunyai hak yang sama untuk mendapat harta warisan secara adil dan merata. Contoh yang menganut sistem ini antara lain masyarakat Jawa, Madura, Sumatera, Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan, Lombok, dan Ternate.

Baca juga: Obrolkan 4 Masalah Finansial ini dengan Pasangan saat Mempersiapkan Pernikahan

Pembagian harta warisan menurut perdata

Berdasarkan Pasal 830 KUH Perdata, dijelaskan bahwa pembagian harta warisan baru bisa dilakukan ketika pewaris sudah meninggal. Apabila pewaris masih hidup, maka harta yang dimilikinya tidak bisa dialihkan melalui pengesahan prosedur atau ketentuan waris.

1. Ahli waris menurut KUH Perdata

Menurut Pasal 832 KUH Perdata, orang-orang yang berhak menjadi ahli waris antara lain:

  • Golongan I: keluarga yang berada di garis lurus ke bawah, yakni suami atau istri yang ditinggalkan, anak, dan keturunan beserta suami atau istri yang hidup lebih lama.
  • Golongan II: keluarga yang berada di garis lurus ke atas, yakni orang tua dan saudara beserta keturunannya.
  • Golongan III: kakek, nenek, dan leluhur.
  • Golongan IV: keluarga yang berada pada garis ke samping dan keluarga lainnya hingga derajat keenam.

Berikut adalah cara menghitung pembagian harta warisan menurut KUH Perdata.

  • Suami atau istri dan anak yang ditinggal mati pewaris memperoleh seperempat bagian.
  • Jika pewaris belum bersuami atau beristri dan belum punya anak, maka harta warisan dibagikan ke orang tua, saudara, dan keturunan saudara pewaris sebanyak seperempat bagian.
  • Jika pewaris tidak punya saudara kandung, maka harta warisan diberikan ke garis ayah sebesar setengah bagian dan setengah bagian lagi ke garis ibu.
  • Keluarga sedarah dalam garis atas yang masih hidup berhak menerima warisan yang besarnya adalah setengah bagian.

Jadi, urutan ahli waris menurut perdata dibuat berdasarkan prioritas. Selama golongan I masih hidup, maka golongan II tidak mendapat warisan di mata hukum, dan begitu seterusnya. Jika golongan I dan golongan II sudah tidak ada, barulah golongan III berhak menerima warisan.

2. Pihak yang dicoret sebagai ahli waris

Pihak-pihak berikut akan dicoret sebagai ahli waris jika melakukan tindakan kriminal di antaranya:

  • Memalsukan, merusak, atau menggelapkan surat wasiat
  • Melakukan pencegahan untuk mengesahkan atau mencabut surat wasiat
  • Melakukan upaya membunuh pewaris
  • Terbukti bersalah dalam hal merusak nama baik pewaris

Siapkan warisan untuk anak cucu Anda dengan asuransi

Mom, tahukah Anda bahwa data dari Mahkamah Agung menunjukkan kasus sengketa harta waris menjadi kasus tertinggi kedua setelah sengketa pernikahan dalam perkara perdata umum di Indonesia, lho!

Jadi, sangat penting mempersiapkan warisan sedari sekarang. Mengapa?

  1. Meminimalisir konflik keluarga dalam hal pembagian harta
  2. Melindungi aset agar tetap berada di tangan keluarga
  3. Memastikan biaya hidup keluarga yang ditinggalkan

Berbagai keuntungan di atas mungkin tidak Anda rasakan sekarang, namun nanti di masa mendatang. Nah, jika Mom masih bingung bagaimana cara menghitung pembagian harta warisan, tak perlu khawatir sebab ada cara alternatif yang bisa Anda lakukan, yakni dengan menyiapkan warisan dari asuransi jiwa.

Dengan menggunakan asuransi jiwa, maka Mom tak perlu repot-repot menunggu lama proses pemindahan harta warisan karena prosesnya tidak melalui prosedur hukum waris di Indonesia. Kini Anda bisa merencanakan warisan dengan mudah melalui program Great Pro Assurance.

Rencanakan warisan keluarga bersama Great Pro Assurance, GoGreat

Great Pro Assurance memberikan perlindungan jiwa seumur hidup sampai dengan 40x dari Premi yang Anda bayarkan. Selain itu, keunggulan asuransi ini adalah simpel, menguntungkan, dan jaminan premi kembali 100%.

Itu dia informasi mengenai pembagian warisan menurut Islam, adat, dan perdata di Indonesia. Mom dan Dad juga dapat menyiapkan warisan sejak dini dengan mudah dan praktis menggunakan asuransi jiwa bersama Great Eastern Life Indonesia. Jadi, tunggu apalagi? Siapkan warisan Anda sekarang juga!