Offset (n)

Perbankan: hak sah dari bank untuk menyita dana deposito atas nama seseorang atau perusahaan tertentu guna menutup pinjaman yang telah diberikan bank kepada seseorang atau perusahaan tertentu yang gagal atau tidak dapat mengembalikan pada waktu yang telah ditentukan dan disepakati bersama.

Perakunan: jumlah yang sama untuk mengimbangi jumlah sisi lain disisi lawan dari buku besar yang sama atau buku besar perkiraan lain (offset).

(Otoritas Jasa Keuangan)

Apa itu Offset?

Offset adalah hak suatu bank atau pemberi pinjaman untuk menyita saldo milik debitur yang macet agar mendapat kewenangan penyitaan dari pengadilan. Lebih luas lagi, offset memiliki peran dalam mengimbangi juga membukukan sesuatu pada rekening atau perkiraan perusahaan untuk memperbaiki kembali neracanya, atau melakukan hal yang berlawanan dengan akibat dari pembukuan sebelum itu. Jadi offset tidak hanya sekedar menyita dana deposito.

Fungsi Offset

Dalam bidang akuntansi, offset berfungsi untuk membatalkan seluruh entri akuntansi dengan entri yang sama namun berlawanan. Beberapa rekening yang berperan sebagai offsetting yakni berupa pencadangan penghapusan aktiva produktif, penyisihan penurunan nilai surat berharga, dan cadangan penghapusan aktiva tetap.

Sementara dalam hal perdagangan saham, offset berfungsi untuk melikuidasi posisi dengan cara memasukkan transaksi yang sebenarnya setara namun berlawanan pada rentang bulan pengiriman yang masih sama. Offsetting bertugas untuk membatalkan seluruh kewajiban mengambil pengiriman fisik komoditas yang mendasarinya. Guna mengimbangin pembelian awal, akan dilakukan penjualan.