Instansi pemerintah Indonesia yang setingkat dengan departemen yang bertugas mengawasi penggunaan uang negara oleh instansi pemerintah.

(Kamus Besar Bahasa Indonesia)

Apa itu Badan Pemeriksa Keuangan?

Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK adalah sebuah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang bertugas memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.

BPK merupakan instansi pemerintah yang bebas dan mandiri. Menurut Undang-Undang Dasar Tahun 1945, anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan kemudian diresmikan oleh Presiden.

Sebelum menjabat sebagai anggota BPK, setiap calon diwajibkan mengucap sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaan masing-masing dengan dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh BPK berlandaskan pada nilai integritas, independensi, dan profesionalisme.

Tugas Badan Pemeriksa Keuangan

Secara umum, tugas Badan Pemeriksa Keuangan adalah memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Desa (BUMD), Bank Indonesia, hingga Badan Layanan Umum, dan lembaga negara lainnya yang ikut serta dalam mengelola keuangan negara.

Tujuan Badan Pemeriksa Keuangan

Tujuan strategis Badan Pemeriksa Keuangan tercantum dalam visi dan misinya, yaitu meningkatkan pemeriksaan yang berkualitas dan mendorong pengelolaan keuangan negara guna mencapai tujuan negara.