Lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang berfungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

(Otoritas Jasa Keuangan)

Apa itu OJK?

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan adalah suatu lembaga negara independen yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap industri jasa keuangan secara terintegrasi. Adapun industri jasa keuangan yang termasuk dalam pengawasan OJK, yaitu asuransi, perbankan, pasar modal, dana pensiun, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

OJK dibentuk berdasar atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 dengan tujuan agar seluruh aktivitas di dalam sektor jasa keuangan berjalan secara teratur, transparan, adil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat. Lembaga ini memiliki 7 asas dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, yakni Asas Independensi, Kepastian Hukum, Kepentingan Umum, Keterbukaan, Profesionalisme, Integritas, dan Akuntabilitas.

Adapun visi OJK adalah menjadi sebuah lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, serta mampu mewujudkan industri jasa keuangan sebagai pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global juga mampu memajukan kesejahteraan umum. Sedangkan misinya adalah terselenggaranya seluruh aktivitas di sektor jasa keuangan dengan teratur, adil dan transparan dan akuntabel, hingga mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.

Tugas OJK

Umumnya, OJK memiliki tiga tugas utama, yakni:

  1. Mengatur dan mengawasi aktivitas jasa keuangan di Pasar Modal
  2. Mengatur dan mengawasi aktivitas jasa keuangan di Perbankan dan Nonperbankan
  3. Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di lembaga pembiayaan, asuransi, dana pensiun, dan lembaga keuangan yang lain

Wewenang OJK

Beberapa wewenang OJK dalam mengatur dan mengawasi adalah sebagai berikut.

  1. Membuat dan menetapkan peraturan mengenai pengawasan di industri jasa keuangan
  2. Membuat dan menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK
  3. Membuat dan menetapkan kebijakan terkait tata cara pengawasan pada industri jasa keuangan
  4. Membuat dan menetapkan peraturan tentang tata cara pemberian sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor jasa keuangan
  5. Menetapkan peraturan perundang-undangan pada lembaga jasa keuangan
  6. Mengatur terkait tata cara penetapan pengelola statuter di industri jasa keuangan
  7. Mengatur terkait struktur organisasi dan infrastruktur, serta pengelolaan kewajiban dan kekayaan
  8. Memberikan sanksi administratif ke pihak yang melanggar peraturan perundang-undangan di industri jasa keuangan
  9. Memberikan dan/atau mencabut izin usaha, pengesahan, serta penetapan lain dalam peraturan perundang-undangan pada industri jasa keuangan
  10. Melakukan pengawasan, penyidikan, pemeriksaan, dan perlindungan konsumen, serta tindakan lain kepada lembaga jasa keuangan