gadai /ga·dai /

Meminjam uang dalam batas atau periode waktu tertentu dengan menyerahkan barang yang dimiliki sebagai tanggungan. Apabila telah sampai pada tenggat tidak ditebus, barang itu menjadi hak pemberi pinjaman;

—pegadaian: tempat bergadai; rumah gadai

(Kamus Besar Bahasa Indonesia)

Apa itu Pegadaian?

Pegadaian atau rumah gadai merupakan sebutan untuk sebuah individu atau lembaga yang berfungsi melayani peminjaman uang kepada masyarakat dengan jaminan benda yang dimiliki individu peminjam uang.

Apabila suatu barang digadaikan dengan tujuan untuk mendapat pinjaman dari pegadaian, maka terdapat periode waktu yang disediakan untuk pegadai membeli kembali atau menebus barang yang telah digadaikan tersebut. Hal ini tentu dikenakan biaya tambahan atau bunga sebagai keuntungan pihak pegadaian.

Periode waktu pinjaman dan besarnya bunga telah diatur oleh hukum setempat atau sesuai dengan kebijakan yang dimiliki pegadaian tersebut. Apabila pinjaman tidak dilunasi dalam rentang waktu yang telah disepakati, barang yang digadai akan dijual kembali oleh pihak pegadaian.

Hal ini Berbeda dengan lembaga yang menyediakan pinjaman lain, pegadaian tidak melaporkan pinjaman yang macet dari para peminjam atau pegadai. Hal ini dikarenakan pegadaian mempunyai barang yang digadaikan secara fisik serta mampu mengembalikan uang yang dipinjam dengan cara menjual barang yang telah digadai tersebut.

Jenis barang yang dapat digadaikan

Ada beberapa jenis barang yang dapat digadaikan, yaitu:

  • Rumah. Dalam bentuk sertifikat rumah

  • Kendaraan bermotor. Minimal produksi 5 tahun terakhir untuk roda dua dan produksi 10 tahun terakhir untuk roda empat.

  • Barang elektronik. Harus diproduksi dalam satu tahun terakhir dan memiliki kwitansi pembelian serta kartu garansi. Jenis barang elektronik yang dapat diterima oleh pegadaian antara lain: kulkas, televisi, game console, smartphone, serta laptop.

  • Emas. Dalam bentuk perhiasan maupun batangan dengan membawa sertifikat emas. Perhiasan yang dapat diterima oleh pegadaian antara lain: kalung, cincin, gelang ataupun anting.