Tuntutan pengakuan atas suatu fakta bahwa seseorang berhak (memiliki atau mempunyai) atas sesuatu; pernyataan tentang suatu fakta kebenaran sesuatu.
(Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Permintaan ganti rugi dari tertanggung kepada penanggung sesuai dengan kerugian yang dipertanggungkan berdasarkan polisnya (claim).
(Otoritas Jasa Keuangan)
Apa Itu Klaim?
Pengertian klaim adalah tuntutan yang harus dipenuhi oleh penanggung kepada tertanggung sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Istilah klaim sering digunakan dalam dunia asuransi, di mana penerbit asuransi sebagai penanggung, dan nasabah sebagai yang tertanggung.
Klaim berhubungan dengan surat klaim yang berisi surat pengaduan untuk menyampaikan ketidaksesuaian atau ketidaknyamanan terhadap suatu produk maupun layanan. Salah satu contoh surat klaim yang paling sering ditemui di masyarakat adalah surat pengaduan asuransi, bisa terhadap asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi meninggal dunia, dan lain-lain.
Tujuan dan Fungsi Klaim Asuransi
Tujuan dan fungsi klaim asuransi antara lain sebagai berikut:
- Membayarkan ganti rugi
- Mengalihkan risiko
- Membayar santunan
Jenis-Jenis Klaim
Berikut adalah jenis-jenis klaim asuransi yang biasa dilakukan nasabah:
- Klaim asuransi jiwa
- Klaim asuransi kesehatan
- Klaim asuransi kendaraan
- Klaim asuransi proteksi gadget smartphone
Cara Mengajukan Klaim
Anda bisa melakukan cara mengajukan klaim berikut ini agar klaim asuransi tidak ditolak.
- Pastikan sudah melengkapi data diri dengan benar
- Pastikan polis asuransi dalam kondisi aktif
- Sudah melewati masa tunggu asuransi (biasa digunakan untuk asuransi kesehatan)
- Memahami kasus apa saja yang bisa diklaim
- Mengajukan klaim pada tepat waktu sesuai dan dengan tenggat waktu yang berlaku
- Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan secara lengkap
- Klaim atas risiko yang terjadi harus dalam masa asuransi aktif
- Kejadian yang diklaim tidak disebabkan oleh pelanggaran hukum atau pengaruh alkohol
- Kejadian yang terjadi bukanlah kesengajaan
- Pastikan lokasi termasuk ke dalam wilayah cakupan layanan asuransi